Tagih utang ke Ibu Kombes lewat unggahan di media sosial, Febi Nur Amelia justru terjerat Undang-undang ITE. Kini, Febi harus duduk di kursi terdakwa, menerima vonis kurungan 2 tahun penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
Masalah utang piutang kerap berakhir tak baik. Seperti kasus utang yang telah bergulir sejak Februari 2019 ini. Akibat mengunggah masalah pinjaman uang oleh seorang istri komisaris besar polisi ke sosial media, Febi terjerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tagih Utang ke Ibu Kombes, Febi Nur Amelia Divonis 2 Tahun Penjara
Nama Febi Nur Amelia mencuat akibat unggahan status di Instagram lewat akun @feby25052. Dalam unggahannya, Febi menyebut nama Fitriani. Peristiwa ini terjadi Februari 2019 silam.
Isi unggahan Febi ternyata menunjukkan tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang menurut pemberitaan adalah istri Kombes Ilsarudin yang bertugas di Mabes Polri.
Artikel terkait : Sedang terlilit utang? Ini 9 kontak bantuan untuk bantu atasi masalah Anda
Berikut tulisan dalam unggahan Febi,
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR UTANG 70 JUTA. TOLONG BANGET DONG IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN. @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH YA ORANGNYA NGGAK RIBET. KALAU LAH MEMANG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BANGET PASTINYA AKU IKHLASKAN. TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONG. BERDOSA JUGA KALAU HUTANG NGGAK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah, ini Yg punya Hutang 70 Juta. Ini foto diambil sewaktu di bandara jakarta. Horor kalau ingat yang beginian. Mati nanti bakal ditanya lho soal utang piutang.”
Alasan Febi mengunggah masalah utang tersebut, karena yang bersangkutan dianggap tak ada itikad baik untuk membayar utangnya, pun Fitriani juga tak dapat dihubungi. Febi kukuh menyatakan Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta.
Kronologi masalah utang Febi Nur Amelia vs Fitriani Manurung
Penjelasan Febi, uang sejumlah 70 juta telah ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih utang tersebut, namun Fitriani mengaku belum bisa membayarnya. Fitriani ternyata memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun, Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan merasa tidak punya utang padanya.
Postingan Febi di Instagram membuat Fitriani merasa dipermalukan. Ia merasa nama baiknya tercemar. Fitriani melaporkan Febi, kasus ini pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri kota Medan.
Didakwa di pengadilan, Febi mendapat simpati banyak pihak
Sri Wahyuni Ketua Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik. Seperti dilansir dari Kompas, Febi mengatakan bahwa tujuannya memposting tagihan itu karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Fitriani sudah tidak bisa.
“Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya,” kata Febi.
Setelah diposting, Fitriani memang langsung merespons unggahan Febi, sekaligus melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Fitriani Manurung merasa tidak kenal Febi dan tidak punya utang dengan Febi. Ia mengaku hanya mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa,” ujar Fitriani.
Selain itu menurut Fitriani, tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Fitriani punya utang pada Febi. Febi dituding sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang. Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Ini Penjelasan UU ITE yang Menjerat Febi
Mengutip Kompas, beberapa perumusan dalam UU ITE bersifat multitafsir (karet) sehingga mengganggu kebebasan berekspresi (opini, kritik) di era demokrasi melalui Facebook, Twitter, Youtube, messenger (SMS, Whatsapp, dan BBM).
Di samping itu, UU ITE cenderung memicu perselisihan warga masyarakat yang dengan mudah melaporkan kepada penegak hukum dan menambah sumber konflik antara penguasa dan anggota masyarakat.
Artikel terkait : Cara Mengelola Hutang yang Bertumpuk
Beberapa pasal dianggap merupakan duplikasi dengan aturan KUHP. Selanjutnya, ada kesan UU ITE di satu pihak mengandung unsur perlindungan, tetapi juga mengandung ancaman dan mengakibatkan keresahan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang ITE akibat menagih utang melalui media sosial. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Karena ia melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian kabar tentang kasus tagih utang ke Ibu Kombes. Semoga masalah ini dapat terselesaikan dengan adil bagi semua pihak, dan menjadi pelajaran bagi kita semua.
Baca juga :
Sulitkah Menghindari 'Bokek' di Akhir Bulan?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.