Berita tak menyenangkan datang dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Di sana, ditemukan layanan pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19 yang menggunakan alat rapid test antigen bekas untuk calon penumpang.
Melansir berbagai sumber, berikut beberapa fakta soal kasus yang tengah menjadi perbincangan tersebut!
Artikel terkait: 14 Efek Samping Vaksin COVID-19, Bersifat Ringan dan Sementara
Fakta Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas
1. Diciduk Polisi yang Menyamar
Kasus ini diciduk oleh Diskrimsus Polda Sumut, mereka menggerebek Labotorium Rapid Antigen milik Kimia Farma di bandara pada Selasa (27/4) sore.
Hal ini berawal dari pihak kepolisian yang menerima laporan mencurigakan dari seorang calon penumpang. Oleh karena itu, polisi pun akhirnya memutuskan menyamar menjadi salah satu yang juga melakukan tes.
Ketika hasilnya keluar, polisi berdebat karena hasilnya dinilai kurang akurat. Setelahnya, petugas polisi dikumpulkan dan mereka pun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Lantas, terkuaklah alat rapid tes bekas pakai tapi didaur ulang untuk digunakan lagi.
Bukan satu atau dua, alat bekas yang ditemukan berjumlah ratusan. Barang tersebut kini sudah disita dan dibawa ke kantor kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
2. Alat Rapid Test Bekas Didaur Ulang Menggunakan Alkohol
Setelah menetapkan lima tersangka dugaan penggunakan alat tes antigen bekas, kepolisian telah melakukan wawancara dengan mereka.
Menurut keterangan tersangka, alat tes antigen berupa benda menyerupai cotton buds untuk dimasukkan ke hidung atau tenggorokan itu dibersihkan ulang menggunakan alkohol.
“Caranya itu yang macam cotton buds kami bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kami bersihkan dengan cara tisunya kami basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya,” ungkap salah satu tersangka berinisial SR seperti yang dikutip dari laman Detik, Kamis (29/4).
Ia juga menjelaskan, selain alat tes yang digunakan bekas, beberapa korban juga ada yang tidak periksa. Artinya, tersangka hanya mengambil sampel dari hidung korban tetapi sampelnya tidak diperiksa secara benar di laboratorium.
“Pernah tidak diperiksa. Awal masuk SOP-nya benar, tetapi setelah lama kerja di sana saya dilarang buat seperti itu. Sama salah satu dari mereka,” tuturnya.
Artikel terkait: Cahaya Matahari Melemahkan Covid-19, Fakta atau Hoax? Cek di Sini!
3. Banyak yang Terlibat
Ada banyak orang yang terlibat dalam kasus rapid tes palsu. Hingga berita ini tulis, sudah ada lima tersangka, yakni para pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu. Di antaranya adalah:
- Business Manager (BM) Lab. Kimia Farma, berinisial PM (45). Penanggung jawab lab yang menyuruh penggunakan cotton buds swab antigen bekas.
- Kurir lab Kimia Farma berinisial SR (19). Mengangkut alat rapid tes bekas dari Kualanamu ke Lab Kima Farma, serta alat bekas yang sudah dikemas ulang dari lab Kimia Farma ke Kualanamu.
- CS di Lab Klinik Kimia Farma, DJ (20). Melakukan daur ulang alat tes menjadi seolah-olah barang baru.
- Admin Lab Kimia Farma, M (30). Melaporkan hasil tes swab ke kantor pusat,
- Admin hasil swab, R (21).
Kelimanya dapat dijerat pidana pasal 98 ayat 93) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Permintaan Maaf Kimia Farma
Setelah kasus ini menghebohkan masyarakat, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, pun merilis pernyataan maaf tertulis.
Ia mengatakan, kasus yang dilakukan para petugas tersebut merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prosedur standar perusahaan (SOP). Adil juga menyebut bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan polisi terkait investigasi kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas.
“Manajemen dan seluruh karyawan Kimia Farma Dagnostik Medan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat. Kejadian ini menjadi pelajaran beharga serta selanjutnya akan selalu memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ungkapnya dalam permintaan maaf tertulis, Kamis (29/4).
5. Pemberhentian Kerja Sama
Karena kasus ini, Bandara Kualanamu pun memutuskan memberhentikan sementara kerja sama tes antigen dengan pihak Kimia Farma. Untuk keputusan kerja sama selanjutnya, akan menunggu hasil pemerisaan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan alat tes bekas.
Bagaimana Membedakan Alat Tes Rapid Baru dan Bekas?
Kasus alat tes bekas ini tentunya merupakan hal serius. Pasalnya, tindakan para oknum tidak bertanggung jawab tersebut bisa saja menjadi sarana penularan Virus Corona, atau bahkan penyakit menular lainnya.
Sebenarnya, cukup sulit membedakan mana alat tes yang masih baru atau sudah digunakan. untuk cara membedakannya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai hal ini.
Menurutnya, satu hal yang pasti, alat rapid tes baru biasanya masih terkemas rapi dalam plastik disposable atau plastik khusus sekali pakai.
“Jadi, kalau Anda sedang tes tapi alatnya dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain,” ungkap Aris seperti yang dikutip dari laman Kompas.
Ia juga menjelaskan, para calon peserta tes harus memerhatikan setiap alat yang digunakan. Pastikan alat rapid berada di lokasi yang bisa terlihat jelas. Sehingga proses buka-tutup alat tes oleh petugas bisa dipantau.
Artikel terkait: Catat! Ini 3 Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19
Itulah fakta seputar kasus alat rapid test antigen bekas dan cara membedakan mana alat yang baru dan sudah digunakan. Dengan adanya kasus ini, tidak ada salahnya kita perlu lebih berhati-hati saat hendak menjalankan tes terkait Virus Corona. Semoga kasus ini bisa segera terselesaikan dan tidak terulang lagi ke depannya, ya.
***
Baca juga:
Tiara Pangestika Hamil Anak Kedua Saat Suami & Keluarga Positif COVID-19
4 Fakta Soal Isu Obat Molnupiravir Bisa Sembuhkan COVID-19, Cek di Sini!