Indonesia darurat kekerasan seksual bukanlah isapan jempol belaka. Kesejahteraan anak Indonesia kembali tercoreng dengan kasus ayah perkosa 2 anak kandung secara bersamaan. Bahkan, salah satu bocah tersebut meninggal dunia.
Mengulik Fakta Ayah Perkosa 2 Anak Kandung
1. Seorang Ayah Tega Perkosa 2 Anak Kandung
Sejatinya seorang ayah harus menjadi pelindung bagi anak-anaknya, tetapi tidak dengan Benry Nurlatu (33). Ayah asal Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tega memerkosa anak kandungnya.
Kedua anak malang tersebut masih berusia 7 dan 5 tahun. Mirisnya, salah satu anak yang masih berusia 5 tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dirawat di RSUD Namrole sejak 18 Januari 2022, kondisinya terus menurun.
Bocah itu diantar sendiri oleh sang ayah sekaligus pelaku ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, rongga mulut korban penuh jamur. Selain itu, ia juga mengalami pendarahan karena robekan hebat di bagian kemaluan dan anusnya.
Tidak sampai situ saja, korban berinisial FN juga mengidap gizi buruk dan anemia. Malang, ia mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 8 Februari kemarin. Tidak berbeda jauh, kondisi sang kakak juga lemas dan trauma.
Artikel terkait: Lapor Kasus Pemerkosaan yang Dialaminya, Ibu Muda Ini Justru Dimaki Oknum Polisi
2. Korban Mendapat Ancaman
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, aksi bejat pelaku dilakukan terhadap kedua anaknya secara bergantian di dalam rumah mereka.
“Pelaku ini juga mencabuli putri kandungnya yang lain, yang juga kakak kandung korban yang masih berusia tujuh tahun,” ujar Roem Ohoirat, mengutip laman Kompas.
Kebiadaban pelaku terbongkar ketika sang kakak mengadu kepada tetangga jika kemaluannya terasa sakit. Korban menyebut ayahnya kerap memasukan jari tangan ke kemaluannya.
Korban mengaku tak berani melaporkan perbuatan sang ayah lantaran diancam akan dibunuh dengan sebilah parang. Ironisnya, pelaku sama sekali tidak memedulikan kondisi kedua anaknya itu. Bahkan dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas penganiayaan di tubuh kakak beradik tersebut.
“Kedua korban ini sampai sakit-sakitan dan lemas. Lalu tetangga menyarankan orang tua membawa korban ke rumah sakit tapi ayah korban (pelaku) tidak mau, sampai sudah parah baru kedua korban dibawa ke rumah sakit,” sambung Roem.
Tetangga pun berinisiatif melapor ke Polsek Namrole sore harinya. Sore itu juga, Benry ditangkap dan diperiksa oleh penyidik.
Artikel terkait: Santri Korban Pemerkosaan di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayinya Dieksploitasi
3. Pelaku Berhasil Kabur
Kasus pemerkosaan yang menewaskan anak balita ini pun menjadi atensi kepolisian. Sayangnya, pelaku justru berhasil kabur saat tengah menjalani pemeriksaan. Rupanya, Benry berhasil mengelabui petugas.
Menyikapi hal ini, Polda Maluku menyesalkan kaburnya pelaku dan lekas bergerak mencari pelaku. Pascainsiden kaburnya Benry, Kapolsek Namrole AKP Zainudin dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot dari jabatannya.
“Terkait dengan keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” lanjut Roem.
Dia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian yang dilakukan anggota maka jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.
“Bapak Kapolda sangat menyayangkan sekali mengapa pelaku bisa kabur dari tangan polisi,” ujar Roem lagi. Lebih lanjut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Polres Pulau Buru untuk mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan tersebut.
4. LBH Kritik Penanganan Kasus
Dianggap lalai, penanganan kasus pemerkosaan 2 anak kandung ini dikritisi oleh LBH. LBH pun mendesak agar kepolisian lebih serius menangani kasus yang telah menyebabkan korban anak.
“LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus ini dan mencopot Kapolsek Namrole,” demikian penuturan Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, mengutip laman Detik.
“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan mengutuk kekerasan yang dilakukan ayah FN,” cetus Abdul.
Pihaknya pun berharap agar Pemerintah Pusat tidak lagi main-main, juga mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih tertunda hingga hari ini.
Parents, semoga kasus seperti ayah perkosa 2 anak kandung ini bisa membuka mata dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga:
Tragis! Seorang Anak 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Pemerkosaan, Diculik, hingga Dijual
Kisah Melati, Siswa SD Korban Pemerkosaan yang Dilarang Aborsi oleh Kepolisian
Berkaca Kasus Pencabulan Anak di Malang, Bagaimana Memulihkan Trauma untuk Korban Pemerkosaan?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.