Arti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Cara Membacanya

Rentetan angka di Kartu Tanda Penduduk mengandung makna penting.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebenarnya apa arti angka NIK di KTP?

Parents pastinya sudah nggak asing lagi dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Nomor yang satu ini sering Anda lihat di KTP.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal. Nomor tersebut melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Rupanya, bukan sembarang angka yang diacak, arti nomor NIK di KTP yang ternyata penting banget buat kita.

Yuk, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Artikel terkait: 7 Foto Artis di KTP, Potretnya Tetap Cantik dan Menawan

Arti Angka NIK KTP

disdukcapil.bogorkab.go.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Angka-angka yang tercantum pada NIK juga rupanya bukan sembarang angka yang diacak. Angka NIK terdiri dari 16 digit angka yang berisikan kode-kode tertentu yang menjelaskan data penting pemiliknya. 

Dua digit awal pada NIK merupakan kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar. 

Dilanjutkan dengan dua digit setelahnya secara berurutan adalah kode kabupaten/kota. Terakhir, ada dua digit setelahnya adalah kode kecamatan.

Setelah itu untuk 6 digit setelahnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Untuk tanggal lahir, rumus khusus bagi laki-laki dan perempuan juga diterapkan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31.  Jika perempuan maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40. Tak lupa ada 4 digit terakhir dalam NIK yang merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.

Artikel terkait: Mulai 2023 NIK Jadi NPWP, Berikut Alasan di Baliknya!

Contoh NIK Beserta Penjelasannya

Melansir dari website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mojokerto, ada contoh NIK beserta penjelasannya.

Misalnya, pada NIK 35-76-01-44-03-91-0003. Maka itu, cara mengetahui artinya adalah sebagai berikut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

35 : Kode Provinsi

76 : Kode Kota/Kabupaten

01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda

44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71.

Jadi kalau Parents seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember

91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja

0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.

Artikel terkait:  Mudah, Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya

Apa Fungsi NIK?

Nah, setelah mengetahui arti NIK, mungkin Parents bertanya-tanya apa sih fungsi NIK?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan, mulai dari tanggal lahir sampai tempat tinggalnya.

NIK yang tertera di KTP tentu dapat menjadi pembeda dari KTP lainnya.

Nomor NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Keberadaan NIK sangat penting. Maka itu, NIK tidak boleh asal disebar dan ditunjukan kepada orang lain karena dapat disalahgunakan dalam melakukan kejahatan.

Itulah penjealsan mengenai arti angka NIK KTP. Setelah mengetahuinya, jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan NIK masing-masing ya, Parents.

***

Baca juga:

Cara Merawat e-KTP Agar Tahan Lama, Bolehkah Dilaminating?

Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Penulis

Azahra Syifa