Diketahui, nomor pokok wajib pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak dan belum mempunyai NPWP, penting untuk mengetahui cara daftar NPWP yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Cara daftar NPWP online banyak diperlukan karena dianggap lebih mudah dan praktis serta tidak perlu mengantre melalui kantor DJP.
Syarat Pendaftaran NPWP online
Sebelum mengetahui cara daftar NPWP online, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa persyaratan daftar NPWP online seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui dua jenis NPWP. Yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha yang akan Anda pilih saat melakukan proses pendafataran serta mempunyai persyratan dokumen yang berbeda.
Berikut Persyaratan dalam pendafatarn NPWP online:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami
- WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Setelah mengetahui jenis NPWP Anda dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, Anda bisa memulai untuk melakukan pendafataran NPWP.
Setelah selesai melakukan pendaftaran, natinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses daftar NPWP online.
Artikel Terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!
Cara Daftar NPWP Online
Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan dari mana saja asal Anda terhubung dengan jaringan internet.
Pendafataran NPWP online bisa dilakukan melalui laman resmi DJP Online yaitu ereg.pajak.go.id/daftar(pajak.go.id).
Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP online yang bisa Anda ikuti dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
-
Cara Daftar Akun NPWP di DJP Online Bagi yang Belum Memiliki Akun
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. Isi alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”
-
Cara daftar NPWP di DJP Online Setelah Memiliki Akun di ereg.pajak.go.id
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan. Selesai.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Apabila dalam waktu yang lama kartu NPWP tidak kunjung diterima, Anda bisa mengulangi pendafataran NPWP di DJP Online.
Pendaftaran ulang ini perlu dilakukan karena ada kemungkinan syarat-syarat pendaftaran yang sudah Anda lakukan sebelumnya dianggap belum dipenuhi sehingga tidak sah.
Itulah cara daftar NPWP online yang banyak diminati karena praktis dan mudah.
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.