Kabar gembira untuk para pengusaha mikro, kecil dan menengah yang semakin didukung oleh pemerintah. Supaya usaha yang dijalankan legal dan mudah berkembang, Anda perlu tahu cara daftar UMKM online.
Jenis perizinan usaha terbagi menjadi tiga; Izin Usaha dan Izin Komersial, serta Operasional. Para pengusaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib punya jenis izin lainnya.
Supaya lebih mudah dalam mengurus ragam perizinan tersebut, berikut cara mudah daftar UMKM online. Simak sampai habis.
Urus Perizinan Melalui OSS
Sering kesulitan saat mengurus proses birokrasi? Sekarang mengurus perizinan jauh lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melansir Kompas, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui laman oss.go.id
Syarat Daftar UMKM Online
Dilansir dari Liputan6, berikut syarat-syarat dokumen untuk pendaftaran.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Cara Mendaftar UMKM untuk Perizinan Usaha
Sebelum mendaftar, ada beberapa kriteria usaha yang diminta seperti berikut:
- Suatu usaha disebut UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.
Sumber: pixabay
Setelah mengetahui kriteria usaha dan menyiapkan dokumen, selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman oss.go.id
- Klik daftar.
- Memilih jenis usaha UMK atau non-UMK.
- Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
- Mengisi kode captcha dan klik ‘Submit’.
- Cek e-mail untuk verifikasi akun OSS.
- Tekan tombol aktivasi melalui email tersebut.
- Kemudian, Anda akan menerima email berisikan nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses sistem OSS.
Tahap pertama selesai, berikutnya masuk ke cara mendaftar UMKM berdasar jenis usaha.
Artikel terkait: Mau Dapat Bantuan UMKM 2022 Rp 600.000? Berikut Syarat dan Juga Caranya
Cara Daftar UMKM untuk Perizinan UMK
- Buka laman oss.go.id
- Pilih masuk.
- Masukan nama pengguna dan kata sandi, isikan juga kode captcha. Klik masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data usaha seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, dan Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa draf Perizinan Berusaha.
Cara Daftar UMKM untuk Perizinan Non-UMK
- Buka laman oss.go.id
- Masukan nama pengguna dan kata sandi beserta isi kode captcha. Klik masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha.
- Pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi data-data usaha seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, Serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa draf Perizinan Berusaha.
Jenis-jenis UMKM
UMKM terbagi menjadi tiga jenis, berikut jenis-jenisnya yang perlu diketahui.
-
Usaha Mikro
Sumber: pixabay
Jenis usaha produktif perorangan/atau badan usaha perorangan memenuhi kriteria sebagaimana diatur UU tersebut. Penjualan atau omzet dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Contohnya seperti pedagang kecil, pedagang asongan, dan sebagainya.
-
Usaha Kecil
Yakni usaha produktif yang berdiri sendiri, dilakukan secara perorangan atau badan usaha bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah, besar yang memenuhi kriteria usaha kecil dalam UU.
Sumber: pixabay
Usaha kecil mempunyai kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Pengelolaannya sudah lebih profesional, contohnya restoran kecil, katering, binatu, dan sebagainya.
-
Usaha Menengah
Adapun usaha menengah yakni usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan perorangan atau badan usaha bukan anak perusahaan, cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.
Sumber: pixabay
Jumlah kekayaan bersihnya mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (di luar tanah dan bangunan), omzet penjualan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahunnya dengan pengelolaan keuangan terpisah dan punya legalitas.
Contoh usaha menengah seperti toko bangunan, restoran besar.
Manfaat Daftar UMKM Online
Apabila Anda mendaftarkan usaha pada UMKM Online, berikut manfaat yang diterima setelahnya.
- Memudahkan pemilik UMKM untuk mengajukan pendanaan.
- Memudahkan pemilik UMKM menerima bantuan maupun jaminan dari pemerintah.
- Memudahkan pemilik UMKM mendapatkan subsidi listrik untuk operasional bisnis.
- Memudahkan pemilik UMKM mendapatkan pembinaan dari dinas terkait.
Baca juga:
Intip Potret Kim DaMi jadi Brand Ambasador Fendi Korea
Sering Bikin Kesal, Kenali Perbedaan Purging dan Breakout Agar Tidak Salah!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.