5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!

Membayar zakat wajib hukumnya bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat wajib zakat menjadi hal yang harus diketahui oleh setiap muslim. Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur pokok tegaknya syariat Islam.

Oleh karena itu, zakat hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Artikel Terkait: Zakat Fitrah: Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya di Bulan Ramadan

Perintah Zakat bagi Umat Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh seorang Muslim. Kewajiban berzakat bagi umat Islam didasari oleh perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terdapat di dalam Al-Quran dan hadis.

Berikut ini beberapa dalil yang memperkuat dasar hukum zakat bagi umat Islam:

Image: Freepik

1. Al-Quran

Firman Allah tentang perintah zakat yang terdapat di dalam Al-Quran:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah/9: 103).

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

Artinya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah/2: 110).

Image: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Dalil Sunnah

Selain itu, terdapat juga dalil dari Sunnah mengenai perintah zakat, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَ ِمُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Artinya: "Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para fakir miskin dari mereka.

Serta jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah"." (HR. Bukhari Muslim).

3. Dalil Ijma'

Sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepemimpinan dan pemerintahan umat Islam dipegang oleh sayyidina Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Namun, pada masa itu mulai timbul keengganan di kalangan umat Islam untuk menunaikan zakat sehingga terjadilan "Perang Riddah".

Sebagai khalifah (pemimpin), Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membulatkan tekad terhadap penetapan kewajiban zakat. Kebulatan tekadnya ini pun didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma', yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Quran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

Artikel Terkait: Baca Niat dan Doa Berikut Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah

Syarat Wajib Zakat

Secara umum, beberapa syarat wajib zakat yang perlu diketahui, antara lain:

Image: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Islam

Syarat wajib zakat yang pertama adalah bergama Islam. Seorang muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat) dinyatakan Muslim. Sehingga, bagi orang kafir tidak dikenakan kewajiban zakat. Ketentuan ini juga telah menjadi ijma' di kalangan kaum muslimin karena ibadah menunaikan zakat termasuk sebagai upaya pembersihan harta bagi orang Islam.

Berdasarkan perkataan Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."

2. Merdeka, Salah Satu Syarat Wajib Zakat

Maksud merdeka di sini adalah mencukupi, mampu, dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat. Zakat tidak diwajibkan atas budak atau orang yang tidak mampu dan tidak memilki kepemilikan.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menegaskan, "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

Image: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Kepemilikan yang Sempurna

Maksud dari kepemelikan yang sempurna adalah harta itu dimiliki secara penuh, berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Tidak diwajibkan zakat pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman, atau titipan.

4. Cukup Nisab

Nisab merupakan sebutan untuk nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Sehingga, harta yang cukup nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) dan telah melebihi batas minimal wajib zakat.

Batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Oleh karena itu, harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

5. Cukup Haul, Termasuk Syarat Wajib Zakat

Melansir dari laman Dompet Dhuafa, yang dimaksud cukup haul adalah harta yang dimiliki telah mencapai umur genap setahun (354 hari berdasarkan kalender Hijriah atau 365 hari berdasarkan kelender Masehi). Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haulnya, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.

Artikel Terkait: 5 Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Ulama, Jangan Sampai Terlewat

Setelah mengetahui syarat wajib zakat seperti yang telah theAsianparent rangkum di atas, semoga semakin menambah pemahaman kita terhadap Islam dan meningkatkan ketakwaan kita dalam menjalankan syariat Islam, ya, Parents. Semoga kita dapat mengambil manfaat dari informasi ini. Yuk, tunaikan zakat!

Baca Juga: