Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah, Praktis dan Mudah!

Tak perlu ke kantor layanan Disdukcapil, mengurus akta kelahiran kini sudah bisa dilakukan secara online, Parents. Berkut persyaratan dan cara selengkapnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Siapa di antara Parents yang belum membuat akta kelahiran untuk si kecil? Jika belum membuat tapi ragu pergi ke kantor layanan untuk mengurusnya, maka jangan khawatir. Di masa pandemi ini, Parents bisa mengurus akta kelahiran online dari rumah, kok.

Meski keadaan sedang pandemi dan aktivitas sosial dibatasi, bukan berarti pembuatan akta kelahiran untuk anak perlu ditunda. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang kelak akan bermanfaat untuk si kecil. Dokumen ini pada dasarnya perlu dibuat paling tidak setelah 60 hari anak dilahirkan. 

Foto: Kompas

Di masa pandemi ini, kita juga dipermudah untuk bisa mengurus pembuatan akta kelahiran online. Jadi, Parents tidak perlu pergi ke kantor layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan mengantre hanya untuk membuat akta lahir. Kini, Anda bisa membuat dokumen penting ini dari rumah secara mudah. 

Lantas, bagaimana cara membuat dan mengurus akta kelahiran melalui layanan daring? Melansir berbagai sumber, yuk simak persyaratan dan cara selengkapnya sebagai berikut!

Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Foto: Casip.bandungkab.go.id

Sebelum masuk ke langkah pembuatan, Parents perlu menyiapkan persyaratan berupa dokumen penting untuk melengkapi keperluan administrasi. Beberapa yang perlu disiapkan di antaranya adalah:

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Siapkan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/bidan/dokter/penolong, maupun Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  3. Nama dan identitas saksi kelahiran
  4. Karu Keluarga (KK) (dalam bentuk soft copy, scan yang asli)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua (dalam bentuk soft copy, scan yang asli)
  6. Paspor untuk warga negara asing (WNA) (dalam bentuk soft copy, scan yang asli)
  7. Surat keterangan dari polisi maupun surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan
  8. Dokumen disiapkan dalam bentuk soft copy seluruhnya. Bisa berupa gambar format JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas gambar baik dan terbaca. Scan semua dokumen asli, jangan yang sudah dalam bentuk fotokopi karena tidak akan sah dan diproses. 

Artikel terkait: Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah

Langkah Membuat Akta Kelahiran Online

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Masuk ke website Disdukcapil setempat. Jika Parents tinggal di Jakara, maka buat akta di www.kependudukancapil.jakarta.go.id. Jika tinggal di Bandung, maka masuk ke www.disdukcapil.bandung.go.id begitupun seterusnya
  • Pendaftaran sendiri akan menggunakan NIK milik kepala keluarga, atau bisa juga melalui nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Kelak, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor ponsel yang telah didaftarkan. Dengan catatan, nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
  • Setelah berhasil masuk, maka ikuti instruksi yang tertera di halaman itu. Perhatikan seksama dan pastikan tidak ada langkah yang terlewat. Unggah dokumen sesuai dengan yang diminta. Jangan sampai salah unggah, ya!
  • Setelah berhasil daftar, maka Parents akan menerima bukti pendaftaran melalui surel atau e-mail. Apabila tidak ada masalah dan dokumen yang diminta sesuai, maka Parents juga akan menerima akta kelahiran langsung dalam bentuk soft copy melalui e-mail.
  • Anda bisa mencetak dokumen akta di rumah, atau bisa juga apabila Anda ingin mencetaknya di Dispendukcakpil langsung. Caranya, serahkan bukti pendaftaran yang diterima di e-mail ke petugas di kantor layanan
  • Dokumen akta kelahiran digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak.

Artikel terkait: 4 Cara Mudah Cek Nomor KK Online, Bisa Pakai Whatsapp dan Medsos

Risiko Jika Tak Memiliki Akta Kelahiran

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengutip laman Kemendagri, akta kelahiran sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia.

Saat anak sudah dilaporkan kelahirannya, maka ia akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketika sudah terdaftar, maka anak resmi tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berhak memperoleh layanan masyarakat yang disediakan. 

Sebaliknya, apabila anak tidak memiliki akta kelahiran, maka akan ada risiko yang bisa merugikan dirinya kelak. Beberapa risiko jika anak tidak memiliki akta kelahiran di antaranya:

  • Kesulitan mendapat akases pendidikan formal
  • Bisa berisiko dan memicu terjadinya perkawinan anak
  • Meningkatnya angka pekerja anak
  • Adanya risiko ilegal karena anak tidak memiliki identitas jelas.

Artikel terkait: Si Kecil Baru Lahir? Ini Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Akta Kelahiran

Nah, Parents, itulah persyaratan, cara membuat dan mengurus akta kelahiran secara online. Jadi, tak perlu ditunda membuat akta kelahiran si kecil meski sedang pandemi, ya. Anda bisa membuatnya secara praktis dan tanpa perlu antre dari rumah secara online.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga bermanfaat!

***

Baca juga: 

7 Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Lakukan agar Tidak Semakin Menumpuk

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jangan Sepelekan, 10 Manfaat Makan Bersama untuk Tumbuh Kembang Anak

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan