TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Pemerintah Akan Kenakan Tarif Akses NIK, Ini Golongan yang Harus Membayar

Bacaan 3 menit
Pemerintah Akan Kenakan Tarif Akses NIK, Ini Golongan yang Harus Membayar

Bagi beberapa sektor, pemerintah memberlakukan tarif untuk akses NIK.

Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan pengenaan tarif untuk akses data Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Nantinya, tarif akses NIK tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Tarif akses NIK akan dibanderol sebesar Rp. 1.000. Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan dari akses NIK ini adalah untuk verifikasi kebenaran dari data seseorang.

Wacana Pemerintah Terkait Tarif Akses NIK

tarif akses nik

Sumber: Republika Online

Melansir dari situs Kompas.com, pemerintah menjelaskan bahwa NIK adalah salah satu identitas penduduk yang akan digunakan pada seluruh pelayanan publik dan berbagai kepentingan administrasi serta hukum. Walaupun begitu pemerintah tidak akan memberikan akses NIK kepada berbagai pihak yang sembarangan. 

Bagi lembaga pengguna yang telah memiliki data NIK, nantinya Dukcapil akan memberikan verifikasi data sesuai dengan notifikasi true or false. Sehingga hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah berbadan hukum dan sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.

Artikel terkait: Aturan dan Syarat Umrah 2022 untuk Jemaah yang Ingin ke Tanah Suci 

tarif akses nik

Sumber: abouttng.com

Beberapa lembaga swasta yang nantinya turut memanfaatkan akses NIK pun perlu melewati berbagai persyaratan. Seperti bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), melakukan tanda tangan pada Non Disclosure Agreement atau NDA serta harus mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban mutlak untuk menjaga serta melindungi data.

Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil menjamin keamanan data KTP tersebut. “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.” Ujarnya.

Artikel terkait: Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup 

Pihak yang Akan Dikenakan Tarif Akses NIK

Pihak yang Akan Dikenakan Tarif Akses NIK

Sumber: Pexelss

Beberapa pihak yang akan dikenakan tarif akses adalah lembaga sektor swasta yang berorientasi pada laba. Seperti lembaga perbankan, pasar modal, sekuritas dan asuransi. Sedangkan untuk lembaga pemerintahan, pemda, dan lembaga pelayanan publik tidak dikenakan tarif.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, tarif akses ini tidak akan dibebankan kepada perorangan. “PNBP yang sedang dikerjakan dan direncanakan oleh pemerintah, khusus akses NIK ini tidak diperuntukkan bagi perseorangan, tidak diperuntukkan bagi pribadi. Yang boleh mengakses NIK hanya badan hukum Indonesia.” Tutur Zudan Arif Fakrulloh.

Artikel terkait: Bansos PKH Tahap 2 2022 akan Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima 

tarif akses nik

Sumber: Pexels

Dana yang terkumpul dari tarif akses NIK nantinya akan digunakan untuk mendukung perawatan serta pengembangan sistem Dukcapil.

“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab pelayanan semakin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun.” Jelas Zudan.

Baca juga:

Dukcapil Luncurkan KTP Digital, Apa Bedanya Dengan e-KTP? 

Kasus Melonjak, SE terbaru COVID 19 Wajibkan PCR dan Cek Suhu 

Sederet Aturan Piala Dunia Qatar 2022, Hukuman Penjara Menanti 

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Pemerintah Akan Kenakan Tarif Akses NIK, Ini Golongan yang Harus Membayar
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti