Tarif PPN 11 Persen mulai diberlakukan per hari ini, 1 April 2022. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11% mulai besok. Kabar ini cukup mengejutkan konsumen maupun para pelaku usaha karena akan berimbas pada kenaikan barang dan jasa.
Melansir laman Kemenkeu, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak ini ditanggung oleh konsumen akhir tetapi disetorkan oleh pihak lain (pedagang).
Artikel Terkait: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya
Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Menkeu tidak memungkiri bahwa kenaikan ini juga dalam rangka menyehatkan APBN yang telah terkuras selama pandemi. Hal ini juga dalam upaya pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Artikel terkait: Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak
Daftar Barang yang Berpotensi Mengalami Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Kenaikan PPN membuat beberapa barang dan jasa juga dipastikan naik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN melansir Kontan.
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekpor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Barang dan jasa tersebut diperkirakan akan mengalami lonjakan harga imbas kenaikan PPN. Di sisi lain, menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri juga membuat harga barang semakin meroket.
Artikel Terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
Barang dan Jasa yang Tidak Terimbas Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan PPN kemungkin berimbas pada meningkatnya harga sejumlah barang dan jasa. Namun, tidak perlu khawatir, ada banyak barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN dan tetap tidak dikenakan PPN.
Dikutip dari laman Kemenkeu inilah barang dan jasa yang bebas PPN:
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Vaksin
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap
- listrik
- Rusun sederhana
- Rusunami,
- RS (rumah sederhana) dan RSS (rumah sangat sederhana)
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin
- Hasil kelautan perikanan
- Ternak
- Bibit/benih
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pakan
- Jangat dan kulit mentah
- Bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi, panas bumi
- Emas batangan dan emas granula,
- senjata/alutsista
- Alat foto udara
Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
- Uang
- Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara
- Surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
Nah, itu dia penjelasan tentang kenaikan PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. Ternyata tidak semua barang dan jasa terdampak kenaikan ini. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat!
Baca juga:
Mudah dan Praktis, Lakukan 4 Cara Mudah Ini Jika Lupa EFIN Pajak
Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi, Bisa Dilakukan dari Rumah!