Sebagai respons atas melonjaknya angka kasus COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) berkaitan dengan PSBB ketat. Pergub tersebut memuat 8 aturan PSBB Jakarta yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat daripada PSBB transisi mulai diberlakukan hari ini. Bersamaan dengan itu, pemprov DKI telah mulai menyosialisasikan berbagai aturan yang berlaku selama PSBB berlangsung.
8 Aturan PSBB Jakarta Saat Ini
Dalam konferensi persnya di Balai Kota, pada Minggu (13/9/2020), Anies Baswedan memaparkan sejumlah poin penting yang hendaknya menjadi perhatian warga Jakarta. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu Parents dan keluarga perhatikan.
1. Kapasitas Kantor Dibatasi 25% dan 11 Usaha Esensial 50%
Selama 2 pekan ke depan, aktivitas kerja yang berlangsung di kantor pemerintahan maupun swasta hanya diperbolehkan beroperasi 25% dari hari biasanya. Sementara untuk sektor 11 usaha esensial diizinkan beroperasi hingga 50%.
Jika pada kantor atau tempat berlangsungnya kegiatan kerja ditemukan kasus positif, maka kantor tersebut diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasi minimal selama 3 hari.
Akan tetapi, aturan pembatasan kapasitas tersebut bisa dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Detail aturan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Anies juga menekankan bahwa kasus terbanyak dalam tiga bulan terakhir berasal dari klaster perkantoran. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menekan penularan virus.
Artikel Terkait: Pesan waspada penyebaran corona di beberapa wilayah Jakarta, ini kata Pemprov DKI
2. Kegiatan di Rumah Ibadah Dibatasi
Untuk rumah ibadah yang digunakan oleh suatu komunitas, misalnya masjid komplek, dibolehkan melakukan kegiatan terbatas maksimal 50 persen. Sementara rumah ibadah yang dikunjungi oleh masyarakat secara umum dari berbagai komunitas, seperti masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah akan ditutup sementara.
3. Pasar, Pusat Perbelanjaan, hingga Restoran Boleh Buka dengan Syarat
Kegiatan ekonomi yang berlangsung di pasar dan pusat perbelanjaan, termasuk mal, masih boleh berlangsung dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen di waktu yang bersamaan. Namun demikian, restoran dan kafe yang berada dalam kawasan pasar tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang ingin makan di tempat.
Secara umum, restoran dan tempat makan dibolehkan buka dan melayani pelanggan. Namun layanan yang diberikan sebatas pesanan online dan take away.
4. Ojek Online Boleh Angkut Barang dan Penumpang, Bagian dari 8 Aturan PSBB Jakarta
Berbeda dengan aturan PSBB versi terdahulu saat pandemi baru merebak, PSBB ketat yang berlaku kali ini membolehkan angkutan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Syaratnya adalah menerapkan protokol kesehatan secara tertib dan ketat.
Artikel Terkait: 5 Kebijakan Pemprov DKI Jakarta demi putus rantai penyebaran virus corona
5. Pembatasan Mobilitas Warga, Aturan untuk Kendaraan Pribadi dan Umum
Pembatasan jumlah penumpang berlaku pada kendaraan pribadi. Gubernur Anies menyatakan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh diisi 2 orang tiap barisnya. Aturan ini dikecualikan bagi keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Sementara itu, kapasitas maksimal untuk kendaraan umum hanya sampai 50 persen. Selain membatasi jumlah penumpang yang diangkut dalam satu waktu, pemprov juga akan membatasi frekuensi layanan atau armada.
6. Tak Ada Isolasi Mandiri di Rumah Selama PSBB
Semua orang yang ditemukan positif COVID-19, tidak boleh lagi menjalankan isolasi mandiri di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus penularan klaster rumah.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta melakukan isolasi di fasilitas atau tempat yang telah ditentukan oleh pemprov. Bagi yang menolak, akan dijemput paksa oleh petugas.
7. Denda bagi yang Melanggar Protokol Termasuk dari 8 Aturan PSBB Jakarta
Pemerintah berupaya keras agar penerapan protokol kesehatan semakin disiplin dan intensif dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu, pemprov DKI menggandeng aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta OPD yang sudah ditugaskan.
Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda secara berjenjang, artinya denda yang harus dibayar akan semakin besar jika dilakukan secara berulang. Bagi mereka yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda 250 ribu dan apabila berulang harus membayar sebesar 500 ribu.
8. Pemberian Bantuan Sosial Tetap Berjalan
Sebanyak 2.460.000 keluarga rentan yang ada di Jakarta akan tetap menerima bantuan sosial hingga Desember 2020 mendatang. Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.
Pemberian bansos dalam bentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun.
Itulah 8 aturan PSBB Jakarta yang penting untuk diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Parents.
Baca Juga:
id.theasianparent.com/psbb-di-jakarta