TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Bacaan 3 menit
Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Aturan mengenai syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dihapus oleh pemerintah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pemerintah telah menentukan aturan bahwa syarat tes antigen dan PCR dihapus untuk perjalanan domestik. Aturan ini telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) pada Senin (7/3) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel terkait: Kasus Menurun, Pemerintah Mulai Wacanakan Perubahan Status Pandemi Jadi Endemi

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus

Syarat tes Antigen dan PCR dihapus

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk penumpang semua jalur, baik darat, laut, maupun udara. Namun, Luhut menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk penumpang yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 primer secara penuh.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat. Selain itu, seperti diberitakan oleh CNBC Indonesia, pemerintah juga akan memberlakukan aturan yang sama untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

Dalam menyusun aturan tersebut, Luhut pun menambahkan bahwa pemerintah juga memperhatikan prinsip kehati-hatian, bertahap, dan bertingkat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

“Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

“Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan Covid,” lanjutnya.

Artikel terkait: Pemerintah Bagikan 3 Paket Obat COVID-19 Gratis, Ini Jenis dan Syaratnya

Longgarkan Aturan Penonton Kompetisi Olahraga

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Di samping itu, pemerintah juga berencana akan melonggarkan kapasitas penonton untuk gelaran kompetisi olahraga. Dilansir dari Kata Data, Luhut juga mengungkapkan bahwa kompetisi olahraga akan dibuka untuk penonton yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis booster atau tambahan.

Saat menonton, penonton juga diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, ia pun mengungkapkan bahwa kapasitas penonton yang diperbolehkan menonton gelaran tersebut didasarkan pada penerapan PPKM di masing-masing wilayah. Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, kapasitas penonton yang boleh diisi adalah 25 persen. 

Sementara itu, daerah dengan penerapan PPKM level 3, kapasitas penonton yang diperbolehkan adalah 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 kapasitas yang diperbolehkan adalah 100 persen atau penuh. Pelonggaran ini diberlakukan karena kasus harian COVID-19 di Indonesia yang menurun. Selain itu, kasus rawat inap dan tingkat kematian menunjukkan pula penurunan.

Demikian kabar mengenai aturan syarat tes antigen dan PCR yang akan dihapus untuk perjalanan domestik. Meski demikian, perlu diingat bahwa virus corona baru masih mengintai Indonesia. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah untuk waspada.

***

Baca juga:

7 Bunda Berbagi Hal Positif Selama #diRumahaja Saat Pandemi COVID-19

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

3 Fakta Swedia Deklarasikan Pandemi COVID-19 Telah Berakhir di Negaranya

id.theasianparent.com/vaksin-booster-untuk-penyintas-covid-19

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • COVID-19
  • /
  • Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti