Heboh Data Pelanggan Indihome Bocor, Simak 5 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi di Internet

Heboh dugaan data pelanggan Indihome bocor, bagaimana cara cek kebocoran data pribadi di internet? Simak penjelasan lengkapnya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus kebocoran data pelanggan memang sering terjadi akhir-akhir ini. Setelah kebocoran data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kebocoran data pelanggan Indihome pun mencuat ke publik. Tidak perlu panik, jika Parents ingin mencari tahu mengenai data Parents, ada beberapa cara untuk cek kebocoran data pribadi.

Namun, sebelum membahas mengenai cara cek kebocoran data pribadi, akan dijelaskan terlebih dahulu seluk-beluk regulasi mengenai data pribadi di Indonesia.

Artikel terkait: 5 Pedoman Agar Anak Cerdas Berinternet, Orang Tua dan Guru Wajib Tahu

Memahami pentingnya melindungi data pribadi

Perlindungan data pribadi memang menjadi hal yang sangat penting. Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan ada beberapa alasan data pribadi menjadi hal yang perlu dilindungi, yakni sebagai berikut.

  1. Intimidasi online terkait gender
  2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
  3. Menjauhi potensi penipuan
  4. Menghindari potensi pencemaran nama baik
  5. Hak kendali atas data pribadi

Artikel terkait: Ini pentingnya menjaga privasi data di Internet!

Apa itu data pribadi?

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya. Selain itu, data tersebut juga harus dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, data perseorangan tertentu dijelaskan sebagai setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2009, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Kemudian, penjelasan lebih rinci mengenai apa saja yang masuk data pribadi tercantum dalam Rancangan Undang-Undnag (RUU) Perlindungan Data Pribadi alias RUU PDP yang memuat 72 pasal dan 15 bab. Dalam RUU PDP Pasal 3 ayat (1) disebutkan data pribadi terbagi dua, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Berikut penjelasan lengkapnya soal apa saja yang termasuk data pribadi:

Data Pribadi yang Bersifat Umum

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pada RUU PDP Pasal 3 ayat (2) menjelaskan, Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama; dan/atau
  5. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Artikel terkait: Google: Ini 3 Langkah Bantu Kami Ciptakan Internet Aman untuk Anak di YouTube

Data pribadi yang bersifat spesifik

Selanjutnya, pada RUU PDP Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. kehidupan/orientasi seksual;
  5. pandangan politik;
  6. catatan kejahatan;
  7. data anak;
  8. data keuangan pribadi; dan/atau
  9. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak pemilik data pribadi

Dalam RUU PDP, terdapat dua belas hak pemilik data pribadi yang dijelaskan dalam pasal 4 hingga pasal 14 ayat (2). Berikut kedua belas hak tersebut.

  1. Pemilik data pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.
  2. Pemilik data pribadi berhak melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali data pribadi.
  3. Pemilik data pribadi berhak mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemilik data pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya.
  6. Pemilik data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi miliknya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
  7. Pemilik data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
  8. Pemilik data pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
  9. Pemilik data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
  10. Pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Pemilik data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
  12. Pemilik data pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.

Artikel terkait: 10 Cara Dapat Uang Dari Internet, Halal dan Minim Modal

Cara cek kebocoran data pribadi

Setelah mengenal seluk beluk mengenai regulasi data pribadi, kami akan menjelaskan beberapa cara untuk mengecek kebocoran data pribadi. Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada lima cara untuk cek kebocoran data pribadi, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Periksa data

Pendiri komunitas ethical hacker, Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa seseorang bisa melakukan pengecekan kebocoran data pribadi dengan memanfaatkan laman Periksa Data. Laman ini diklaim dapat sukses mengidentifikasi kebocoran data pribadi seseorang. Caranya pun sangat mudah, berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Buka laman Periksa Data, yakni periksadata.com
  • Masukkan alamat email yang dimiliki
  • Klik tombol “Periksa Sekarang” untuk mengetahui hasil

2. Avast

Avast sebenarnya merupakan program antivirus dikembangkan oleh Alwil Software yang berdomisili di Praha, Republik Ceko. Di samping mendeteksi virus di komputer, ternyata Avast juga berguna untuk mengecek kebocoran data pribadi seseorang. Tidak perlu menggunakan aplikasi, Parents hanya perlu membuka laman resmi miliknya saja.

Melalui Avast, Parents dapat mendapat laporan mengenai kata sandi email yang bocor. Berikut ini langkah mudah mengecek kebocoran data pribadi dengan Avast.

  • Buka laman avast.com/hackcheck/
  • Masukkan alamat email Parents di kotak yang tersedia
  • Klik tombol “Check Now”

3. Google Chrome

Cara cek kebocoran data pribadi lainnya adalah dengan memanfaatkan peramban Google Chrome. Dalam peramban yang biasa digunakan untuk menjelajah dunia maya tersebut, Google telah menanamkan fitur keamanan khusus. Ketika seseorang memasukkan email dan kata sandi ke sebuah laman, Google pun akan melakukan pengecekan.

Google akan mencari tahu riwayat email dan kata sandi tersebut, apakah pernah tersebar dan dibobol atau tidak. Fitur ini juga menyediakan akses langsung ke laman akun untuk mengganti kata sandi.

Artikel terkait: Catat! Ini 5 Cara Tes Kecepatan Internet Melalui HP dan Laptop

4. Firefox Monitor

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain Google Chrome, Mozilla Firofox juga telah memiliki laman untuk mengecek kebocoran data pribadi seseorang. Nama layanan ini adalah Firefox Monitor. Adapun cara penggunaannya pun cukup mudah, berikut penjelasan lengkapnya.

  • Buka laman Firefox Monitor, yakni monitor.firefox.com
  • Masukkan alamat email yang dimiliki dan klik “Check for Breaches
  • Informasi mengenai keamanan data pribadi Parents pun akan ditampilkan

5. Have I Been Pwned?

Have I Been Pwned (HIBP)? merupakan sebuah laman yang menghimpun berbagai data peretasan di dunia maya. Database yang dimiliki oleh laman ini pun digunakan untuk berbagai laman untuk mengecek kebocoran data pribadi, termasuk Periksa Data. Lalu, bagaimana cara cek kebocoran data pribadi dengan HIBP? Simak penjelasan berikut.

  • Buka laman haveibeenpwned.com
  • Masukkan alamat email Parents dan klik “pwned?”
  • Informasi mengenai kebocoran data pun akan segera ditampilkan

Demikian penjelasan mengenai cara cek kebocoran data beserta beberapa penjelasna mengenai regulasi data pribadi di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menjadikan Parents lebih aware dengan data pribadi, ya!

***

Baca juga:

Penggunaan internet pada anak tetap aman bila Parents lakukan 5 hal ini

Ciptakan Internet Safety untuk Anak

Anak aman berinternet, yuk, lakukan 5 hal ini, Parents!