TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Tidak Dipungut Biaya

Bacaan 3 menit
Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Tidak Dipungut Biaya

Kartu berwarna kuning ini menjadi kartu sakti bagi yang tengah berburu pekerjaan. Cara membuatnya juga mudah, intip caranya!

Parents, pernah mendengar tentang kartu kuning? Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Parents yang merupakan pekerja tentu patut mengetahui syarat membuat kartu kuning. Pasalnya, ada dua cara berbeda dengan syarat berbeda yang Parents bisa ikuti untuk membuat kartu kuning.

Apa saja sih syarat dan cara membuat kartu kuning? Simak bersama di sini, yuk!

Artikel terkait: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar NPWP Online

2 Syarat Membuat Kartu Kuning

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id via Kompas.com (09/05/22), berikut adalah 2 langkah membuat kartu kuning yang bisa diterapkan.

Apa Itu Kartu Kuning?

Syarat Membuat Kartu Kuning

ANTARA/Adeng Bustomi via Tirto

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota. Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Tenang, saat membuat kartu kuning, Parents tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Hal ini sudah dituturkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Maka itu, kalau Parents menemukan petugas yang meminta pungutan, segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Artikel terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

Langkah Membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan

Syarat Membuat Kartu Kuning

ANTARA/ADNAN

Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Parents, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar

Setelah semua dokumen disiapkan, silakan Parents datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP masing-masing. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-I
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Tunggu proses pencetakan kartu Setelah kartu dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning.

Artikel terkait: Panduan Lengkap PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA-SMK: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah Membuat Kartu Kuning Secara Online

Syarat Membuat Kartu Kuning

Popbela via artikel.rumah123.com

Untuk membuat kartu kuning secara online, kunjungi laman karirhub.kemnaker.go.id . Setelah itu ikuti langkah dibawah ini:

  • Masukkan data diri, yaitu: Nomor KTP, Nomor ponsel, Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.
  • Klik “Masuk Sekarang”.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

Parents akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

Kalau Parents akan mencetak kartu AK-I, maka bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

  • Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.
  • Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  • Isikan form secara lengkap dan benar, jika sudah selesai klik simpan

Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I atau kartu kuning akan dicetak. 

Itulah syarat dan langkah-langkah membuat kartu kuning. Semoga membantu ya, Parents!

Baca juga:

Tenaga Honorer Dihapus pada 2023 dan Diganti Outsourcing, Apa Bedanya?

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Azahra Syifa

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Syarat Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja, Tidak Dipungut Biaya
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti