X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Pemerintah Akan Kenakan Tarif Akses NIK, Ini Golongan yang Harus Membayar

Bacaan 3 menit

Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan pengenaan tarif untuk akses data Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Nantinya, tarif akses NIK tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Tarif akses NIK akan dibanderol sebesar Rp. 1.000. Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan dari akses NIK ini adalah untuk verifikasi kebenaran dari data seseorang.

Wacana Pemerintah Terkait Tarif Akses NIK

tarif akses nik

Sumber: Republika Online

Melansir dari situs Kompas.com, pemerintah menjelaskan bahwa NIK adalah salah satu identitas penduduk yang akan digunakan pada seluruh pelayanan publik dan berbagai kepentingan administrasi serta hukum. Walaupun begitu pemerintah tidak akan memberikan akses NIK kepada berbagai pihak yang sembarangan. 

Bagi lembaga pengguna yang telah memiliki data NIK, nantinya Dukcapil akan memberikan verifikasi data sesuai dengan notifikasi true or false. Sehingga hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah berbadan hukum dan sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.

Artikel terkait: Aturan dan Syarat Umrah 2022 untuk Jemaah yang Ingin ke Tanah Suci 

tarif akses nik

Sumber: abouttng.com

Beberapa lembaga swasta yang nantinya turut memanfaatkan akses NIK pun perlu melewati berbagai persyaratan. Seperti bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), melakukan tanda tangan pada Non Disclosure Agreement atau NDA serta harus mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban mutlak untuk menjaga serta melindungi data.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil menjamin keamanan data KTP tersebut. “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.” Ujarnya.

Artikel terkait: Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup 

Pihak yang Akan Dikenakan Tarif Akses NIK

Pihak yang Akan Dikenakan Tarif Akses NIK

Sumber: Pexelss

Beberapa pihak yang akan dikenakan tarif akses adalah lembaga sektor swasta yang berorientasi pada laba. Seperti lembaga perbankan, pasar modal, sekuritas dan asuransi. Sedangkan untuk lembaga pemerintahan, pemda, dan lembaga pelayanan publik tidak dikenakan tarif.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, tarif akses ini tidak akan dibebankan kepada perorangan. “PNBP yang sedang dikerjakan dan direncanakan oleh pemerintah, khusus akses NIK ini tidak diperuntukkan bagi perseorangan, tidak diperuntukkan bagi pribadi. Yang boleh mengakses NIK hanya badan hukum Indonesia.” Tutur Zudan Arif Fakrulloh.

Artikel terkait: Bansos PKH Tahap 2 2022 akan Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima 

tarif akses nik

Sumber: Pexels

Dana yang terkumpul dari tarif akses NIK nantinya akan digunakan untuk mendukung perawatan serta pengembangan sistem Dukcapil.

“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab pelayanan semakin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun.” Jelas Zudan.

Baca juga:

Dukcapil Luncurkan KTP Digital, Apa Bedanya Dengan e-KTP? 

Kasus Melonjak, SE terbaru COVID 19 Wajibkan PCR dan Cek Suhu 

Sederet Aturan Piala Dunia Qatar 2022, Hukuman Penjara Menanti 

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Sartika Nuralifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Akan Kenakan Tarif Akses NIK, Ini Golongan yang Harus Membayar
Bagikan:
  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

  • Gratis! Ini Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL Jabodetabek dan Yogya-Solo Online

    Gratis! Ini Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL Jabodetabek dan Yogya-Solo Online

  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

  • Gratis! Ini Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL Jabodetabek dan Yogya-Solo Online

    Gratis! Ini Cara Daftar Pin Ibu Hamil KRL Jabodetabek dan Yogya-Solo Online

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.