Seiring dengan berlakunya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah menetapkan bahwa perkantoran bidang usaha non-esensial diharap menerapkan 100% Work from Home atau WFH. Guna memastikan aturan tersebut dipenuhi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kantor.
Rupanya masih ada beberapa perkantoran bidang non-esensial atau kritikal di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor alias Work From Office (WFO). Anies pun mendapati adanya ibu hamil yang dipaksa bekerja di kantor di masa PPKM Darurat.
Anies Baswedan Sidak Kantor yang Masih Belum Terapkan WFH
Sumber: Brilio
Mengutip dari Tempo, Anies Baswedan telah melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak selama beberapa hari. Pada tanggal 6 Juli 2021 lalu, merupakan hari ke-empat Anies melakukan sidak. Ia menyayangkan masih adanya sejumlah perusahaan atau kantor yang melanggar aturan wajib WFH di masa PPKM Darurat.
Aturan wajib WFH untuk perusahaan di bidang non-esensial diharapkan dapat mengurangi kasus positif COVID-19 yang tengah melonjak tinggi, khususnya di DKI Jakarta.
Contohnya, ketika melakukan sidak di perkantoran kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, ia masih menemukan adanya pegawai yang bekerja di gedung perkantoran tersebut. Melalui video yang diunggah di akun media sosial @aniesbaswedan, Anies mengungkapkan kekecewaannya.
“Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk critical. Tetapi semua tetap bekerja, bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa aturan WFH selama masa PPKM Darurat ini menyangkut nyawa para pegawai perkantoran tersebut.
Sumber: Tribun News
“Ini bukan soal untung-rugi, ini soal nyawa. Kita ini mau menyelamatkan nyawa orang,” tambahnya.
Setelah terlihat menegur salah seorang karyawan yang diduga sebagai seorang HRD, Anies melanjutkan bahwa ia akan menutup kantor tersebut dan meminta semua pegawai yang ada untuk segera pulang.
“Sekarang tutup kantornya dan langsung nanti akan diproses. Katakan pada semua (pegawai) pulang, taati aturan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan itu.
Geram Ketika Temukan Ibu Hamil Masih Dipaksa Bekerja
Sumber: Pikiran Rakyat
Saat melakukan sidak ke salah satu perusahaan asuransi di kawasan tersebut, Anies Baswedan geram lantaran menemukan adanya karyawati yang sedang hamil tengah bekerja di kantor. Padahal, ibu hamil termasuk kelompok yang rentan akan COVID-19 dan terancam keselamatannya jika tidak bekerja dari rumah.
“Apalagi ada ibu hamil masuk, ibu hamil kalau kena Covid, ingin melahirkan susah. Pagi ini saya terima (laporan) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid,” tandas Anies.
Anies meminta pihak perusahaan untuk lebih peka dengan keadaan saat ini, di mana kasus COVID-19 tengah melonjak tinggi, apalagi dengan menyebarnya varian virus baru yang lebih ganas.
Sumber: Tribun News
Ia juga memerintahkan aparat untuk segera memproses hukum perusahaan yang melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
“Jangan ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko.” Ia menegur.
Meskipun begitu, pihak perusahaan asuransi yang kedapatan mempekerjakan ibu hamil di masa PPKM Darurat itu membantah temuan Anies Baswedan saat sedang sidak kantor tersebut. Menurut pihak perusahaan, ibu hamil yang menginjak usia kandungan 8 bulan tersebut sedang mengurus cuti hamil.
Baca Juga:
PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Berikut Usulan Aturan yang Berlaku
Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Rincian Lengkapnya
Kini Vaksin Gratis Tersedia di Stasiun Kereta Api Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.