Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, seorang anak dicabuli ayah tiri ketika ibunya sedang dirawat di rumah sakit.
Sungguh miris nasib yang menimpa gadis belia ini. Bukannya dilimpahi kasih sayang oleh ayah tirinya, ia malah menerima perlakuan tak senonoh.
MA seorang ayah di Pekanbaru tega mencabuli anak tirinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, perlakuan bejatnya itu sudah ia lakukan dalam kurun waktu 6 tahun ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Di hadapan polisi, MA (54) mengakui perbuatan bejatnya. Menurut penuturan pelaku, hal itu dilakukan pertama kali pada tahun 2013.
Anak Dicabuli Ayah Tiri Saat Sedang Berdua di Rumah
Kejadian bermula ketika sang istri atau Ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami keguguran. Saat itu, pelaku mengaku tergoda melihat korban yang baru selesai mandi.
“Pada tahun 2013 itu, tersangka melakukan pencabulan saat berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan istri tersangka atau ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran,” kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (9/8/2020) kepada Kompas.com.
Setelah peristiwa itu, bukannya menyesali perbuatannya, MA malah terus melanjutkan perbuatan bejatnya itu hingga Januari 2019.
Diungkapkan Ambarita bahwa setelah kejadian tersebut, tersangka berulang kali mencabuli anak tirinya hingga bulan Januari 2019 lalu. Bahkan tersangka pernah sempat-sempatnya mencabuli korban saat tengah tidur di ruang tamu menjaga ibunya yang sedang sakit usai kecelakaan.
Artikel terkait: Gadis Kecil ini Ungkap Kekerasan Seksual yang Terjadi Padanya Lewat Gambar
Korban Mendapatkan Ancaman
Tak terima perlakuan MA yang melecehkannya sekian lama, korban akhirnya melapor ke ibu kandungnya. Sebelum itu, korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kelakuan ayah tirinya. Ia mengaku diancam pelaku jika mengadu ke orang lain.
Mengetahui hal itu, ibu korban segera membuat laporan ke Polsek Tampan. Petugas pun segera meringkus pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami melakukan penyelidikan,” ujar Ambarita.
Tersangka lalu ditangkap di sebuah warung tuak di Jalan Bunga, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ambarita.
Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Pada Mei 2016, Presiden Jokowi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia semakin meningkat secara signifikan.
Hukuman pokok bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 10 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dengan terbitnya Perppu tersebut, pelaku bakal mendapatkan hukuman tambahan, yaitu pengumuman identitas, pelaksanaan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik guna mengetahui keberadaan mantan terpidana.
Artikel terkait: Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Di sisi lain, meningkatkan kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini memicu masyarakat untuk semakin mendorong disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai bahwa berbagai kasus dugaan pelecehan serta kekerasan seksual membuat RUU PKS menjadi urgen untuk dibahas.
Masih menurut Maryati, RUU PKS penting untuk menjamin anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual mendapatkan advokasi atau pendampingan yang memadai saat melaporkan kasusnya. Ia mengacu pada kenyataan bahwa tak sedikit masyarakat yang merasa takut untuk melaporkan kasusnya ke polisi atau orang lain.
Pentingnya Memberi Dukungan Terhadap Korban
Tak ada siapapun di dunia ini yang ingin menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi anak-anak yang secara mental mungkin masih rapuh. Jika orang terdekat Anda menjadi korban kekerasan seksual, beri ia lingkungan yang aman agar dia dapat bicara kepada Anda atau orang dewasa yang dapat dipercaya.
Selanjurnya, yakinkan anak bahwa dia tidak bersalah, dan tidak melakukan apapun yang salah. Hal ini perlu dilakukan sebab dalam banyak kasus kebanyakan korban merasa bersalah dan disalahkan.
Sebagai orang terdekat, berilah dukungan kepada korban. Cobalah untuk mencari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik. Laporkan kejadian pada Komisi Perlindungan Anak Nasional.
Konsultasikan pada aparat yang berwenang langkah apa yang bisa dilakukan yang untuk menolong anak korban kekerasan seksual. Selanjutnya, jangan mengumbar kejadian dan data pribadi anak agar tidak menjadi rumor yang akan menambah beban penderitaan mental anak.
Bca juga:
Kesalahan orangtua yang membuat anak perempuan rentan jadi korban kekerasan seksual