Menunaikan zakat fitrah bagi setiap jiwa hukumnya wajib. Selain bersifat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum yang kurang mampu dengan membagi rasa kemenangan di hari raya. Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras atau sejumlah uang yang nominalnya telah ditentukan.
Berikut Besaran Nominal Zakat Fitrah DKI dan Wilayah Lain
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Sumber: freepik.com
Adapun zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ atau senilai dengan 2,5 kilogram beras, sagu, gandum, kurma, dan jenis makanan pokok lain. Sedangkan dalam satuan liter, besarannya 3,5 liter beras per jiwa.
Ulama yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi. Adapun yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ makanan pokok yang nominalnya disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah itu.
Artikel Terkait: 5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bila zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang, besaran nominalnya ditentukan berdasarkan kesepakatan Badan Amil Zakat pada tahun tersebut.
Masyarakat bisa membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga Amil Zakat atau masjid di lingkungan setempat.
Besaran Zakat Fitrah DKI dan Sekitarnya
Lembaga Amil Zakat Nasional yang dikelola langsung oleh negara yaitu Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas wilayah DKI telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Adapun nominal yang ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Artinya bila dalam satu keluarga terdapat 6 anggota yang telah masuk wajib Zakat, maka besaran zakat fitrah bila dibayar dalam bentuk uang sebesar Rp. 270.000.
Artikel Terkait: Ini Doa yang Harus Dibaca Ketika Menerima Zakat, Baik Zakat Fitrah Maupun Zakat Maal
Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Lain
Sumber: freepik.com
Melansir dari Tribunews, selain zakat fitrah DKI, diketahui pula daerah lain yang sudah mengeluarkan besaran zakat fitrah bila ditunaikan dalam bentuk uang. Berikut daftar kotanya.
1. Jawa Barat
Besaran zakat fitrah daerah Jawa Barat tahun 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.
2. Tangerang dan Tangerang Selatan
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk kota Tangerang tahun 2022 sebesar Rp 35 ribu.
Sementara untuk Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. Melansir Tribunnews, maksud kisaran ini adalah disesuaikan dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumi si wajib zakat.
“Masyarakat silahkan memilih dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari,” Ujar Ketua Umum MUI Tangsel.
Artikel Terkait: Hukum dan tata cara lengkap zakat fitrah Ramadhan selama Pandemi Corona
3. Yogyakarta
Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.
4. Madiun
Terakhir untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.
Kapan Waktu Terbaik Menunaikan Fitrah?
Melansir dari Web Baznas, zakat fitrah ditunaikan masyarakat akan disalurkan kepada mustahik, diantaranya termasuk pula keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dimulai dari sekarang atau sejak awal ramadan dan paling lambat dilakukan tepat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri yang merupakan waktu terbaik untuk menunaikan zakat. Namun apabila terlewat dari waktu tersebut, maka hukum pembayaran zakat fitrah menjadi makruh dan haram.
Baca Juga:
4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah
Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.