Mudah, Ini Cara Daftar QRIS untuk UMKM dan Parents yang Punya Usaha

QRIS juga bisa dimiliki pelaku UMKM sebagai metode pembayaran non tunai.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di era teknologi sekarang ini, QRIS menjadi salah satu fasilitas pembayaran non tunai di Indonesia yang mempermudah para pelaku usaha dan juga konsumen. Bagi Parents pelaku UMKM atau yang memiliki usaha, penggunaan QRIS tentu bisa mempermudah proses transaksi dengan konsumen. Namun, bagaimana cara daftar QRIS?

Untuk melakukan pendaftaran, berikut ini kami rangkum langkah-langkah pembuatan QRIS untuk memberikan layanan pembayaran non tunai yang lebih mudah. Disimak sampai akhir, ya!

Apa Itu QRIS?

Sumber: qrisid

Melansir dari situs resmi QRIS.id, QRIS adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS.id adalah bentuk hasil kerja sama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) dengan PT. Interaktif Internasional.

Sebagai fasilitas pembayaran non tunai, QRIS sendiri sampai saat ini sudah banyak digunakan oleh para pelaku UMKM atau usaha. Melalui situsnya, sekitar 416 kabupaten dan 98 kota, dengan total pedagang (merchant) yang bergabung dengan sistem ini sudah sebanyak 42.628.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jumlah ini kian meningkat sebagaimana data yang dikeluarkan databoks pada 2020 lalu. Selama pandemi, penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM meningkat hingga 36%.

Baca juga: Mengulik Mata Uang Euro Negara Eropa, Lambangnya Sempat Jadi Perdebatan

Syarat Daftar QRIS

Sumber: qrisid

Sebelum mengetahui cara daftar QRIS, Anda perlu mengetahui lebih dulu apa saja persyaratan yang diperlukan. Namun, perlu diketahui bahwa QRIS sendiri tak hanya digunakan oleh para pelaku UMKM saja, tetapi bisa digunakan pelaku usaha kategori lain. Mulai dari perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, yayasan atau donasi..

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir dari QRIS.id, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk mendaftar layanan kode QR tersebut, antara lain:

Syarat Pendaftaran untuk Kategori Perorangan

  • Foto atau scan KTP pemilik usaha
  • Nomor kartu keluarga (KK) sesuai dengan KTP

Syarat Pendaftaran untuk Kategori Badan Usaha

  • Scan KTP pemilik usaha
  • Nomor kartu keluarga sesuai KTP yang terdaftar
  • Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha
  • Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha
  • Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda mewakili suatu badan usaha)

Syarat Pendaftaran untuk Kategori Pendidikan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Scan KTP pemilik usaha
  • Nomor KK sesuai KTP yang terdaftar
  • Foto akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga
  • Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha
  • Foto Surat Kuasa Asli (jika Anda mewakili suatu badan usaha)

Syarat Pendaftaran untuk Kategori Yayasan atau Donasi

  • File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah
  • File gambar KTP penerima kuasa
  • Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan
  • Mengunduh form registrasi InterActive QRIS (harus bertanda tangan basah)
  • Surat kuasa dengan nama penerima kuasa dan tanda tangan di atas materai
  • Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditandatangani basah
  • Foto surat tersebut lalu unggah bersama dokumen lainnya.

Baca juga: Nggak Pakai Ribet, Begini Langkah Mudah Mendaftar UMKM Online

Cara Daftar QRIS

Sumber: qrisid

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, berikut cara daftar QRIS yang bisa dilakukan:

  • Pertama kunjungi situs QRIS terlebih dahulu di: https://www.qris.id/, kemudian klik daftar QRIS pada bagian atas kanan. Nantinya Anda akan dialihkan ke laman form pendaftaran.
  • Isi seluruh data yang diperlukan dan lakukan pembayaran varian, serta unggah seluruh dokumen secara lengkap.
  • Pemohon harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
  • Jika sudah, nantinya sistem akan melakukan validasi data dan dokumen terlebih dahulu. Apabila data yang diunggah sudah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
  • Selanjutnya Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
  • QRIS yang sudah keluar dicek oleh tim InterActive untuk memastikan kode QR tersebut sudah berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Jika NMIS dan QRIS telah lulus kontrol, tahap berikutnya yaitu proses desain agar tampilan InterActive QRIS sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur ASPI.
  • Setelah proses design selesai, QRIS yang sudah terdaftar pun akan muncul di dashboard dan bisa langsung Anda unduh filenya. File inilah yang kemudian bisa Anda gunakan untuk metode pembayaran kepada konsumen.

Baca juga: Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar

Keuntungan Penggunaan QRIS

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: qrisid

Dengan harga pembuatan QRIS sebesar Rp 28.000 maka Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dan kode unik nomor urutan registrasi. Berikut beberapa keuntungan penggunaan QRIS bagi para pelaku UMKM atau usaha, antara lain:

  • Meningkatkan penjualan
  • Meningkatkan branding usaha
  • Mengikuti tren pembayaran saat ini
  • Lebih praktis karena cukup menggunakan satu kode QR
  • Menghindari uang palsu
  • Tidak perlu menyediakan uang kembalian untuk konsumen
  • Transaksi akan tercatat otomatis, sehingga memudahkan pencatatan penjualan
  • Lebih mudah memisahkan uang usaha dengan pribadi
  • Menghindari tindakan kriminal seperti pencurian
  • Membangun informasi credit profile dan mempermudah mendapatkan kredit

Demikianlah informasi cara daftar QRIS yang bisa Parents perhatikan jika ingin menggunakan fasilitas pembayaran non tunai resmi dari Bank Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan sebagaimana mestinya, ya.

Baca juga:

Sejarah ATM di Indonesia, Mesin ATM Pertama Mengeluarkan Pecahan 10rb dan 5rb!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sah! Kini Beli Pertalite Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022, Simak Caranya Ya!

Ingin Pinjam Uang ke Bank tapi Tak Punya Jaminan? Bisa! Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis

Rianti