Baru-baru ini, Arab Saudi umumkan telah cabut aturan pembatasan COVID-19. Pencabutan aturan tersebut disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri pada Sabtu (5/3) lalu. Beberapa aturan yang dicabut antara lain mengenai pembatasan jarak sosial, karantina mandiri, dan tes PCR yang sebelumnya diberlakukan.
Artikel terkait: 5 Fakta Penyebaran Subvarian Omicron BA.2, Diklaim Jauh Lebih Menular
Pertimbangan Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan COVID-19
Dikutip dari Khaleej Times, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Saudi Press Agency (SPA), seorang pejabat kementerian mengatakan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain perkembangan situasi epidemiologis virus, umpan balik otoritas kesehatan yang kompeten, kemajuan yang telah dicapai dalam memerangi pandemi, dukungan pemimpin negara, upaya nasional yang efektif dari semua pihak, kemajuan program vaksinasi nasional, serta tingginya angka imunisasi dan kekebalan yang dicapai di seluruh masyarakat.
Menurut pernyataan itu, Arab Saudi akan mencabut aturan pembatasan jarak sosial di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain. Selain itu, Arab Saudi juga mencabut aturan pembatasan jarak sosial di semua tempat, baik terbuka maupun tertutup. Lebih lanjut, pejabat tersebut menjelaskan bahwa orang tidak diharuskan mengenakan masker di area terbuka.
Meski demikian, masker masih harus dikenakan di tempat-tempat tertutup. Di samping itu, aturan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen untuk pelancong yang tiba di Arab Saudi juga sudah dicabut. Aturan karantina untuk pelancong yang baru tiba di Arab Saudi pun sudah dicabut.
Kementerian juga mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan penangguhan semua penerbangan yang tiba dan berangkat dari/ke Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.
Artikel terkait: Termasuk Kelompok Rentan, Ini Aturan Baru Vaksin Booster untuk Lansia
Respons Kementerian Agama RI
Menanggapi pencabutan aturan mengenai pembatasan COVID-19, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI, akan melakukan penyusaian. Dilansir dari Detik, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa pencabutan aturan ini akan berdampak terhadap penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ujar Hilman.
“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” lanjutnya.
Hilman pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB). Ia pun menambahkan bahwa seharusnya karantina dan tes PCR untuk jemaah haji dna umrah sudah tidak perlu lagi dipaksakan karena di Arab Saudi aturan tersebut sudah dicabut.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” papar Hilman.
Kabar Arab Saudi cabut aturan pembatasan COVID-19 memang bisa menjadi angin segar untuk para jemaah haji dan umrah yang beberapa tahun terakhir mengalami penundaan keberangkatan. Bagaimana menurut Parents?
Baca juga:
Viral! Warna ASI Berubah saat Positif Covid-19, Berbahayakah?
Ada Wacana Vaksin Booster COVID-19 Dosis Keempat, Ini Kata Wamenkes
Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.