Meski telah berlalu, perang Indonesia masih menyisakan luka bagi sebagian orang. Keluarga korban perang masih menanggung luka lama. Namun, angin segar mulai memihak pada anak-anak korban perang Indonesia.
Pemerintah Belanda belum lama ini menyatakan akan menawarkan ganti rugi kepada anak-anak korban perang yang orangtuanya dieksekusi oleh pasukan Belanda di Sulawesi Selatan pada tahun 1946 hingga 1947. Seperti apa beritanya? Simak laporan lengkapnya berikut ini.
Anak Korban Perang Indonesia-Belanda Mendapat Ganti Rugi Rp 86 Juta
Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima saat kunjungan ke Indonesia bulan Maret 2020 (Sumber: Tribunnews.com)
Angin segar berhembus dari Belanda menuju Indonesia. Pemerintah Belanda akhirnya mengumumkan akan memberikan ganti rugi kepada janda dan anak-anak korban perang selama masa setelah proklamasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok dan Menteri Pertahanan Belanda Ank Bijleveld belum lama ini.
“Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan berhak mendapatkan kompensasi,” kata kedua menteri tersebut di Belanda, Senin (19/10/2020) seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu pengadilan memutuskan pemerintah Belanda harus memberikan ganti rugi kepada janda dan anak-anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947.
Pemerintah Belanda tak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka sepakat untuk memberikan ganti rugi sebesar 5000 euro atau sekitar Rp 86 juta.
Anak Korban Perang Indonesia Dapat Ganti Rugi, Tapi Prosedur Sulit
Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden
Kabar baik yang diberikan Belanda rupanya tak sepenuhnya membawa kabar baik. Pasalnya, janda dan anak-anak korban perang hanya akan memperoleh ganti rugi dengan prasyarat tertentu.
Mengutip BBC Indonesia, ahli waris yang akan mengajukan klaim atas ganti rugi harus bisa membuktikan bahwa ayah mereka memang terbunuh dalam ekseksekusi dengan adanya dokumentasi. Selain itu, mereka juga harus bisa membuktikan bahwa mereka adalah anak dari orang tua yang dieksekusi.
Selain itu, skema ganti rugi ini juga dibatasi waktu. Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jeffrey M. Pondaag mengatakan, tak banyak ahli waris yang akan mendapat ganti rugi karena dibatasi oleh masa kedaluwarsa dua tahun sejak kasus tersebut terungkap di pengadilan.
Sebagi contoh, ahli waris di Desa Rawagede yang kini berganti nama menjadi Balongsari di Karawang, Jawa Barat tak dapat mengajukan ganti rugi. Pasalnya, kasus yang mereka menangkan pada tahun 2011 hanya berlaku hingga 2 tahun setelahnya yaitu hingga 2013.
“Misalnya anak-anak Rawagede. Karena tunduk pada undang-undang kedaluwarsa maka anak-anak ini harus menuntut pemerintah Belanda setelah kasus Rawagede dimenangkan di pengadilan tahun 2011. Jadi batasnya hingga 2013,” jelas Jeffrey di Kota Heemskerk, Belanda, Selasa (20/10/2020).
Diduga Tak Banyak Korban Pembantaian Westerling yang Akan Mendapat Ganti Rugi
Tentara Belanda menawan rakyat Indonesia pada perang periode 1945-1949 (Sumber: KITLV)
Ahli hukum dan pengacara yang mewakili para korban kekejaman Belanda, Prof. Dr. Liesbeth Zegveld mengatakan, ia pesimis bahwa tak akan banyak korban yang mendapatkan ganti rugi.
Liesbeth yang kini tengah mempelajari dokumen ganti rugi dari pemerintah Belanda bahkan mengatakan tak seorang pun anak yang memperoleh keuntungan dari program tersebut.
“Bagus mereka menaikkan jumlahnya, tetapi ini tidak banyak membantu. Bisa dibilang hampir tidak seorang pun anak yang memperoleh keuntungan,” katanya seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Selain dirinya, Syamsir Halik, aktivis yang mendampingi korban pembantaian Westerling mengatakan, hingga kini ada sekitar 146 anak korban perang yang masih hidup. Sementara, total yang mengajukan ganti rugi hingga kini adalah 200 orang.
Sebagai informasi, Raja Belanda Willem-Alexander dalam kunjungannya ke Indonesia pada Maret lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia. Ia mengakui adanya ‘kekerasan berlebihan’ yang dilakukan oleh pasukan Belanda khususnya setelah masa proklamasi.
Keluarga korban pembantaian Westerling menerima permintaan maaf tersebut namun mereka tetap meminta ganti rugi. Mereka meminta pemerintah Belanda menebus kesalahannya di masa lalu.
Pemerintah Indonesia menyebut sekitar 40.000 orang tewas selama pertempuran kemerdekaan. Namun, menurut sebagian besar sejarawan Belanda, pasukan yang tewas diperkirakan sekitar 1.500 orang.
Parents, kita doakan semoga anak-anak korban perang Indonesia segera mendapat ganti rugi ya. Kalau menurut Parents sendiri bagaimana, apakah program ganti rugi tersebut akan berhasil?
Baca juga:
30 Nama bayi bahasa Belanda bermakna indah dan agung untuk buah hati
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.