TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Sah! Inilah Isi UU Perlindungan Data Pribadi dari Sanksi, Larangan dan Jenisnya

Bacaan 4 menit
Sah! Inilah Isi UU Perlindungan Data Pribadi dari Sanksi, Larangan dan Jenisnya

RUU PDP (Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi) telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9/2022). Apa isinya?

RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 200 anggota DPR pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam rapat pengesahan RUU PDP menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut, terlihat Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin gelaran rapat. Hasil dari rapat itu pun sudah diumuknan ke publik. Bagaimana isi UU PDP itu? Simak selengkapnya!

Baca Juga: Apa Itu Cyberstalking? Ini Pengertian dan Cara Menghindarinya

Tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

UU perlindungan data pribadi

RUU PDP sebenarnya sudah menjadi pembahasan yang cukup lama oleh para anggota DPR, tercatat RUU ini mulai dirancang pada tahun 2016 lalu.

Melansir dari laman Detik News, RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah menghasilkan sekitar 16 bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang PDP ini akan bertambah 4 pasal dari awal mulanya hanya sekitar 72 pasal pada akhir tahun 2019.

Melansir dari laman Nasional Kompas, yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi adalah seluruh upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP yaitu:

1.   Data Pribadi Bersifat Spesifik

Data pribadi yang akan diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  • Data dan informasi tentang kesehatan
  • Data biometric
  • Data genetika
  • Catatan riwayat kejahatan
  • Data yang berkaitan tentang anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lain yang diatur dalam undang-undang

2.   Data Pribadi Bersifat Umum

Sementara itu, ada juga data pribadi yang akan diatur dalam UU PDP seperti:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi kombinasi yang berguna untuk mengidentifikasi seseorang

Baca Juga: Data Pelanggan Indihome Bocor, Simak Fakta-Fakta di Baliknya!

Isi UU Perlindungan Data Pribadi yang Telah Disahkan

UU perlindungan data pribadi

UU PDP ini disahkan sebagai sebuah landasan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia.

Setidaknya ada 4 hal khusus yang termasuk dalam larangan dan berkaitan dengan data seseorang sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi seperti dilansir melalui laman Detik News berikut ini:

  1. Larangan mendapatkan atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menimbulkan kerugian subjek data pribadi yang diincar.
  2. Larangan menguak atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian subjek data pribadi.
  3. Larangan memakai data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian subjek data pribadi.
  4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi yang bermaksud untuk mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Bila melanggar keempat hal tersebut, maka pelanggar akan dikenakan sejumlah sanksi yang telah ditetapkan pada UU Perlindungan Data Pribadi, dilansir dari laman Kompas sebagai berikut:

Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 68 UU PDP:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 69 UU Perlindungan Data Pribadi:

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

UU Perlindungan Data Pribadi ini memang telah disahkan pada 20 September 2022, namun merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan oleh DPR memerlukan tanda tangan Presiden untuk kemudian bisa diberlakukan.

Namun bila Presiden belum menandatanganinya, UU tersebut tetap dapat berlaku 30 hari setelah pengesahan yang dilakukan oleh DPR, pada UU PDP ini paling lambat akan resmi menjadi UU pada 20 Oktober 2022.

Baca Juga:

Heboh Data Pelanggan Indihome Bocor, Simak 5 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi di Internet

Add Yours, Challenge Instagram yang Berpotensi Dimanfaatkan untuk Curi Data Pribadi

Ini pentingnya menjaga privasi data di Internet!

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

lolita

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Sah! Inilah Isi UU Perlindungan Data Pribadi dari Sanksi, Larangan dan Jenisnya
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti