Pernahkah Parents meminjam dana dari bank? Salah satu syarat pinjaman di bank dengan sistem pembayaran kredit yaitu harus lolos BI Checking.
Akan tetapi, masyarakat awam mungkin masih belum familier dengan istilah ini. Lantas, sebenarnya apa, sih, BI Checking itu? Untuk lebih jelasnya, yuk, baca artikel berikut sampai tuntas.
Apa Itu BI Checking?
Melansir laman Prospeku, BI Checking adalah layanan informasi berisikan riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi ini umumnya diperlukan saat hendak mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
BI Checking berisikan identitas, pengurus, fasilitas pembiayaan, agunan, penjamin, serta kolektibilitas debitur. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bank untuk mengizinkan atau menolak debitur yang mengajukan suatu pinjaman.
Artikel terkait: Tertarik Beli Rumah Pakai Kredit Syariah? Ini Bedanya dengan KPR Konvensional
Skor Kredit
Dalam BI Checking, dikenal sistem skoring bagi tiap debitur, sebagaimana yang tercatat pada SID. Skor ini dinamakan credit score atau nilai kolektibilitas. Nah, sudah tahu apa arti skor tersebut?
- Skor 1 berarti debitur rajin membayar tagihannya dengan tepat waktu setiap bulannya tanpa terlambat.
- Skor 2 berarti debitur tercatat menunggak dalam pembayaran tagihan hingga 3 bulan dalam kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus).
- Nilai skor 3 berarti pembayaran tagihan tidak lancar selama 91 hingga 120 hari.
- Nilai skor 4 berarti pembayaran tagihan menunggak selama 121 hingga 180 hari dan kreditnya diragukan.
- Skor 5 berarti berarti kredit diberikan penilaian buruk dengan pembayaran tagihan menunggak lebih dari 180 hari.
Bagi debitur yang sering menunggak dan memiliki skor kredit 3, 4 dan 5, bank akan menolak pengajuan kredit yang baru dan debitur dengan skor tersebut akan masuk ke dalam blacklist. Ini dilakukan bank dengan tujuan agar tidak terjadi masalah pada kredit nantinya, sering disebut dengan non performing loan (NPL).
NPL sendiri merupakan suatu indikator untuk mengukur kesehatan suatu bank. Jika pada suatu bank sering terjadi NPL, modal mereka akan berkurang. Tentunya akan menyebabkan kerugian pada bank, bukan?
Oleh karena itu, bank lebih menyukai debitur yang memiliki skor 1. Jadi, usahakan nama Parents tetap mendapatkan skor 1 dalam BI Checking, ya.
Artikel terkait: Resign dan Biarkan Suami Kerja Sendiri, Ini Pengalamanku Kompromi soal Keuangan
Cara Cek BI Checking dengan Mudah
Melansir dari situs Cermati, saat ini BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK sendiri dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dapat diakses secara langsung dalam situs resminya yakni www.ojk.go.id melalui SLIK.
Untuk melakukan pengecekan BI Checking, berikut ini langkah-langkahnya:
- Debitur perorangan harus menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia atau fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Debitur badan usaha harus menyiapkan akta pendirian usaha, NPWP, identitas pengurus usaha, perubahan anggaran dan yurisdiksi pengurus.
- Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, lakukan pengisian formulir melalui konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi, isi dengan sejelas-jelasnya untuk permohonan iDEB, kemudian pilih jadwal waktu antrean.
- Debitur yang ingin mengajukan iDEB harus memahami jam antrean online oleh OJK yakni: 08.00-09.00, 09.00-10.00, 10.00-11.00, 11.00-12.00, 13.00-14.00, 14.00-15.00. Debitur dapat meminta informasi SLIK pada hari kerja yakni Senin–Jumat.
- Jika telah melakukan pengisian form antrean, kemudian lakukan verifikasi data yang dikirim melalui email yang didaftarkan. Dalam tahap ini, Parents akan diminta untuk menghubungi nomor OJK-SLIK yang telah dikirimkan melalui email.
- Setelah verifikasi data, cek email kembali karena biasanya OJK akan menyampaikan rincian SLIK debitur. Namun, jika Parents memiliki kendala dalam pembacaan data yang telah dikirimkan, hubungi pusat bantuan pada situs resmi OJK.
Artikel terkait: 5 Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar, Jangan Asal Menggunting Kartunya!
Cara Membersihkan Blacklist
Setelah melakukan BI Checking, tak jarang ada nama debitur yang “ternoda” karena buruknya skor kredit. Hal yang paling menyedihkan, jika pengajuan kredit ditolak ketika sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, sangat penting segera membersihkan nama Parents dalam Blacklist BI Checking. Berikut ini caranya:
- Pastikan semua tunggakan dari kredit sudah dilunasi agar ketika Parents ingin mengajukan kredit di bank, pengajuan tidak ditolak.
- Setelah semua tunggakan telah dilunasi, pantau terus BI Checking. Jika status atau skor kredit tidak berubah setelah melakukan pelunasan, lakukan komplain ke bank tempat Parents mengambil kredit.
- Mintalah surat keterangan dari bank tempat mengambil kredit dan kemudian lakukan konfirmasi ke OJK bahwa Parents sudah menuntaskan kewajiban membayar tunggakan kredit. Tunggulah hingga nama Parents terhapus dari blacklist.
****
Nah itulah beberapa penjelasan seputar BI Checking. Ketika Parents melakukan kredit, tetapkan komitmen untuk selalu tepat waktu dalam membayar tagihan, ya.
Baca juga:
Parents, Ini 10 Pilihan Tabungan Anak dan Tabungan Pendidikan Terbaik
id.theasianparent.com/dp-rumah-0-persen
Tawarkan Banyak Keuntungan, Begini 7 Langkah Mudah Menabung di Bank