Informasi mengenai apa itu rekening giro penting diketahui Parents yang ingin membuka produk perbankan satu ini. Seperti apa produk giro dalam transaksi perbankan?
Seperti diketahui, dalam dunia perbankan tak hanya tabungan saja yang bisa dimiliki, melainkan produk simpanan lain seperti rekening giro. Hanya saja, banyak masyarakat belum benar-benar mengerti apa itu rekening giro.
Meski rekening giro dan rekening tabungan sama-sama produk simpanan sebuah bank yang bisa diakses secara perseorangan atau perusahaan, ada perbedaan di antara keduanya.
Buat memahami perbedaan antara rekening giro dan tabungan, mari kita ketahui selengkapnya dalam ulasan berikut!
Penjelasan Mengenai Apa Itu Rekening Giro
Pengertian Apa Itu Rekening Giro
Giro merupakan salah satu produk simpanan dalam bentuk dana rupiah dan mata uang asing di bank yang bisa diakses nasabah perseorangan baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), maupun badan usaha. Adapun penarikan dalam rekening giro disebut current account.
Rekening giro pada umumnya dimanfaatkan oleh para nasabah bank untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya jika ingin melakukan transfer dalam jumlah besar. Jadi, nasabah yang memiliki rekening jenis ini tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Saat ingin melakukan transaksi, nasabah hanya perlu melakukan pembayaran transaksi dengan menggunakan cek atau surat berharga pengganti uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran serta bilyet giro atau surat berharga pengganti uang tunai yang bisa dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan yang diberikan kepada pihak yang akan menerima uang tersebut.
Setiap pemilik rekening giro dapat melakukan penarikan kapan saja, selama jam kerja memakai warkat cek dan bilyet giro. Selain itu, nasabah perseorangan WNI ataupun WNA serta badan usaha dan institusi lainnya bisa membuka rekening giro secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Artikel terkait: Penjelasan Apa Itu Rekening Koran, Termasuk Cara Mencetak yang Bisa Secara Online
Perbedaan Apa Itu Rekening Giro dan Tabungan Biasa
Perbedaan kedua rekening ini dari cara penarikan uang. Rekening giro hanya bisa menarik uang dengan menggunakan warkat cek atau bilyet giro di jam operasional bank, sedangkan rekening tabungan bisa melakukan transaksi melalui ATM, m-banking, internet banking, SMS banking hingga di teller bank.
Tak hanya itu saja, berikut ini merupakan perbedaan dari rekening giro dan rekening tabungan biasa:
1. Cara Membuat Rekening
Untuk nasabah giro hanya bisa membuat rekening dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat secara langsung. Selain mengunjungi langsung kantor cabang bank terdekat, nasabah yang ingin membuka rekening tabungan bisa dibuka secara online memakai m-banking di HP.
2. Target Pemakainya
Untuk rekening tabungan, target penggunanya lebih luas dibandingkan rekening giro. Pasalnya, bisa dilakukan dalam jumlah kecil maupun besar.
Sementara itu, rekening giro yang hanya digunakan untuk transaksi besar saja. Itulah yang menjadi alasan mengapa rekening ini hanya dimiliki beberapa orang yang khusus saja.
3. Waktu Transaksi
Jika ingin mencairkan dana di rekening giro harus mencantumkan tanggal terbit dan tanggal efektif pada bilyet atau cek. Sedangkan pada rekening tabungan, transaksi bisa dilakukan kapan saja tanpa harus melampirkan tanggal efektif.
4. Jumlah Maksimal Transaksi
Produk rekening tabungan memiliki batas maksimal transaksi berbeda-beda, tergantung dari pilihan jenisnya, dengan batas maksimal umumnya sekitar Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Untuk rekening giro, memiliki metode transaksi dana dalam jumlah besar. Yaitu, batas penarikan dan pemindahbukuan dana di rekening mencapai maksimal Rp500 juta.
Artikel terkait: Mudah Banget! Ini Cara Buka Rekening Bank Menggunakan KTP Luar Daerah Tidak Sesuai Domisili
Do & Dont’s Saat Memiliki Rekening Giro
Do and Don’ts Saat Memiliki Rekening Giro
Rekening giro berfungsi untuk transaksi dana dalam jumlah besar. Tentu saja para nasabah perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi. Berikut ini informasi hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Langsung kembalikan lembaran pertama bukti penerimaan cek atau bilyet agar rekening bisa diaktifkan oleh bank.
- Mencatat pengeluaran dari tanggal, nomor hingga jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek atau bilyet yang berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran bisa disesuaikan dengan dana yang tersimpan.
- Hati-hati ketika hendak mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang. Pasalnya, cek telah dikasih tanda tangan serta materai yang bisa dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa harus melakukan verifikasi kepada pembawa cek.
- Jika saldo dana tidak mencukupi, jangan lakukan pembayaran melalui cek atau bilyet. Sebab, pihak bank akan menolak pembayaran tersebut dan membuat nasabah dicantumkan pada Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia (BI) di seluruh bank Indonesia.
- Ingat, cek atau bilyet hanya berlaku 70 hari setelah diterbitkan. Jika Parents melampaui tenggat waktu, maka warkat tidak bisa digunakan atau kadaluarsa.
- Langsung melapor ke bank jika kehilangan satu lembar cek atau bilyet atau seluruh bukunya, sehingga bank bisa segera memblokir rekening.
Artikel terkait: 4 Jenis Rekening Deposito untuk Berinvestasi dengan Minim Risiko
Itulah penjelasan mengenai apa itu rekening giro. Semoga penjelasannya bermanfaat ya!
Baca juga:
6 Pilihan Investasi untuk Biaya Pendidikan Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.