Dalam rukum Islam, selain puasa, zakat fitrah juga merupakan salah satu kewajiban setiap muslim di dunia. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak yang bertujuan untuk menyucikan diri. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah untuk bayi? Dan bagaimana ketentuannya?
Menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan dan lebih baik lagi jika dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan. Yang terpenting sudah harus dilakukan sebelum salat idul fitri dilangsungkan.
Orang-orang yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah orang-orang yang beragama Islam, merdeka memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri di hari raya dan malam hari raya, dan menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, yakni Ramadan dan awal Syawal.
Artikel Terkait: Berapa Sih Besaran Zakat Fitrah Wilayah DKI Sekitarnya?
Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan bahwa bayi yang baru lahir sudah wajib dizakatkan. Asalkan bayi itu lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal.
“Anak yang lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal wajib dikeluarkan zakat fitrahnya,” terang Hasanuddin, melansir Kompas.
Sementara itu, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan bahwa jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari maka harus dikeluarkan zakat fitrahnya.
“Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fitrahnya,” ujar Ustaz Ahmad Sarwat MA tersebut.
Pada intinya adalah setiap bayi yang baru lahir sebelum salat idul fitri dilangsungkan, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrahnya.
Berbeda dengan janin yang masih ada dalam kandungan maka tidak wajib hukumnya untuk membayar zakat.
Dikutip dari laman nu.or.id, mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah tidak wajib.
لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا
Artinya, “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya….”. (Lihat, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, halaman 105).
Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan atas nama sedekah.
Artikel Terkait: Tata Cara Salat Lailatul Qadar, Lakukan di 10 Malam Terakhir Ramadan
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tua
Jika orangtua dari bayi yang baru lahir dalam keadaan sedang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau kerabatnya dapat mewakilkan pengeluaran zakat untuk si kecil.
Sedangkan bagi orangtua yang tergolong mampu, maka wajib menunaikan zakat fitrah untuk bayinya yang baru lahir tersebut. Arti dari kata mampu dilihat dari kepemilikan kelebihan makanan pokok.
Sebelum membayar zakat, ada niat yang harus dibaca oleh Ayah maupun Bunda yang berbunyi sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ…
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”
Besaran Zakat
Sama seperti yang lainnya, besaran zakat fitrah yang harus Parents keluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Tetapi ingat, kualitas beras atau makanan pokok yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Artikel Terkait: Catat! 6 Jenis dan Macam Macam Zakat Berikut Waktu Membayarnya
Jika Parents ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan loh. Namun untuk mengeluarkan zakat dengan uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Misalnya, jika harga 1 kilogram beras yang dikonsumsi adalah Rp10.000 maka dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi nominal zakat fitrah yang dikeluarkan adalah Rp25.0000.
Adapun pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai sudah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.
Untuk wilayah Kota DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi, nilai zakat fitrah tahun 2022 adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan memiliki kisaran dari Rp30.000 hingga Rp40.000.
Itulah informasi tentang hukum zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir serta ketentuannya. Semoga bermanfaat, ya!
***
Baca juga:
Catat! 6 Jenis dan Macam Macam Zakat Berikut Waktu Membayarnya
Ketahui Nisab Zakat Perdagangan, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Ini Doa yang Harus Dibaca Ketika Menerima Zakat, Baik Zakat Fitrah Maupun Zakat Maal