Parents, sudah tahu belum kalau Ujian Nasional 2021 dihapus secara resmi oleh pemerintah? Tak cuma itu, dalam peraturan yang baru saja dirilis tersebut, pemerintah juga membahas bagaimana penentuan kenaikan kelas, hingga penerimaan siswa baru.
Perlu diketahui bahwa adanya perubahan aturan ini berkaitan dengan angka penyebaran virus Corona yang masih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021.
Nah, bagi Parents yang punya anak usia sekolah atau bakal masuk sekolah, tentunya wajib tahu, nih, apa saja poin-poin penting berkaitan dengan peraturan tersebut. Yuk, baca ulasan selengkapnya berikut ini.
Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus
Berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, maka pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Inilah sejumlah aturan yang perlu diketahui.
- Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio. Yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Juga termasuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait: 5 Tips Orangtua Mendampingi Anak Menghadapi Ujian Akhir Semester
Penyetaraan Paket A, B, dan C
Selanjutnya, untuk penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Parents ketahui.
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin (3) di atas.
- Ujian yang diselenggarakan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Bentuk ujian bagi program penyetaraan sendiri sama dengan program reguler. Yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Juga termasuk penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Artikel terkait: 6 Tips Atasi Anak Stres Menghadapi Ujian Sekolah
Penentuan Kenaikan Kelas dan Penerimaan Siswa Baru
Nah, untuk penentuan kenaikan kelas sendiri, berikut ini ketentuan yang perlu Parents ketahui.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring. Atau, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Artikel terkait: 11 Kalimat Motivasi untuk Anak agar Semangat Belajar dan Sekolah
Sementara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran. Atau, dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
Perlu Parents ketahui juga bahwa Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Nah, itulah kabar terbaru seputar Ujian Nasional 2021 dihapus, serta beberapa aturan baru kelulusan, kenaikan kelas, dan penerimaan siswa baru. Semoga informasi ini bermanfaat, Parents.