Kebayang nggak gimana rasanya sakit gigi saat hamil? Dengan kondisi perubahan hormon yang masih perlu disesuaikan, eh, tiba-tiba gigi pun terasa nyut-nyutan. Lalu, apakah aman jika tambal gigi saat hamil?
Untuk menjawab kekhawatiran para Bumil, theAsianparent pun mencoba mencari informasi, apakah tambal gigi saat hamil diperbolehkan atau tidak.
Baca juga: 10 Cara Menghilangkan Sakit Gigi dalam 5 Menit yang Dapat Dicoba
Bolehkah Tambal Gigi Saat Hamil?
Dalam hal ini, drg. Nina Hertiwi Putri dari SehatQ menjelaskan bahwa prosedur perawatan gigi untuk ibu hamil sebenarnya paling aman dilakukan saat kehamilan telah memasuki usia trimester kedua.
Hal ini tidak terlepas karena saat usia kandungan memasuki trimester dua, kondisi kandungan cenderung sudah lebih kuat.
“Untuk tambal gigi saat hamil, sebenarnya relatif aman dilakukan, apabila kondisi ibu dan janinnya sehat dan dilakukan saat trimester kedua. Tapi, untuk semua prosedur kembali lagi sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dengan dokter kandungan yang merawat karena yang mengetahui kondisi ibu dan bayi lebih rinci adalah dokter kandungan, ” tegasnya.
Lebih lanjut, drg. Nina mengatakan, pada dasarnya secara prosedur tambal gigi tidak menimbulkan risiko apa-apa untuk ibu hamil.
“Hanya saja, saat melakukan perawatan, ibu hamil harus harus duduk lama di kursi gigi, atau ibu hamil juga akan merasa khawatir untuk dilakukan proses di bor. Bahkan ada yang perlu dianastesi lebih dulu untuk jaga-jaga. Bila memang tidak emergency, sebaiknya ditunggu pas trimester kedua baru mendapatkan perawatan.”
Pada trimester pertama dan ketiga, prosedur perawatan gigi dilakukan kalau benar-benar sudah darurat, itupun pasti harus melewati tahapan-tahapan berbeda yang sesuai kondisi ibu hamil.
Baca juga: 15 Obat Sakit Gigi untuk Ibu Hamil yang Aman bagi Kesehatan
Bagaimana dengan Pencabutan Gigi, Amankah Dilakukan Saat Hamil?
Baca juga: 5 Obat Rumahan untuk Sakit Gigi yang Menjengkelkan!
“Tapi kalau untuk prosedur pencabutan sederhana dan memang benar-benar diperlukan karena kondisinya sudah emergency, pencabutan masih dapat dilakukan saat ibu memasuki trimester kedua,” paparnya.
Oleh karena itulah, ia mengingatkan bahwa saat merencanakan kehamilan, sangat dianjurkan untuk memeriksakan diri ke dokter gigi lebih dulu.
Hal ini perlu dilakukan untuk perawatan pencegahan.
“Kesehatan gigi dan mulut itu bagian penting dari proses kehamilan. Ibu hamil perlu mendapat asupan nutrisi yang baik agar janin bisa tumbuh sehat. Kalau saat hamil ibu mengalami sakit gigi, dikhawatirkan akan mengganggu asupan nutrisi yang masuk karena sakit gigi bisa menyebabkan ibu malas makan atau kesulitan mengunyah,” tutupnya.
Namun, tentu saja perlu disampaikan terlebih dahulu pada dokter gigi jika Anda dalam kondisi hamil.
Dengan demikan, dokter gigi pun bisa memberikan obat ataupun perawatan yang tepat.