Sejak 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Bukan tanpa alasan, mobilitas masyarakat yang tinggi berbanding lurus dengan lonjakan angka kasus COVID-19. Bagi Parents yang ingin melakukan perjalanan udara wajib mengetahui aturan naik pesawat terbaru.
Artikel terkait: Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Rincian Lengkapnya
Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat
Dengan berlakunya PPKM Darurat, pelaku pelancong melalui moda transportasi udara wajib melampirkan hasil pemeriksaan PCR/Antigen negatif dan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Aturan baru ini diterapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Virus Corona dan memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. PCR/Antigen di 742 Lab Terafiliasi
Seperti diinfokan sebelumnya, hasil pemeriksaan PCR/Antigen negatif dan sertifikat vaksinasi COVID-19. Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa hasil tersebut harus berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Nantinya, data dari hasil pemeriksaan swab PCR/Antigen laboratorium tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Proses check-in dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan sebaliknya mulai 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana mengutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Budi menyebutkan, dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Dengan mekanisme tersebut, dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa naik pesawat. “Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” lanjut Menkes Budi.
Artikel terkait: Anies Baswedan Geram Temukan Ibu Hamil Disuruh Bekerja di Kantor pada Masa PPKM Darurat
2. Akan Diberlakukan untuk Transportasi Darat dan Laut
Mekanisme pengecekan melalui sistem big data NAR ini akan dilakukan pada saat pemesanan tiket airlines maupun secara online. Bahkan, tak menutup kemungkinan sistem ini akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Per 1 Juli, pilot project menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Bali telah diluncurkan di tempat-tempat publik, khususnya hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang tengah digencarkan pemerintah.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menilai, integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi merupakan antisipasi dari peningkatan penumpang pesawat udara agar meminimalisasi penularan virus.
Wendo mengatakan, sebagai langkah awal, penumpang pesawat diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, penumpang melakukan proses registrasi untuk mendapatkan user account.
Saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit wajib terafiliasi dengan sistem. “Jadi nanti semua hasilnya akan di-upload ke new all record yang datanya dikelola oleh Kemenkes,” pungkas Wendo.
Artikel terkait: Tersedia Konsultasi Gratis Bagi Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri, Ini Caranya
3. Keamanan Terjamin
Lebih lanjut, Menkominfo Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk melacak potensi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan sekitar. Johnny menegaskan bahwa aplikasi ini aman digunakan oleh masyarakat.
“Aplikasi ini aman, di-develop oleh putra-putri bangsa dan bisa di-download Play Store atau App Store,” jelas Johnny, merujuk laman Kompas. Dengan aplikasi ini, masyarakat akan dimudahkan mengetahui bila ada pembawa virus di lingkungan terdekat.
Perihal data pengguna, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruhnya dilindungi dengan adanya keputusan menteri. Pun seluruh data akan dihapus saat pandemi COVID-19 berakhir.
“Telah menugaskan dan mewajibkan semua pihak yang mengelola aplikasi ini untuk melakukan pembersihan seluruh data nanti pada saat keadaan darurat kesehatan berakhir,” pungkasnya.
Sejauh ini, aplikasi PeduliLindungi telah diunduh 1.915.817 pengguna. Johnny pun berharap agar angka ini terus bertambah. Mengunduh aplikasi ini artinya mempermudah tugas pemerintah dalam menangani sekaligus mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia.
Parents, semoga aturan naik pesawat terbaru ini membantu dan Anda lebih bijak perihal mobilitas selama COVID-19.
Baca juga:
PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Berikut Usulan Aturan yang Berlaku
Kini Vaksin Gratis Tersedia di Stasiun Kereta Api Bagi Penumpang KA Jarak Jauh