Kabar baik untuk ibu hamil dan seluruh calon orangtua: kini tiap puskesmas di Indonesia punya alat USG untuk pemeriksaan kehamilan. Tersedianya layanan USG di puskesmas ini tentu saja angin segar bagi para Bumil, karena selama ini kita baru bisa mendapat layanan ini kalau cek kehamilan di Rumah Sakit.
Kabarnya, hingga saat ini pemerintah sudah mulai mendistribusikan alat USG ke seluruh puskesmas di Indonesia lho, Parents!
Lantas, pertanyaan selanjutnya, apakah USG di puskesmas ini gratis atau dicover BPJS, atau malah ada biaya yang musti ditanggung? Berikut penjelasan selengkapnya.
Artikel Terkait: Pentingnya Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan pada BPJS Kesehatan
Kemenkes: Sudah Ada 2.800 Buah USG di Puskesmas Seluruh Indonesia
Berita adanya alat pemeriksaan kehamilan USG di puskesmas ini dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.
“Kita sudah mulai. Sekitar 2.200 USG kita sudah didistribusikan kemarin. Mungkin kita sekarang sudah ada 2.800 [alat] yang sudah didistribusikan di seluruh Indonesia,” kata Dante, pada acara Ekspose Pembangunan Layanan Kesehatan di Jawa Tengah di Boyolali, Jumat (10/12/2022) sebagaimana dikutip Kumparan.
Kemenkes menegaskan adanya USG di seluruh puskesmas Indonesia ini diharapkan dapat memaksimalkan pemeriksaan ibu hamil.
Selain membagikan alat pemeriksaan USG, Kementerian Kesehatan melatih bidan dan dokter di puskesmas untuk mengoperasikan alat ultrasonografi, yang antara lain bisa digunakan untuk memantau kondisi rahim dan perkembangan janin pada ibu hamil.
“Sudah ratusan dokter puskesmas yang kita latih untuk menggunakan alat ultrasonografi ini. Kita akan jangkau puskesmas di daerah yang saat ini masih sulit untuk terjangkau tenaga kesehatan,” kata dokter Dante dilansir Antara.
Pemeriksaan Kehamilan yang Memadai sebagai Langkah untuk Menekan Angka Kematian Ibu
Terkait pengadaan alat USG di puskesmas ini, pihak Kemenkes sebelumnya juga menyampaikan, Indonesia secara agresif menargetkan penurunan angka Kematian Ibu menjadi 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono. Ia menyebutkan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Indonesia ditargetkan menekan Angka Kematian Ibu menjadi 183 kematian per 100 ribu kelahiran hidup di tahun 2024.
Sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, saat ini proporsi Kematian Ibu kurang Lebih 305 kematian per 100 ribu kelahiran hidup. Dimana kematian terbesar terjadi di rumah sakit sekitar 77%.
Ibu tidak dapat diselamatkan salah satunya karena ibu yang dirujuk ke rumah sakit sudah dalam kondisi komplikasi yang berat. Ini terjadi karena identifikasi dan pemeriksaan pada saat hamil belum maksimal dan harus diperkuat.
”Kita keluarkan berbagai macam strategi yang pertama adalah bahwa pemeriksaan kehamilan yang tadinya minimal 4 kali menjadi 6 kali selama kehamilan, dua kali pemeriksaan diantaranya harus diperiksa oleh dokter,” kata dr. Dante pada konferensi pers peringatan Hari Ibu, dikutip Kemenkes.
Artikel Terkait: Berapa Kali Ibu Hamil Boleh Melakukan USG Kehamilan?
Kemenkes: USG di Puskesmas Diharap Menjamin Persalinan yang Lebih Baik
Dokter Dante menyampaikan pemerintah ingin mengembangkan strategi di dalam sistem kesehatan kita, salah satunya layanan primer dengan berbasis teknologi.
”Jadi Puskesmas bukan lagi memberikan pelayanan yang generik tapi lebih advance. Alat USG yang disediakan di Puskesmas akan menjamin proses persalinan yang lebih baik, proses pertumbuhan janin yang lebih baik,” tutur dr. Dante.
Ia juga menyampaikan, dengan pemeriksaan dokter ini, akan terjadi kolaborasi dengan bidan dan dokter spesialis kebidanan. Nantinya akan terlihat dan terdeteksi pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi.
Sejauh Mana Pemerintah Akan Mendistribusikan USG ke pelosok Indonesia?
Pada tahun 2021 kemenkes membeli 447 USG yang diberikan kepada Puskesmas dari 800 Puskesmas yang sudah dilatih namun belum memiliki USG.
Sementara untuk kebutuhan 4.180 USG di tahun 2022, pengadaan USG Portable diadakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan pembelian melalui e-catalogue oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota.
Artikel Terkait: Tak Pernah Cek Kehamilan, Seorang Ibu Terkejut dan Menyesal Melihat Kondisi Bayinya
Fungsi Alat USG di Puskesmas Menurut Kemenkes
Alat USG tersebut berupa USG portable sehingga bisa menjangkau wilayah remote area, daerah perifer di ujung-ujung perbatasan Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi alat USG ini menurut Kemenkes.
Untuk Deteksi Awal Kehamilan
Dengan penggunaan alat USG ini diharapkan para ibu hamil sudah bisa dilakukan deteksi awal apabila ada risiko pada proses persalinannya nanti dan apabila ada gangguan pertumbuhan pada janin pada saat kehamilan.
Rujukan ke RS jadi bisa lebih awal
Dengan USG, rujukan ke rumah sakit bisa dilakukan lebih awal. Sebagai contoh adalah placenta letak rendah atau solusio placenta, ini akan membawa implikasi persalinan dengan perdarahan yang lebih besar dan ini hanya bisa dideteksi dengan alat USG pada saat kehamilan.
Perencanaan melahirkan Pervaginam atau Caesar jadi lebih terencana
Begitu juga dengan ukuran bayi yang besar yang melebihi ukuran, apakah persalinan akan melalui pervaginam atau seksio sesarea bisa dideteksi dengan USG, dan ibu hamil bisa merencanakan sebelum waktu persalinan tiba.
Mencegah Stunting Anak
Tidak hanya itu, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat drg. Kartini Rustandi mengatakan pemeriksaan USG juga bisa mencegah stunting pada anak. Stunting saat ini masih di angka sekitar 28% dari seluruh anak-anak di Indonesia dan ditargetkan turun menjadi 14% pada tahun 2024. Proses terjadinya stunting tidak saja dimulai pada saat anak sudah lahir tetapi bisa diidentifikasi pada saat kehamilan.
”Pertumbuhan janin yang terlambat itu bisa dideteksi dengan menggunakan alat USG sehingga kita bisa melakukan identifikasi. Kemudian pertumbuhan janin di dalam kandungan yang terlambat bisa dilakukan intervensi gizi kepada ibunya, sehingga nantinya perkembangan anak di dalam proses kehamilan menjadi lebih baik,” ucap drg. Kartini.
Menurunkan angka kematian ibu
Ia berharap semua upaya yang dilakukan bisa memberikan kontribusi maksimal untuk Indonesia yang lebih sehat dengan kualitas persalinan lebih baik, angka kematian ibu lebih rendah, dan pertumbuhan janin yang sehat untuk menekan stunting yang lebih rendah.
Dengan tersedianya USG di Puskesmas diharapkan ibu hamil dapat memeriksakan kehamilannya secara rutin di fasilitas pelayanan kesehatan dan diperiksa oleh dokter minimal 2 kali pada masa kehamilannya.
Berapa Biaya USG di Puskesmas
Umumnya, jika USG dilakukan di rumah sakit akan dipatok biaya dan tidak gratis. Besar biaya USG tiap RS pun berbeda-beda, sesuai jenis USG apa yang diminta Bunda seperti USG Transvaginal, USG 2 Dimensi, USG 3D, aatau juga 4D.
Biaya USG di rumah sakit ditawarkan mulai dari harga Rp 180.000, Rp 220.000, Rp 500.000 dan lain sebagainya, sesuai ketentuan RS masing-masing. Lantas, apakah biaya USG di puskesmas juga dikenakan biaya?
Beberapa Puskesmas ada yang menyediakan pemeriksaan kehamilan menggunakan biaya USG di Puskesmas namun terbatas hanya untuk jenis USG 2D. Dan berita baiknya adalah, Ibu hamil hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif saat pemeriksaan kandungan rutin di Puskesmas.
Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kandungan menggunakan USG di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“USG akan di-cover pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Ini layanan primer di puskesmas sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan USG,” katanya, sebagaimana dikutip laman Antara.
**
Demikian berita baik untuk seluruh orang tua dan calon parents di Indonesia. Semoga fasilitas kesehatan ibu hamil terus lebih baik setiap harinya ya sehingga bisa menekan angka kematian ibu tiap tahunnya.
Baca juga:
5 Olahraga untuk Ibu Hamil Muda yang Aman. Jangan Lupa Dipraktikan ya, Bumil
USG 4 Dimensi, wajibkah dilakukan ibu hamil? Ini penjelasan ahli kandungan