Ustad Abdul Somad Resmi Bercerai Secara Agama dan Hukum

Begini perceraian yang dialami UAS dan sang mantan istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah diterpa isu mengenai perpisahan, kabar Ustadz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS pun kembali mencuat. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan cerai dari dai kondang tersebut. Atas keputusan itu, UAS resmi bercerai.

UAS dan Melly resmi bercerai setelah kasasi yang diajukan mantan istri, Mellya Juniarti ditolak oleh Mahkamah Agung. Perceraian ini pun sontak membuat banyak pihak kaget, banyak orang yang tak percaya bahwa keduanya telah bercerai secara resmi.

Ustadz Abdul Somad resmi bercerai

Perceraian antara UAS dan sang mantan istri dinilai sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, rumah tangga keduanya sejak 2016 tak pernah diterpa isu miring keretakan atau permasalahan.

Setelah isu perceraian ini menyeruak ke publik, barulah isu tak sedap bermunculan. Tepat pada 2 Desember 2019 silam, Pengadilan Agama Bangkinan memutuskan keduanya bercerai.

Artikel Terkait : Istri Ustad Maulana meninggal karena kanker usus, waspadai gejala penyakit ini

Kasasi Mantan Istri Ustadz Abdul Somad Ditolak

Digugat cerai oleh sang suami, Mellya pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Mellya mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Banhkinang atas gugatan tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak terima, Mellya mengajukan kembali banding atas putusan tersebut. Namun, lagi-lagi Mellya harus menahan kenyataan pahit. Pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru.

Ibu satu orang anak ini memang tak pantang menyerah. Meskipun hasilnya kini, ia dan mantan suami resmi bercerai,

"Tolak perbaikan. Untuk perceraiannya tetap tidak berubah," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom, Kamis (3/9).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait : Soal Video Ceramah "Operasi Cesar Karena Gangguan Jin", Ini Kata Bidan dan Dokter Kandungan

Terkait keputusan ini, tolakan perbaikan ini telah ditetapkan dalam perkara Nomor 537 K/AG/2020 yang diketok 28 Agustus lalu.

"Tolak kasasi istri Ustaz Somad dengan perbaikan mengenai akibat perceraian, yaitu menambah tunjangan mut'ah-nya," kata Andi Samsan.

Namun, terkait dengan uang mut’ah ini masih belum ada kabar lebih lanjut.

Nafkah Idah dan Nafkah Mutah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam perceraian menurut agama Islam, terdapat dua jenis nafkah pasca perceraian dari suami kepada istri, yakni nafkah Idah dan nafkah Mutah.

Kewajiban suami agar membayar nafkah ini pada mantan istrinya ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33) sebagai berikut :

Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” “Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Nafkah idah merupakan jenis nafkah yang wajib diberikan pada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan bergantung pada kondisi haid istri yang ditalak cerai.

Di sisi lain, ada juga nafkah mut’ah yang diberikan oleh mantan suami pada istri, seperti yang disinggung dalam kasus perceraian Ustad Abdul Somad. Nafkah jenis kni merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, berupa uang atau benda lainnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kewajiban memberi nafkah idah dan nafkah mutah ini didasarkan juga pada putusan hakim. Putusan ini diatur dalam Undang-undang Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Artikel Terkait : 6 Artis yang Jadi Istri Ustadz dan Hidup Bahagia, Siapa Saja?

Batas waktu pembayaran nafkah

Dalam turun undang-undang tersebut tidak ada ketentuan mengenai batas waktu pembayaran. Batasnya kemudian disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) terkait pengucapan ikrar talak, yakni enam bulan. Pasal 131 ayat (4) KHI selengkapnya berbunyi:

Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.

Itulah penjelasan mengenai dua jenis nafkah dalam ajaran agama Islam.

Kita doakan saja semoga perpisahan ini merupakan hal yang terbaik bagi Ustadz Abdul Somad dan mantan istrinya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga :

id.theasianparent.com/istri-ustad-maulana

 

Penulis

nisya