Banyak orang yang belum tahu cara ganti data KTP seperti ganti nama atau foto KTP.
KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata ada data di KTP yang bisa diubah.
Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti, jika memenuhi beberapa syarat tertentu.
Lalu bagaimana cara ganti nama di KTP? Cek lengkapnya di bawah ini!
Artikel Terkait: Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya
Cara Ganti KTP dan Foto KTP
Data dalam KTP memang terdiri dari data yang bersifat statis dan dinamis.
Data statis yang bersifat tetap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir.
Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan dan domisili. Saat perekaman e-KTP pertama kali, sudah dilakukan sidik jari dan retina yang hanya dilakukan sekali saja.
Sehingga, jika Parents ingin ganti data KTP, kemungkinan hanya akan mengganti data-data yang bersifat dinamis saja.
Berikut ini langkah mudah ganti foto KTP dan ganti data KTP!
1. Syarat dan cara ganti data KTP: siapkan dokumen yang dibutuhkan
Seringkali, foto yang terdapat di KTP tidak memuaskan. Karena itu banyak orang ingin mengubah foto KTP-nya yang sudah lama.
Foto lama yang kurang memuaskan membuat kurang pede saat harus menunjukkan KTP ketika diperlukan.
Ada pula, perempuan yang mengganti ingin mengganti foto di KTP karena sudah berhijab. Yang jelas, cara ganti foto KTP tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Lantas, apakah semua orang bisa ganti foto KTP, jika foto KTP yang sudah ada tidak sesuai dengan keinginan?
Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya.
Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu, jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
Lalu, Foto KTP boleh diganti sekaligus mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Perubahan data-data dinamis tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dengan membawa kelengkapan identitas, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
2. Datang ke kantor Disdukcapil
Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat, dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
Sampaikan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan yaitu ingin ganti foto KTP.
Lalu, serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
Selanjutnya, tinggal mengikuti instruksi petugas Dukcapil hingga selesai. Nah, jika Parents hanya ingin ganti foto KTP saja, maka tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk ganti foto KTP?
Ada baiknya mengkomunikasikan kepada petugas terkait tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mengganti foto KTP lama ke yang baru.
Karena hal tersebut disesuaikan dengan kapasitas dan proses di Dukcapil setempat. Umumnya bisa makan waktu satu hingga empat hari.
4. Membawa dokumen terkait data KTP yang akan diubah
Kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus suatu keperluan. Karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP sesuai kebutuhan.
Pasalnya, data KTP ada yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin. Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait seperti surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili yang bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
Untuk menambah gelar di KTP, sertakan Ijazah yang dilegalisir. Membawa surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan, Akta kelahiran, dan Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
Artikel terkait: Kabar Gembira! Ganti paspor cukup dengan E-KTP dan paspor lama
5. Menerima Resi pengambilan e-KTP
Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Sertakan membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cara Mengubah atau Mengganti Nama KTP
Mengubah Nama di KTP
Melansir Kompas, seseorang yang hendak mengubah nama di KTP harus menerima putusan pengadilan negeri setempat dulu. Hal ini berdasarkan pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 23 Tahun 2006.
Setelah itu, pemohon melaporkan Salinan penetapan pengadilan kepada Pencatat Sipil paling lambat 30 hari.
Beberapa dokumen persyarakat untuk mengubah nama untuk pengadilan adalah:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi kutipan akta kelahiran
- Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
- Menyertakan SKCK khusus orang dewasa
- Fotokopi paspor dan ijazah.
Bawa juga dokumen ini ke Disdukcapil untuk pengubahan nama:
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP asli.
Mengutip Kompas, berikut prosedur mengubah nama di Dinas Dukcapil yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 pasal (80):
- Pemohon mengisi dan menandatanagani formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas
- Jika berkas sudah lengkap, petugas akan melakukan perekaman data baru ke basis data kependudukan dan memproses perubahan nama pada KTP
- Pemohon tinggal menunggu kapan KTP dapat diambil. Biasanya tergantung banyaknya antrean.
Artikel Terkait: Tak Butuh Surat Pengantar, Begini Tata Cara Ganti Alamat di KTP Terbaru
Bagaimana Cara Mengganti Jenis Kelamin di KTP untuk Transgender?
Aturan mengenai prosedur penggantian jenis kelamin untuk transgender di KTP belum diatur secara khusus di Indonesia.
Namun, transgender bisa mengganti jenis kelamin di KTP berdasarkan keputusan pengadilan dan dicatat pada instansi pelaksana.
Melansir laman Hukum Online, syarat melaporkan perubahan jenis kelamin dalam KTP adalah:
- KTP-el dan Kartu Keluarga yang bersangkutan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Artikel Terkait: Bisa Offline atau Online, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Keluarga
Nah, demikian cara ganti data KTP dan Foto KTP. Memang harus aktif dan inisiatif saat mengurus perubahan-perubahan data ke Dukcapil.
Jangan lupa untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya sebelum datang ke Dukcapil.
Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
8 Potret Terkini Artis Cilik Era 2000-an, Ada Baim hingga Nizam Hasan!
Perjalanan Cinta Melaney Ricardo dan Suami, Sempat Ingin Cerai