Setelah ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), nantinya ada KTP digital. Simak cara membuat identitas diri versi digital dan apa saja kelebihannya dibandingkan e-KTP.
Pencatatan data kependudukan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mulai dari KTP biasa beralih ke KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk versi Digital.
Seperti yang diketahui, KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Artikel terkait: Belum Punya e-KTP? Ini 10 Masalah yang Bisa Timbul
Apa itu KTP Digital?
Dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk Digital dan beberapa hal terkait KTP jenis ini.
“Identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code,” kata Zudan.
Kabarnya, identitas Digital itu akan bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud masih belum dirilis ke publik. “Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil,” jelas dia.
Uji coba internal telah dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten atau kota di Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.
“Oleh karena itu, insya Allah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” papar Zudan.
Artikel terkait: Bukan Sembarang Nomor, Ini Arti Angka NIK KTP dan Cara Membacanya
Cara Mengakses Identitas Diri Versi Digital
Nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital untuk menjamin keamanan data di dalamnya.
“Kita bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis,” ujar Zudan.
Untuk memiliki e-KTP yang digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet. Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat. Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” kata dia.
Artikel terkait: Cara Merawat e-KTP Agar Tahan Lama, Bolehkah Dilaminating?
Perbedaan dengan e-KTP
Setelah mendapati penjelasan mengenai KTP versi Digital, pastinya banyak yang bertanya apa perbedaannya dengan KTP Elektronik? Berikut adalah sejumlah perbedaan mendasar antara keduanya.
Bentuk Kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara yang Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick response (QR) code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara identitas digital ini nantinya tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Cara Mengakses
Perbedaan yang menonjol adalah pada cara mengaksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet. Sementara untuk versi Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
Kemudahan
Perbedaan terakhir dapat dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Untuk versi Digital, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
Itulah informasi singkat mengenai peluncuran KTP terbaru yang akan diluncurkan dan bedanya dengan KTP elektronik. Bagaimana pendapat anda, Parents?
Baca juga:
Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Ini Cara Ganti KTP dan Foto KTP, Mudah dan Prosesnya Cepat
Tak Perlu Panik! Ini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen Persyaratannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.