TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan

Bacaan 4 menit
Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir dijelaskan juga hukum bagi ibu hamil dan menyusui yang telat meng-qadha puasa. Baca penjelasannya yuk!

Karena berbagai alasan, seseorang kerap telat melakukan qadha puasa atau membayar ‘hutang’ puasa Ramadan. Lalu, apa hukum telat qadha puasa? Yuk, simak penjelasannya berikut ini, Parents!

Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadan Berikutnya Tiba

hukum telat qadha puasa

Sumber: freepik

Dilansir dari NU Online, jika seseorang tidak bisa menjalankan puasa Ramadan karena berbagai alasan, orang tersebut harus meng-qadha atau mengganti kewajiban puasanya pada hari-hari yang lain. 

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan secara tegas telah disampaikan dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah, Ayat: 183-184.

“Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Namun, jika seseorang menunda qadha puasanya hingga Ramadan tahun berikutnya tiba karena kelalaian, maka seseorang tersebut akan mendapat beban tambahan. 

Artikel terkait: Doa 10 Hari Pertama Ramadan, Mari Amalkan Bersama Keluarga

Tak Hanya Wajib Qadha Puasa, tapi Juga Wajib Bayar Fidyah

Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan

Seseorang tersebut tidak hanya harus meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkannya, namun ia juga diwajibkan membayar fidyah.

Hal ini juga pernah dijelaskan dalam HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi:

“Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum meng-qadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu meng-qadha hutang puasanya dan memberikan makan kepada orang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.”

Seseorang yang lalai untuk membayar qadha puasanya hingga Ramadan tahun berikutnya wajib membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari hutang puasanya. 

Sebagaimana diketahui, menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Beberapa Uzur (Halangan) Berpuasa

hukum telat qadha puasa

Sumber: freepik

Kembali dilansir dari NU Online, terdapat beberapa uzur (halangan) berpuasa. Secara umum, uzur tersebut terbagi dalam tiga kondisi. 

Tiga kondisi ini terangkum dalam penjelasan Syekh Muhammad Nawawri al-Jawi dalam Nihayah az-Zein, Halaman 189:

“Bagi orang yang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, jika ia menduga akan terjadi bahaya (pada dirinya) yang sampai memperbolehkan tayammum, maka makruh baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya. 

Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan

Kedua, jika bahaya itu benar-benar akan terjadi atau ia menduga kuat (terjadinya bahaya itu) atau uzur yang dia miliki akan menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi tubuh maka haram baginya untuk berpuasa. 

Ketiga, jika sakitnya hanya ringan sekiranya ia tidak menduga terjadinya bahaya yang sampai memperbolehkan tayammum maka haram baginya untuk membatalkan puasa dan wajib berpuasa selama ia tidak takut bertambah sakit. 

Seperti halnya orang yang sakit (dalam klasifikasi hukum di atas), hukum ini berlaku untuk orang yang memanen, pelaut, pekerja dan profesi sejenis. Begitu juga (hal di atas) berlaku bagi orang yang hamil dan orang yang menyusui.”

Artikel terkait: Bolehkah Mandi Wajib Setelah Imsak? Ini Hukumnya dan Pandangan Ulama

Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan karena Hamil atau Menyusui

hukum telat qadha puasa

Sumber: freepik

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir dijelaskan juga hukum bagi ibu hamil dan menyusui yang telat meng-qadha puasa hingga Ramadan berikutnya.

“Ketika seseorang membatalkan puasa bulan Ramadan beberapa hari karena faktor uzur atau hal yang lain, maka hal yang utama baginya adalah segera mengqadha puasanya. Mengqadha ini bersifat muwassa’ (luas/panjang) selama tidak sampai masuk Ramadan selanjutnya. 

Jika sampai masuk waktu Ramadan selanjutnya maka ia berpuasa fardhu, bukan puasa qadha. Ketika puasa Ramadan pada tahun tersebut telah sempurna, baru ia meng-qadha puasanya yang lalu dan dilihat keadaannya. 

Jika ia mengakhirkan qadha karena ada uzur yang terus-menerus berupa sakit atau perjalanan maka tidak wajib kafarat baginya. 

Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan

Jika ia mengakhirkan qadha tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk meng-qadha puasa sekaligus membayar kafarat pada setiap hari (yang belum diqadha) senilai satu mud makanan, hal ini telah menjadi konsensus para sahabat.”

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Busui atau Bumil menunda qadha hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya karena uzur (halangan) yang benar-benar tidak memungkinkan Busui atau Bumil berpuasa, maka Anda tidak harus membayar kafarat.

Namun, jika Bumil atau Busui tidak dalam kondisi membahayakan tetapi tetap menunda qadha hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. 

Konsekuensinya, selain berkewajiban meng-qadha puasanya, Bumil dan Busui juga wajib membayar kafarat. Kafarat yang harus dibayar yaitu satu mud makanan pokok yang diberikan pada fakir miskin untuk setiap satu hari hutang puasanya.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca juga:

5 Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya, Jangan Lupa Ajarkan kepada Anak

Yuk Ajak Anak Lakukan 10 Aktivitas Ramadan Seru dan Menyenangkan!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Ramadan MomTAP
  • /
  • Ini Denda yang Harus Dibayar Jika Seseorang Telat Qadha Puasa Ramadan
Bagikan:
  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

  • 10 Hadist tentang Silaturahmi Lengkap dengan Keutamannya

    10 Hadist tentang Silaturahmi Lengkap dengan Keutamannya

  • Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

    Bacaan Ayat Kursi Lengkap, Arti, dan Keutamaan Mengamalkannya

  • Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

    Niat, Tata Cara, dan Doa Buka Puasa Ganti Ramadan, Wajib Tahu!

  • 10 Hadist tentang Silaturahmi Lengkap dengan Keutamannya

    10 Hadist tentang Silaturahmi Lengkap dengan Keutamannya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti