Informasi mengenai cara biaya balik nama sertifikat rumah tentu saja dibutuhkan Parents yang sedang menjalaninya. Bagaimana?
Seperti diketahui, prosedur membeli rumah bekas alias rumah second berbeda dengan rumah baru. Selain harus mengurus segala sesuatu sendiri, ada proses dan biaya balik nama sertifikat rumah.
Biaya balik nama sertifikat rumah penting untuk dilakukan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah di mata hukum. Dalam proses pergantian nama yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti, langkah ini merupakan proses dari penggantian nama dari sebelumnya atas nama penjual menjadi pembeli.
Parents dapat melakukan proses balik nama rumah menggunakan perantara notaris/PPAT atau secara mandiri.
Agar tidak bingung, Parents perlu memahami informasi lengkap terkait prosedur dan biaya balik nama rumah, mari simak!
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Bagian dari Prosedur Balik Nama Rumah
Seperti dijelaskan sebelumnya, Parents dapat menjalani dua jalur untuk melakukan proses balik nama rumah. Yaitu, secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT sebagai perantara.
Berikut ini adalah sejumlah berkas yang harus Parents siapkan jika mengurus proses balik nama rumah dengan perantara:
- Sertifikat tanah asli dari penjual
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
- Fotokopi akta jual-beli properti
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
- Bukti pelunasan SSP PPh
- Serahkan seluruh berkas tersebut pada PPAT, nantinya mereka yang akan mengurus proses balik nama ke Kantor Pertanahan.
Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dilengkapi oleh Parents jika mengurus proses balik nama rumah sendiri:
- Surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
- Jika tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih 2 minggu.
Artikel terkait: Ingin Hemat Pengeluaran saat Bangun Rumah? Simak 6 Tipsnya!
Biaya Proses Balik Nama
Sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, biaya-biaya tambahan sering kali terlupakan.
Untuk itu, Parents harus menyiapkan biaya mengurus proses balik nama sebagai berikut:
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pengecekan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi.
Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Parents harus menyiapkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang bertujuan untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya pelayanan balik nama sertifikat merupakan biaya lainnya yang harus Parents siapkan. Untuk mengeluarkan biaya satu ini, Parents dapat mengetahui rumusnya, yaitu sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Artikel terkait: 4 Tips Siapkan Biaya Beli Rumah Impian untuk Keluarga
Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
1. Biaya Balik Nama Rumah di PPAT
Parents harus menyiapkan biaya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi jika melakukan balik nama rumah di PPAT. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT.
Hanya saja, ada juga perhitungan berikut yang bisa dipilih:
- Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu.
- Pengecekan sertifikat Rp25-100 ribu, tergantung kebijakan kantor BPN setempat.
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah.
- Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi.
- Agar pelayanan lebih maksimal, sebaiknya Parents melakukan pelunasan biaya jasa dan lainnya di muka.
2. Biaya Balik Nama Rumah Secara Mandiri
Parents perlu memperhitungkan NJOP jika ingin mengurus balik nama sertifikat rumah sendiri. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah, mengecek NJOP di daerah setempat, lalu menggunakan rumus berikut untuk menghitung biayanya:
Nilai tanah x luas tanah : 1.000
Setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Agar lebih mudah memahaminya, mari coba menghitungnya dengan menggunakan contoh kasus.
Misalnya, Parents membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi yang memiliki nilai NJOP Rp2 juta.
Maka biaya administrasi yang harus tersedia adalah:
2 juta x 100 : 1000 = 200
Biaya administrasi balik nama rumah adalah Rp200 ribu, lalu ada biaya administrasi Rp25 ribu.
Artinya, total biaya yang harus Parents keluarkan adalah Rp225 ribu.
Setelah melunasi pembayaran, Parents menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN.
Artikel terkait: 10 Tips Cerdas Renovasi Rumah Tanpa Bikin Kantong Jebol
Itulah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat rumah. Semoga bermanfat!
Baca juga:
Punya Rumah Kecil, Ini 7 Tips Menatanya agar Tidak Sempit dan Nyaman
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.