SE terbaru COVID-19 akhirnya diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan jika hanya dalam kurun waktu sepekan terakhir saja kasus positif COVID-19 di Indonesia meningkat drastis yaitu sebesar 105% dari minggu sebelumnya. Minggu ini jumlahnya menjadi 7.587 yang sebelumnya hanya 3.688 saja.
Artikel terkait : Waspada Gejala Long Covid Syndrome, Istilah Resmi WHO untuk Kondisi Long Covid
SE terbaru untuk tangani Covid-19
Sumber foto : Dokumentasi BNPB
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini juga ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus ketua satgas covid-19 yaitu Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Dalam SE itu dijelaskan jika semua kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional. Dimana acaranya bisa mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Juru bicara satgas covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika lewat SE terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
Sumber foto : Nasional Tempo
“Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022) seperti dilansir dari kompas.com.
“Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.
Artikel terkait : Diklaim Bakal Jadi Obat COVID-19, Ini Fakta Terbaru Pil Covid Molnupiravir
SE Covid-19 terbaru, Wajib skrining lagi
Sumber foto : BBC
Wiku juga menjelaskan jika sekarang ada kegiatan berskala besar wajib memberlakukan skrining covid-19 lagi. Ia melanjutkan kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat, menteri atau VVIP, harus tetap menunjukkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Tidak hanya itu saja, bahkan pejabat setingkat menteri atau VVIP juga wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara tersebut. Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan covid-19 dan juga memeriksa antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.
Untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menemukan bahwa varian virus Covid-19 baru, yakni subvarian BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu biang kerok yang membuat kasus infeksi di Indonesia kembali naik.
Baca Juga :
Perbedaan Pneumonia COVID-19 dan Pneumonia pada Umumnya
Wajib Tahu! Perbandingan Varian COVID-19, Manakah yang Paling Berbahaya?
Benarkah Vaksin Covid Mempengaruhi Haid? Ini Kata Pakar
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.