RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 200 anggota DPR pada Selasa, 20 September 2022.
Dalam rapat pengesahan RUU PDP menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut, terlihat Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin gelaran rapat. Hasil dari rapat itu pun sudah diumuknan ke publik. Bagaimana isi UU PDP itu? Simak selengkapnya!
Baca Juga: Apa Itu Cyberstalking? Ini Pengertian dan Cara Menghindarinya
Tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
RUU PDP sebenarnya sudah menjadi pembahasan yang cukup lama oleh para anggota DPR, tercatat RUU ini mulai dirancang pada tahun 2016 lalu.
Melansir dari laman Detik News, RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah menghasilkan sekitar 16 bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang PDP ini akan bertambah 4 pasal dari awal mulanya hanya sekitar 72 pasal pada akhir tahun 2019.
Melansir dari laman Nasional Kompas, yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi adalah seluruh upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP yaitu:
1. Data Pribadi Bersifat Spesifik
Data pribadi yang akan diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
- Data dan informasi tentang kesehatan
- Data biometric
- Data genetika
- Catatan riwayat kejahatan
- Data yang berkaitan tentang anak
- Data keuangan pribadi
- Data lain yang diatur dalam undang-undang
2. Data Pribadi Bersifat Umum
Sementara itu, ada juga data pribadi yang akan diatur dalam UU PDP seperti:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data pribadi kombinasi yang berguna untuk mengidentifikasi seseorang
Baca Juga: Data Pelanggan Indihome Bocor, Simak Fakta-Fakta di Baliknya!
Isi UU Perlindungan Data Pribadi yang Telah Disahkan
UU PDP ini disahkan sebagai sebuah landasan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia.
Setidaknya ada 4 hal khusus yang termasuk dalam larangan dan berkaitan dengan data seseorang sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi seperti dilansir melalui laman Detik News berikut ini:
- Larangan mendapatkan atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menimbulkan kerugian subjek data pribadi yang diincar.
- Larangan menguak atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian subjek data pribadi.
- Larangan memakai data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian subjek data pribadi.
- Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi yang bermaksud untuk mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Bila melanggar keempat hal tersebut, maka pelanggar akan dikenakan sejumlah sanksi yang telah ditetapkan pada UU Perlindungan Data Pribadi, dilansir dari laman Kompas sebagai berikut:
Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 68 UU PDP:
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 69 UU Perlindungan Data Pribadi:
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
UU Perlindungan Data Pribadi ini memang telah disahkan pada 20 September 2022, namun merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan oleh DPR memerlukan tanda tangan Presiden untuk kemudian bisa diberlakukan.
Namun bila Presiden belum menandatanganinya, UU tersebut tetap dapat berlaku 30 hari setelah pengesahan yang dilakukan oleh DPR, pada UU PDP ini paling lambat akan resmi menjadi UU pada 20 Oktober 2022.
Baca Juga:
Heboh Data Pelanggan Indihome Bocor, Simak 5 Cara Cek Kebocoran Data Pribadi di Internet
Add Yours, Challenge Instagram yang Berpotensi Dimanfaatkan untuk Curi Data Pribadi
Ini pentingnya menjaga privasi data di Internet!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.