Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Tidak Dipungut Biaya

Kartu berwarna kuning ini menjadi kartu sakti bagi yang tengah berburu pekerjaan. Cara membuatnya juga mudah, intip caranya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, pernah mendengar tentang kartu kuning? Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Parents yang merupakan pekerja tentu patut mengetahui syarat membuat kartu kuning. Pasalnya, ada dua cara berbeda dengan syarat berbeda yang Parents bisa ikuti untuk membuat kartu kuning.

Apa saja sih syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak bersama di sini, yuk!

Artikel terkait: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar NPWP Online

2 Syarat Membuat Kartu Kuning

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id via Kompas.com (09/05/22), berikut adalah 2 langkah membuat kartu kuning yang bisa diterapkan.

Apa Itu Kartu Kuning?

ANTARA/Adeng Bustomi via Tirto

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota. Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Tenang, saat membuat kartu kuning, Parents tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Hal ini sudah dituturkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Maka itu, kalau Parents menemukan petugas yang meminta pungutan, segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Langkah Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan

ANTARA/ADNAN

Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Parents, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

Setelah semua dokumen disiapkan, silakan Parents datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP masing-masing. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Tunggu proses pencetakan kartu Setelah kartu dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning.

Artikel terkait: Panduan Lengkap PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah Membuat Kartu Kuning Secara Online

Popbela via artikel.rumah123.com

Untuk membuat kartu kuning secara online, kunjungi laman karirhub.kemnaker.go.id . Setelah itu ikuti langkah dibawah ini:

  • Masukkan data diri, yaitu: Nomor KTP, Nomor ponsel, Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
  • Klik “Masuk Sekarang”.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

Parents akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kalau Parents akan mencetak kartu AK-I, maka bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

  • Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, jika sudah selesai klik simpan

Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak. 

Itulah syarat dan langkah-langkah membuat kartu kuning. Semoga membantu ya, Parents!

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Azahra Syifa