X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Bacaan 3 menit
Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Aturan mengenai syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dihapus oleh pemerintah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pemerintah telah menentukan aturan bahwa syarat tes antigen dan PCR dihapus untuk perjalanan domestik. Aturan ini telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) pada Senin (7/3) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel terkait: Kasus Menurun, Pemerintah Mulai Wacanakan Perubahan Status Pandemi Jadi Endemi

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus

Syarat tes Antigen dan PCR dihapus

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk penumpang semua jalur, baik darat, laut, maupun udara. Namun, Luhut menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk penumpang yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 primer secara penuh.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat. Selain itu, seperti diberitakan oleh CNBC Indonesia, pemerintah juga akan memberlakukan aturan yang sama untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

Dalam menyusun aturan tersebut, Luhut pun menambahkan bahwa pemerintah juga memperhatikan prinsip kehati-hatian, bertahap, dan bertingkat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

“Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

“Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan Covid,” lanjutnya.

Artikel terkait: Pemerintah Bagikan 3 Paket Obat COVID-19 Gratis, Ini Jenis dan Syaratnya

Longgarkan Aturan Penonton Kompetisi Olahraga

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Di samping itu, pemerintah juga berencana akan melonggarkan kapasitas penonton untuk gelaran kompetisi olahraga. Dilansir dari Kata Data, Luhut juga mengungkapkan bahwa kompetisi olahraga akan dibuka untuk penonton yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis booster atau tambahan.

Saat menonton, penonton juga diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, ia pun mengungkapkan bahwa kapasitas penonton yang diperbolehkan menonton gelaran tersebut didasarkan pada penerapan PPKM di masing-masing wilayah. Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, kapasitas penonton yang boleh diisi adalah 25 persen. 

Sementara itu, daerah dengan penerapan PPKM level 3, kapasitas penonton yang diperbolehkan adalah 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 kapasitas yang diperbolehkan adalah 100 persen atau penuh. Pelonggaran ini diberlakukan karena kasus harian COVID-19 di Indonesia yang menurun. Selain itu, kasus rawat inap dan tingkat kematian menunjukkan pula penurunan.

Demikian kabar mengenai aturan syarat tes antigen dan PCR yang akan dihapus untuk perjalanan domestik. Meski demikian, perlu diingat bahwa virus corona baru masih mengintai Indonesia. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah untuk waspada.

***

Baca juga:

7 Bunda Berbagi Hal Positif Selama #diRumahaja Saat Pandemi COVID-19

3 Fakta Swedia Deklarasikan Pandemi COVID-19 Telah Berakhir di Negaranya

Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • COVID-19
  • /
  • Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik
Bagikan:
  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

  • 6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

    6 Fakta Kasus Sifilis Anak di Indonesia, Bisa Mengakibatkan Kematian

  • Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

    Cerita Bayi Dijual Sejak Masih dalam Kandungan, Dipatok Puluhan Juta

  • Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

    Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.