Tax amnesty adalah sebuah program pemerintah yang memberikan pengampunan atas pajak terutang.
Tetapi dengan syarat wajib pajak mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu.
Program ini bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Sekaligus memberi kesempatan bagi wajib pajak yang sebelumnya belum patuh untuk bersih di mata hukum perpajakan.
Di Indonesia, tax amnesty telah berlaku beberapa kali.
Namun tax amnesty yang sudah terjadi dengan skema tarif yang berbeda-beda, tergantung periode dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terbaru.
Untuk memahami tax amnesty secara lebih mendalam, simak penjelasan berikut.
Apa yang dimaksud dengan tax amnesty?

Tax amnesty, atau pengampunan pajak, adalah kebijakan yang memungkinkan wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan untuk melaporkan dan membayar tebusan tanpa terkena sanksi administrasi atau pidana pajak.
Dasar hukum pelaksanaan tax amnesty di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan itu menjelaskan bahwa tax amnesty merupakan penghapusan pajak terutang yang seharusnya dibayar.
Asalkan selama wajib pajak bersedia mengungkap seluruh harta dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai aturan.
Selain penghapusan pajak terutang, manfaat utama bagi peserta tax amnesty adalah terbebas dari pemeriksaan dan sanksi perpajakan.
Program ini ditujukan agar pelaku usaha maupun individu yang belum patuh, atau yang menyimpan aset di luar negeri, bisa mendapatkan “titik awal bersih”.
Terlebih agar wajib pajak dapat membenahi administrasi perpajakan mereka secara legal.
Berapa tarif tax amnesty?

Tarif tax amnesty ditetapkan secara berbeda sesuai dengan periode dan skema program yang berlaku.
Pada tax amnesty periode pertama (2016-2017), tarif untuk pengungkapan harta di dalam negeri dan harta luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia berkisar antara 2% sampai 5%.
Untuk harta luar negeri yang tidak dialihkan ke Indonesia, tarifnya bisa mencapai 4% sampai 10%.
Sementara dalam tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP) yang terbaru, tarif final yang dikenakan berada dalam kisaran 6% hingga 11% dari nilai harta bersih wajib pajak.
Besaran ini tergantung apakah wajib pajak menginvestasikan harta ke sektor prioritas dalam negeri atau tidak.
Harta yang diinvestasikan di sektor usaha pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atau di surat berharga negara dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 6%.
Untuk harta yang tidak diinvestasikan, tarifnya bisa mencapai 8% hingga 11% bergantung pada jenis dan lokasi harta.
Kenapa ada amnesti pajak?

Tax amnesty diselenggarakan di Indonesia dengan beberapa tujuan strategis ekonomi dan fiskal.
Pertama, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak negara tanpa perlu melakukan penegakan hukum yang mahal dan memakan waktu.
Tentu harapannya agar dana segar langsung masuk ke kas negara.
Kedua, tax amnesty mendorong repatriasi dana atau harta warga negara yang tersimpan di luar negeri agar masuk ke dalam negeri.
Sehingga potensial yang diharapkan dapat digunakan untuk investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, program ini digunakan untuk memperbaiki basis data perpajakan serta meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak dan diperbaikinya data, pemerintah memiliki pondasi fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Tax amnesty juga menjadi insentif sosial karena memberikan kesempatan “one shot opportunity” bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan tanpa dikenai sanksi yang berat.
Berapa kali tax amnesty di Indonesia?

Program tax amnesty di Indonesia telah dilaksanakan beberapa kali sepanjang sejarah perpajakan nasional.
Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia sudah lima kali menjalankan program tax amnesty, dimulai sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1964.
Salah satu pelaksanaan terbesar terjadi pada 2016-2017 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung dalam 3 periode dan diikuti oleh lebih dari 950 ribu wajib pajak.
Pelaksanaan berikutnya adalah tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP) yang dimulai pada 2022.
Pemerintah memberikan kesempatan tambahan kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya pada periode sebelumnya.
Setiap kali pelaksanaan, pemerintah memperbarui skema tarif dan persyaratan sesuai dengan kebutuhan fiskal dan dinamika ekonomi pada masa itu.
Dengan demikian, pemerintah dapat mendorong lebih lagi kepatuhan pajak di masa depan.
Sekaligus memberikan solusi bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki riwayat keuangan mereka.
***
Baca juga :
Kakeibo, Cara Menabung Ala Ibu Rumah Tangga Jepang
Parents, belajar kelola keuangan keluarga yang sehat dari ahlinya, yuk!
7 Tips Mengatur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi, Jangan Panik!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.