Tilang di jalan tol atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai 1 April 2022 mendatang.
Untuk Parents yang suka kebut-kebutan di jalan, kali ini harus hati-hati. Karena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol tersebut.
Sehingga para pengendara yang melintas di jalan tol diminta untuk mematuhi batas kecepatan berkendara, karena jika melewati batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni 120 km/jam, siap-siap akan kena tilang.
Meski jalan Tol merupakan jalan bebas hambatan, tapi batas kecepatan ini tetap harus dipatuhi oleh semua pengendara, terutama agar keamanan dan keselamatan di jalan selalu terjaga.
Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Sedangkan, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.
Peraturan soal Tilang di Jalan Tol
Mengutip dari laman Korlantas Polri, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu tinggi kecepatan kendaraannya.
“Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu 27 Maret 2022 lalu.
Aturan tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Artikel terkait: 6 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Jaga Keselamatan Keluarga Selama Mengemudi
Rincian Proses Penilangan di Jalan Tol
Berikut rincian mengenai tilang di jalan tol:
- Kecepatan Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Kecepatan Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Untuk para pengendara yang masih berani untuk melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan harus siapkan diri karena harus ditilang. Speed kamera akan menangkap dengan jelas bersama dengan plat nomor kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resminya mengatakan, “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.”
Artikel terkait: 6 Tips Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil, Ini Kata Pakar
Surat Tilang akan Dikirim ke Alamat Rumah
Apabila plat dan kendara sudah di capture maka akan ada proses berikutnya yaitu verifikasi. Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Menurut informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Artikel terkait: Berkaca dari Kecelakaan Gaga dan Laura, Ini Pentingnya Edukasi Keselamatan Berkendara
Itulah informasi mengenai tilang di jalan tol yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Semoga kita senantiasa berkendara sesuai aturan ya Parents, jangan sampai ngebut-ngebutan yang berujung pada kecelakaan ataupun surat tilang!
Baca juga:
Akibat Tak Pakai Helm, Siswi SMP Diperkosa Oknum Polantas sebagai Ganti Tilang
Bapak dan Anak Tertabrak Bus saat Boncengan Motor, Peringatan Bagi Parents