Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang termasuk dalam golongan wajib berzakat. Salah satunya ialah zakat fitrah yang dilaksanakan ketika seseorang berpuasa di bulan suci Ramadan. Waktu pelaksanaan zakat fitrah ini pun berbeda dari jenis zakat lainnya, Parents.
Bisa dibilang, zakat fitrah merupakan penyempurna jenis ibadah lainnya selama bulan suci Ramadan. Jadi pastikan, Anda dan keluarga tidak telat membayar zakat satu ini, ya.
Perintah mengenai zakat fitrah juga pernah disebutkan dalam sebuah Hadits Shahih.
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shalllallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mengakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT”. (HR Bukhari no. 25; Muslim no. 22).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan secara langsung kepada yang berhak menerima, disalurkan ke masjid, atau badan yang memang menangani untuk disalurkan nantinya. Namun, sebaiknya kita mengetahui dulu berbagai syarat wajib untuk melakukan zakat fitrah, di antaranya:
- Beragama Islam dan Merdeka.
- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. Hal ini berlaku bagi mereka yang sakit lalu meninggal atau bayi yang baru lahir.
- Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Artikel Terkait: Beramal Lewat Zakat Mal, Ini Syarat dan Perhitungan yang Perlu Parents Tahu
Di sisi lain, ada juga orang-orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Beberapa orang tersebut antara lain:
1. Seseorang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam di akhir Ramadan.
3. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Parents, para ulama membagi waktu membayar zakat fitrah menjadi 5, di antaranya:
1. Waktu Jawaz
Waktu jawaz artinya waktu yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ada pun waktunya bisa dari sejak dimulainya bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Saat-saat mengeluarkan zakat fitrah di waktu wajib ini ialah pada saat terbenamnnya matahari pada akhir bulan Ramadan. Terutama bagi mereka yang belum membayarkannya.
3. Waktu Afdhal atau Waktu yang Utama
Ada juga waktu yang dianggap paling utama untuk membayar zakat fitrah ini. Waktu yang afdal tersebut yakni sebelum pelaksanaan salat Hari Raya Idulfitri.
4. Waktu Makruh
Selanjutnya ialah waktu makruh atau yang kurang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah, yaitu pada saat setelah dilaksanakannya salat Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu Haram
Ada pun waktu yang dianggap haram untuk membayarkan zakat fitrah ialah pada saat setelah berlangsungnya Hari Raya. Selain itu, hukumnya juga akan menjadi haram jika seseorang tidak membayar zakat fitrah hingga waktu ini.
Dari kelima waktu tersebut, kita tahu bahwa membayar zakat fitrah dianjurkan untuk dilakukan sebelum menunaikan salat Idulfitri. Adapun ibadah ini bersifat wajib, maka pastikan Anda tidak terlewat membayarnya, ya!
Artikel Terkait: Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya
Jumlah Zakat Fitrah dan Niatnya
Besaran dari zakat fitrah sendiri sudah ditetapkan. Setiap jiwa besarannya adalah beras sekitar seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa dalam bentuk nominal uang.
Untuk nominalnya sendiri telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek. Zakat fitrah ditetapkan setara dengan Rp40.000,-/jiwa.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala.”
Artikel Terkait: Baca Niat dan Doa Berikut Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah
Parents, itulah kesepakatan ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, syarat wajib, serta besarannya. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya!
****
Baca Juga:
Tingkatkan Kebaikan dengan 12 Amalan Saat Puasa Ramadan Ini!
Ramadan Sebentar Lagi tapi Utang Puasa Belum Dibayar, Bagaimana Hukumnya?
Ternyata Begini 6 Cara Rasulullah Menyambut Ramadan, Yuk Amalkan!