Ingin Mengurus Surat Keterangan Domisili? Begini Syarat dan Caranya

Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Simak penjelasannya mengenai fungsi, persyaratan dan cara membuatnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika Parents adalah penduduk atau pendatang yang belum memiliki KTP daerah setempat, pasti memerlukan surat keterangan domisili. Nah, artikel berikut ini akan membahas mengenai fungsi, persyaratan dan bagaimana cara membuat surat keterangan domisili. Untuk informasi selengkapnya, baca hingga habis, ya!

Saat menetap di suatu daerah, kita perlu memiliki surat dan kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain kedua kartu tersebut, surat domisili atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting dimiliki. Legalitas Surat Keterangan Domisili diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Secara garis besar, Surat Keterangan Domisili hanya selembar kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah.

Tentunya surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Dokumen ini banyak digunakan tak hanya untuk mengurus pembukaan rekening bank, tetapi juga pada saat mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.

Untuk mengetahui serba-serbi mengenai surat keterangan domisili, yuk langsung saja simak ulasannya yang sudah kami rangkum dari beberapa sumber pada uraian di bawah ini.

Serba-Serbi Surat Keterangan Domisili yang Perlu Diketahui

1. Pengertian Surat Domisili

Apa itu surat domisili? Mengutip rumah.com, Surat Keterangan Domisili (SKD) bisa dikatakan memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, sesuai namanya yang berbentuk surat, maka terdiri atas secarik kertas dan biasanya memiliki masa berlaku hanya selama 6 bulan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jadi, pada intinya SKD menjelaskan domisili seorang dan alamat badan usaha seseorang. Biasanya Anda harus memilikinya untuk untuk kepentingan pribadi mendaftar sekolah surat keterangan dan lainnya. Namun demikian surat ini juga dibutuhkan perusahaan untuk mengurus izin serta pajak.

Memiliki SKD juga sangat penting karena berkaitan dengan perizinan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk berbagai perizinan lainnya.

Biasanya SKD dapat dibuat di kantor kelurahan/desa atau di kantor kecamatan. Pihak yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah pejabat kelurahan atau kecamatan dengan waktu pelayanan adalah satu hari kerja.

Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Padahal dengan adanya SKD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus berbagai kepentingan pribadi dan keluarga.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Cara Mengurus Akta Kelahiran Secara Online dari Rumah, Praktis dan Mudah!

2. Fungsi dan Manfaat

Sebagai informasi, Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang juga wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Begitu besar kepentingannya, maka Surat Keterangan Domisili memang punya kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah sebagai:

  • Pengganti surat keterangan pindah.
  • Dibutuhkan sebagai syarat saat mengajukan beasiswa, mengurus NPWP, mengurus pernikahan, mendaftarkan sekolah anak, melamar pekerjaan, maupun mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  • Sebagai penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Sebagai dokumen tambahan untuk membuat akta kelahiran.
  • Menjadi syarat administratif lainnya, misalnya untuk membuka rekening.
  • Sebagai dokumen untuk mengurus dokumen legal lainya.
  • Sementara bagi lingkup perusahaan, adanya SKD juga berfungsi sebagai alamat domisili resmi.

3. Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setiap daerah menerapkan peraturan berbeda-beda terkait menetapkan syarat permohonan surat domisili. Namun, secara umum berkas atau dokumen yang dibutuhkan saat mengurus surat domisili meliputi sebagai berikut:

  • Pas foto berukuran 3×4
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)

Artikel terkait: Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

4. Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Online khusus DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembuatan surat domisili online. Namun, layanan ini ditujukan buat perusahaan yang butuh surat tersebut. Layanan pembuatan SKD dibagi menjadi dua tipe izin, yaitu Baru dan Perpanjangan.

Berikut ini cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta.

  • Buka pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.
  • Di kolom Perorangan/ Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia).
  • Di kolom Tipe Izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.
  • Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:
  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000
  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (fotokopi)
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (kalau dikuasakan).
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (fotokopi).
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).
  • NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).
  • Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB). Bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang
  • menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi).

Artikel terkait: Ini Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah di Catatan Sipil Terbaru 2022

5. Cara Membuat Surat Domisili secara Offline

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah tanpa dipungut biaya sama sekali. SKD berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah cara membuat surat domisili secara offline:

  • Mendatangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.
  • Mengajukan permohonan surat domisili kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa semua persyaratan.
  • Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat domisili.
  • Petugas akan memberikan surat domisili.

Jika membutuhkan surat domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat domisili yang dibutuhkan.

***

Demikian informasi mengenai serba-serbi dari syarat hingga cara membuat Surat Keterangan Domisili. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

https://id.theasianparent.com/contoh-surat-kuasa

https://id.theasianparent.com/apa-itu-rekening-giro

https://id.theasianparent.com/ciri-surat-kendaraan-palsu