Parents, pernah mendengar tentang kartu kuning? Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Parents yang merupakan pekerja tentu patut mengetahui syarat membuat kartu kuning. Pasalnya, ada dua cara berbeda dengan syarat berbeda yang Parents bisa ikuti untuk membuat kartu kuning.
Apa saja sih syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak bersama di sini, yuk!
Artikel terkait: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar NPWP Online
2 Syarat Membuat Kartu Kuning
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id via Kompas.com (09/05/22), berikut adalah 2 langkah membuat kartu kuning yang bisa diterapkan.
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota. Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Tenang, saat membuat kartu kuning, Parents tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Hal ini sudah dituturkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Maka itu, kalau Parents menemukan petugas yang meminta pungutan, segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Artikel terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online
Langkah Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan
Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Parents, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
Setelah semua dokumen disiapkan, silakan Parents datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP masing-masing. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu Setelah kartu dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning.
Artikel terkait: Panduan Lengkap PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah Membuat Kartu Kuning Secara Online
Untuk membuat kartu kuning secara online, kunjungi laman karirhub.kemnaker.go.id . Setelah itu ikuti langkah dibawah ini:
- Masukkan data diri, yaitu: Nomor KTP, Nomor ponsel, Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Parents akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.
Kalau Parents akan mencetak kartu AK-I, maka bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.
- Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
- Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
- Isikan form secara lengkap dan benar, jika sudah selesai klik simpan
Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak.
Itulah syarat dan langkah-langkah membuat kartu kuning. Semoga membantu ya, Parents!
Baca juga:
Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?