Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Paspor sudah kadaluarsa? Kini Parents tidak perlu pusing memikirkan syarat ganti paspor lama atau perpanjangan paspor. Cukup dengan e-KTP dan paspor lama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Paspor yang Anda miliki miliki sudah tidak berlaku lagi? Jangan khawatir. Anda sekarang tidak perlu pusing lagi memikirkan syarat untuk mengganti paspor lama atau memperpanjang paspor baru. Hal tersebut karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kemenkum HAM yang lebih mudah dan tidak memerlukan banyak syarat dan ketentuan. Lalu bagaimana peraturan baru syarat ganti paspor tersebut? Yuk cari tahu di ulasan ini.

Selama ini, syarat ganti paspor yang sudah tidak berlaku maupun perpanjangan paspor dilakukan seperti membuat paspor baru. Anda harus menyertakan kartu keluarga, akte lahir, KTP, ijazah dan paspor lama.

Syarat ganti paspor cukup dengan e-KTP 

Tetapi kini, Direktorat Jenderal Kemenkum HAM mempermudah syarat penggantian paspor dan perpanjangan paspor. Cukup dengan membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama saja.

“Untuk pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009, cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama. Jika belum ada e-KTP, bisa menunjukkan surat keterangan bahwa pembuatan KTP-nya sedang dalam proses,” ujar Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.

Agung juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pemegang paspor yang dicetak di atas tahun 2009 (tahun 2010 hingga sekarang).

Ketentuan untuk Mengganti Paspor Yang Hilang

Pemerintah memberikan kemudahan dalam syarat ganti paspor untuk pemegang paspor lama. Sumber: Twitter

Agung Sampurno sebagai Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, juga menegaskan jika syarat untuk mengubah paspor yang dikarenakan hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dimana syarat tersebut, pemegang paspor yang hilang atau rusak harus membuat laporan di kantor polisi, dan membuat BAP di kantor polisi apa penyebab paspor rusak. Setelah itu, pemegang paspor tinggal menunggu diputuskannya permohonan ubah paspor dikabulkan atau tidak.

Sedangkan untuk syarat ganti paspor karena hilang atau rusak, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Jika hilang atau rusak, harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor penyebab paspor rusak. Nanti akan diputuskan permohonan ganti paspor dikabulkan atau tidak,” terang Agung.

Layanan dengan kemudahan syarat ganti paspor ini sudah berlaku di semua cabang kantor imigrasi.  Biayanya pun masih relatif sama, yakni Rp. 355. 000 hingga bulan Desember 2017.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kebijakan baru yang mempermudah syarat ganti paspor memang patut diapresiasi. Akan tetapi, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP akan mengalami kesulitan untuk melakukan penggantian paspor dengan layanan terbaru ini.

Artikel terkait: Belum punya e-KTP? Ini 10 masalah yang bisa timbul

Oleh sebab itu, bagi Anda yang masih belum memiliki e-KTP, segeralah mengurus pembuatannya di kantor kelurahan atau kantor kecamatan terdekat.

Dan bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP dan ingin melakukan penggantian paspor, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa fotokopi paspor lama dan fotokopi e-KTP.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak Ada Kolom Tanda Tangan, Paspor Indonesia Terbaru Ditolak Jerman

10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Paspor Hilang akan Dikenakan Denda 1 Juta, Bagaimana Mengurusnya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Fitriyani