Banyak hal yang dilakukan oleh negara untuk mendeteksi kegiatan money laundering atau pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme sejak dini. Salah satunya dengan mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Melansir dari situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini, pertukaran atau perpindahan uang dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Perpindahan uang dapat melampaui batas wilayah bahkan hingga lintas negara. Perpindahan uang juga disebut sebagai wujud adanya kegiatan transaksi.
Hukum Keuangan di Indonesia
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi keuangan merupakan transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang.
Dalam penerapannya, tidak dipungkiri terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian memicu adanya transaksi keuangan mencurigakan.
Agar lebih jelas, berikut ulasan mengenai pengertian, ciri-ciri umum, pentingnya identifikasi transaksi dan indikator adanya transaksi keuangan mencurigakan, sebagaimana dikutip dari Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan berikut ini.
Apa Itu Transaksi Keuangan Mencurigakan?
Seperti diketahui, UU TPPU menggunakan istilah ‘Transaksi Keuangan Mencurigakan’. Istilah ‘mencurigakan’ memiliki konotasi bahwa transaksi keuangan tersebut seolah-olah sudah pasti terkait dengan tindak pidana sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan istilah “Transaksi Keuangan Mencurigakan” adalah transaksi yang menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar dan tidak selalu terkait dengan tindak pidana tertentu.
Istilah ‘transaksi yang mencurigakan’ atau suspicious transaction dalam terminologi anti pencucian uang digunakan pertama kali oleh the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam the Forty Recommendations tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam prakteknya tiap-tiap negara dapat menggunakan istilah yang berbeda. Istilah yang digunakan tidak hanya “transaksi yang mencurigakan”, tetapi juga dengan istilah lainnya seperti “transaksi yang menyimpang dari kebiasaan” atau unusual transaction.
Artikel terkait: Penting! 4 Modus Pembobolan Rekening Bank dan Cara Mencegahnya
Ciri-ciri Umum
Transaksi Keuangan Mencurigakan tidak memiliki ciri-ciri yang baku, karena hal tersebut dipengaruhi oleh variasi dan perkembangan jasa dan instrumen keuangan yang ada. Meskipun demikian, terdapat ciri-ciri umum dari Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dapat dijadikan acuan, sebagai berikut:
- Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas;
- Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; atau
- Aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
Apabila diperlukan PJK dapat melakukan klarifikasi atau meminta dokumen pendukung transaksi yang dilakukan oleh nasabah, dalam menetapkan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Dalam pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, yang menjadi objek kecurigaan lebih dominan pada transaksi itu sendiri, bukan orang atau nasabah yang melakukan transaksi.
Pentingnya Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku pada umumnya tidak langsung membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya, tetapi terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan melalui tahap placement, layering atau integration.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kegiatan pengidentifikasian Transaksi Keuangan Mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang penting bagi PJK dalam menghasilkan laporan yang berkualitas.
Hal ini diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme serta mengamankan sistem keuangan agar tidak digunakan untuk tujuan ilegal.
Unsur-unsur yang Mendasari
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU TPPU, Transaksi Keuangan Mencurigakan pada prinsipnya memiliki unsur-unsur di bawah ini:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Artikel terkait: Viral Saldo ATM BCA Hilang Misterius, Begini Tips Cegah Kejahatan Skimming
Indikator -Indikatornya
Dalam mengidentifikasi apakah suatu transaksi keuangan memenuhi satu atau lebih dari unsur-unsur tersebut di atas, PJK dapat menggunakan indikator-indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain:
a. Transaksi
1) Tunai
-
- Transaksi yang dilakukan secara tunai dalam jumlah di luar kebiasaan yang dilakukan nasabah.
- Transaksi yang dilakukan dalam jumlah relatif kecil namun dengan frekuensi yang tinggi (structuring).
- Transaksi dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu (smurfing).
- Pertukaran atau pembelian mata uang asing dalam jumlah relatif besar.
- Pembelian travellers checks secara tunai dalam jumlah relatif besar.
- Pembelian secara tunai beberapa produk asuransi dalam jangka waktu berdekatan atau bersamaan dengan pembayaran premi sekaligus dalam jumlah besar yang kemudian diikuti pencairan polis sebelum jatuh tempo.
- Pembelian efek dengan menggunakan uang tunai, transfer atau cek atas nama orang lain.
2) Transaksi yang tidak rasional secara ekonomis
-
- Transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening
- Transaksi yang tidak ada hubungannya dengan usaha nasabah
- Jumlah dan frekuensi transaksi diluar kebiasaan yang normal.
Artikel terkait: 7 Jenis Money Personality dalam Mengelola Uang, Anda yang Mana?
3) Transfer dana
-
- Transfer dana untuk dan dari offshore financial centre yang berisiko tinggi (high risk) tanpa alasan usaha yang jelas.
- Penerimaan transfer dana dalam beberapa tahap dan setelah mencapai akumulasi jumlah tertentu yang cukup besar kemudian ditransfer ke luar secara sekaligus.
- Penerimaan dan pengiriman dana dalam jumlah yang sama atau hampir sama serta dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat (pass-by).
- Pembayaran dana dalam kegiatan ekspor impor tanpa dokumen yang lengkap.
- Transfer dana dari atau ke negara yang tergolong berisiko tinggi (high risk).
- Transfer dana dari atau ke pihak yang tergolong berisiko tinggi (high risk).
- Penerimaan/pembayaran dana dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) rekening baik atas nama yang sama atau atas nama yang berbeda.
- Transfer dana dengan menggunakan rekening atas nama pegawai PJK dalam jumlah yang diluar kewajaran.
b. Perilaku Nasabah
1) Perilaku nasabah yang tidak wajar pada saat melakukan transaksi (gugup, tergesa-gesa, rasa kurang percaya diri, dll)
2) Nasabah/calon nasabah memberikan informasi yang tidak benar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan identitas, sumber penghasilan atau usahanya.
3) Nasabah/calon nasabah menggunakan dokumen identitas yang diragukan kebenarannya atau diduga palsu seperti tanda tangan yang berbeda atau foto yang tidak sama.
4) Nasabah/calon nasabah enggan atau menolak untuk memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh petugas PJK tanpa alasan yang jelas.
5) Nasabah atau kuasanya mencoba mempengaruhi petugas PJK untuk tidak melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan berbagai cara.
6) Nasabah membuka rekening hanya untuk jangka pendek saja.
7) Nasabah tidak bersedia memberikan informasi yang benar atau segera memutuskan hubungan usaha/menutup rekening pada saat petugas PJK meminta informasi atas transaksi yang dilakukannya.
***
Demikian penjelasan mengenai apa itu transaksi keuangan mencurigakan beserta ciri dan indikatornya. Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Parents.
Baca juga:
https://id.theasianparent.com/kartu-kredit-vs-paylater
https://id.theasianparent.com/tips-menggunakan-kartu-kredit
https://id.theasianparent.com/jenis-reksadana