Pemerintah mengumumkan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa–Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Di antaranya ada aturan terbaru seputar kunjungan masyarakat ke mal atau pusat perbelanjaan, termasuk aturan makan di mal.
Melansir dari CNBC Indonesia, hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Pemerintah memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah di mana pusat perbelanjaan dapat dibuka kembali dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Apakah Parents dan keluarga berencana untuk mengunjungi mal dalam waktu dekat? Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi guna mencegah penyebaran virus lebih luas di ruang publik tersebut.
Artikel Terkait: Panduan Protokol Kesehatan untuk Mencegah Klaster COVID-19 Keluarga, Cek Parents!
6 Aturan Mengunjungi dan Makan di Mal Selama PPKM Level 4
1. Kapasitas Pengunjung 50%
Jika pada periode sebelumnya pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25%, kini diberlakukan penambahan kapasitas pengunjung menjadi 50%. Jam operasional pun dibatasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat yang diatur Kementerian Perdagangan.
Mengutip dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4 yaitu sebagai berikut:
- Provinsi DKI Jakarta
- Kota Bandung
- Kota Semarang
- Kota Surabaya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
2. Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Pengunjung mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Penggunaan aplikasi ini bertujuan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tersebut.
Tak hanya itu, pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 yang dapat diakses melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Artikel Terkait: 4 Aksi Saling Berbagi pada Sesama saat PPKM, dari Beri Bubur Gratis Sampai Bagi-Bagi Uang!
3. Aturan Makan di Restoran/Kafe dalam Mal, Kapasitas Maksimal 25%
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, restoran di pusat perbelanjaan di daerah level 4 boleh melayani makan di tempat atau dine in. Namun, salah satu syaratnya adalah pengunjung dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas total.
4. Aturan Makan di Mal Selama PPKM Level 4
Selain membatasi kapasitas pengunjung, pemerintah juga menetapkan aturan makan di mal selama PPKM Level 4 yaitu satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit.
5. Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal
Jika Parents memiliki anak, perlu diperhatikan bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. Hanya mereka yang sudah berusia di atas 12 tahun dan sudah memiliki sertifikat vaksin yang diperbolehkan untuk masuk.
Artikel Terkait: Riset Ungkap Alasan Vaksin COVID-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Belum Tersedia
6. Tempat Tertentu Ditutup
Beberapa tempat seperti bioskop, tempat bermain anak-anak, dan jenis tempat hiburan lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan di dalam mal tidak bisa dikunjungi atau ditutup.
***
Nah Parents, itulah aturan terbaru seputar berkunjung dan makan di mal pada masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Silakan disimak terlebih dahulu sebelum merencanakan kunjungan ke mal bersama keluarga, ya.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 pada Anak Meningkat, Orangtua Diimbau Tak Bawa Anak Keluar Rumah!
Ada 3 Gejala Baru COVID-19 yang Muncul pada Anak, Parents Harus Waspada!
Panduan Isoman di Rumah, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19