Berita buruk untuk semua pegawai honorer di Indonesia. Pada 2023, tepatnya 28 November 2023, semua tenaga honorer akan dihapus sehingga mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer akan kehilangan pekerjaannya.
Hal ini sesuai dengan perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lewat surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada akhir Mei 2022.
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk itulah semua instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat serta tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023 nanti.
Artikel terkait: Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan
Lalu, Bagaimana Nasibnya Jika Tenaga Honorer Dihapus?
Saat sistem tenaga honorer dihapus, sebenarnya mereka bukannya tidak diberi kesempatan untuk terus bekerja. Hanya saja nantinya status mereka tidak akan lagi disebut sebagai pegawai honorer.
Melansir dari Kompas.com, saat ini tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS, tetapi harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, barulah akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai tersebut juga dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Selain itu, pengangkatan pegawai diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Artikel terkait: Kisah Pak Ribut, Guru Honorer yang Viral Usai Bahas Kaum Sodom
Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing
Agar lebih memahami mengenai masalah tenaga honorer yang akan dihapus dan diganti dengan outsourcing ini, sebaiknya Parents mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan antara tenaga honorer dan outsourcing. Berikut penjelasannya.
Tenaga Honorer, Sistem yang Digunakan Pemerintah Sebelum akan Dihapus pada 2023
Dilansir dari Suara.com, tenaga honorer menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, yang penghasilan atau gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Jadi, tenaga honorer statusnya adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Itulah mengapa perekrutan tenaga kerja honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga seringkali tidak melalui proses yang resmi.
Jadi, sebenarnya tenaga honorer adalah pegawai yang “di-outsourcing” oleh instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Bahkan tidak jarang mereka direkrut tanpa seizin pemerintah pusat.
Untuk masalah gaji, upah tenaga honorer tidak diatur oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Pihak yang berhak menentukan upah mereka adalah instansi atau pejabat pembina yang merekrut, berdasarkan alokasi anggaran di Satker. Tentu saja ini sebenarnya merugikan para tenaga honorer.
Tenaga Outsourcing
Di Indonesia, tenaga outsourcing identik dengan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Jadi, sistem outsourcing adalah sistem yang menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di suatu perusahaan.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme yang berbeda, diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Sistem kerja ini disebut mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global. Menurut para ahli ekonomi, sistem outsourcing mampu menciptakan insentifitas bagi bisnis. Sementara untuk perusahaan, sistem ini bisa mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.
Karyawan outsourcing akan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Mereka kemudian akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk masalah upah, semua itu tergantung dari perusahaan yang mempekerjakannya. Begitu juga dengan perlindungan jaminan dan kesejahteraannya, semua itu akan dibebankan kepada perusahaan, bukan penyedia jasa outsource.
Artikel terkait: Kisah Guru Honorer Alih Profesi, Gaji Rp250 Ribu Jadi Ratusan Juta Per Bulan
Ini Jumlah Tenaga Honorer yang akan Dihapus
Menurut Tjahjo, seperti dilansir dari Republika.co.id, per Juni 2021 masih ada 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Terdiri dari 123.502 tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Untuk tenaga administrasi, sebanyak 184.239 orang berpendidikan D-III ke bawah. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, serta administrasi di kantor pemda dan puskesmas atau rumah sakit.
Dari 410.010 pegawai honorer, jumlah tersebut akan berkurang tahun ini karena ada 51.492 orang yang lulus seleksi CASN 2021 dan sedang dalam proses pengangkatan. Nah, sebanyak 358.518 pegawai honorer inilah yang berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.
Menghindari banyaknya pegawai honorer yang nantinya akan kehilangan pekerjaan, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing. Dengan begitu, mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sehingga bisa tetap bekerja meski sistem pegawai honorer dihapus.
Baca juga:
Nasib Guru Honorer Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Nikah Raib
Kisah guru honorer di Banten yang tinggal di WC sekolah karena rumahnya rubuh