Lagi-lagi masyarakat dihebohkan dengan deretan video viral yang tersebar di media sosial. Kali ini adalah tren melindas koin di rel kereta api yang sebenarnya tak boleh untuk ditiru. Bahkan, KAI sampai angkat bicara perihal fenomena ini.
Tren Melindas Koin di Rel Kereta Api
Unggahan video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @drama.kereta pada Senin (1/8/2022). “ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!” demikian caption yang dituliskan pengunggah.
Fakta yang ada dalam video tersebut adalah tampak seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api. Sesaat kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.
“Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh,” tulis kalimat yang tertulis di dalam video tersebut.
Hingga Selasa (2/8/2022) siang hari, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh para pengguna Instagram.
Artikel terkait: Mengenal Jenis Bahan Bakar Kereta Api dan Cara Mengisinya yang Unik
Tanggapan Pihak KAI Mengenai Tren Melindas Koin di Rel
Melihat tren yang tak patut dicontoh tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara. Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.
Faktanya, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya mengutip laman Kompas pada Selasa (2/8/2022).
Joni juga menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Artikel terkait: Penasaran dengan Arti Kode di Badan Kereta Api? Ini Ulasannya!
Bisa Dikenakan Denda Rp 15 Juta atau Dipenjara
(Sumber: www.Instagram.com/keretaapikita)
Siapapun harus mengetahui bahwa ada pasal yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Selain itu juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. “Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” tegas pihak KAI.
Adapun hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggapan Warganet
(Sumber: www.Instagram.com/keretaapikita)
Seperti yang telah diketahui, banyak juga warganet yang ramai berkomentar bahwa tren ini sangat buruk dan tidak patut dicontoh. Tetapi tak sedikit pula, warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.
“Teringat masa kecil, jangan dicontoh ya, gabaik,” tulis salah satu warganet pada kolom komentar.
“Aku dulu SD juga gitu min, malahan batu ballast nya aku jejerin. maafkan,” komen warganet yang lain.
Ada juga warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana. “Bisa di penjara itu,” ujar seorang warganet dalam komentarnya.
Tren ini memang sangat tidak dianjurkan untuk diikuti ya, Parents. Selain dapat mencelakakan diri, juga bisa mencelakakan kereta yang tengah melaju. Semoga masyarakat juga semakin bijak dalam bertindak!
Baca juga:
Kronologi KRL Dilempar Batu, Aksi Vandalisme yang Tak Patut Dicontoh!
Viral Ibu Bongkar Celengan Macan Berisi Uang Recehan, Berapa Jumlahnya?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.