Sujud sahwi adalah sujud karena lupa melakukan satu rukun shalat. Misalnya lupa bilangan rakaat shalat atau lupa baca doa qunut. Dalam bahasa Arab, arti “sahwi” adalah lupa.
Ketika kita mengerjakan shalat tidak khusyuk, kita terkadang akan lupa, baik itu lupa gerakan shalat bahkan juga lupa rakaat shalat.
Ketika lupa, kita dianjurkan untuk bersujud dua kali sebelum salam. Sebanyak apapun “pelanggaran” atau lupa dalam mengerjakan sunah tertentu dalam shalat, sujudnya tetap dua kali sebelum salam.
Selain itu, ketika kita tidak sengaja memindah rukun qauli(ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i’tidal,kita juga disunahkan melakukan sujud ini.
Bagaimana aturan sujud karena lupa ini? Mari kita simak uraiannya berikut.
Artikel terkait: Mengenalkan Sejarah Islam kepada Si Kecil, Inilah 10 Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
Pengertian
Pengertian sujud sahwi, berasal dari kata “sahwi” yang merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Arti kata “sahwi” adalah lupa atau lalai. Sementara itu, asal kata sujud adalah sajada-yasjudu-sujudan artinya meletakkan kening di atas tanah.
Menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena lupa, atau disebabkan oleh adanya kekurangan, salah gerakan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Menurut istilah syariat, sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh seseorang yang menunaikan salat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam rangkaian ibadah salat sebab kelupaan, baik karena menambah, mengurangi atau ragu dalam gerakan shalat.
Tiga keadaan yang menyebabkan seseorang melakukan sujud ini adalah menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.
Dalil
Dalil yang menerangkan tentang sujud karena lupa ini disampaikan oleh HR. Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam salat, seperti ia tidak mengetahui apakah telah salat tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini. Kemudian, ia sujud dua kali sebelum salam [sujud sahwi]. Jika ia telah salat lima rakaat, maka ia tak berdosa. Lantas, jika ternyata salatnya telah cukup [sesuai bilangan rakaat], maka kedua sujud itu adalah penghinaan kepada setan,” (H.R. Muslim).
Hukum Sujud Sahwi
Lantas, apa sebenarnya hukum melakukan sujud ini?
Terdapat 4 mazhab dalam Islam yang berbeda terkait hukum sujud ini.
Keempatnya menguraikan pendapatnya masing-masing mengenai dasar hukum sujud ini, berikut sebagaimana dilansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2:
Hukum Sunnah Muakkadah
Mazhab Maliki menyatakan bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah bagi imam dan orang salat munfarid.
Makmum dalam jamaah tidak perlu sujud sahwi, tetapi jika ia lupa rakaat setelah imam salam maka ia perlu melaksanakan sujud ini.
Hukum Sujud Sahwi Sunnah
Mazhab Syafi’i memandang hukum sujud sahwi adalah sunnah bagi imam dan orang yang shalat munfarid.
Untuk makmum tidak perlu melakukan sujud karena di bawah tanggungan imamnya.
Mazhab Syafi’i ini berpendapat bila imam mengerjakan sujud ini, makmum wajib mengikutinya meskipun ia masbuq. Jika makmum tidak ikut imam untuk sujud sahwi maka shalatnya batal sehingga wajib mengulang.
Hukum Sujud Sahwi Wajib
Mazhab Hambali berpaham bahwa sujud sahwi hukumnya wajib, tetapi bisa juga menjadi mandub dan mubah.
Terkait hal ini, sujud sahwi menjadi wajib jika meninggalkan wajib shalat, merasa bimbang akan bacaan dan gerakan shalat, serta sengaja tidak mengerjakan rukun shalat.
Selanjutnya, hukumnya menjadi mubah apabila meninggalkan sunnah salat.
Hukum sujud ini bisa juga mandub atau sunnah jika melakukan perbuatan atau ucapan yang tidak sesuai pada rangkaian ibadah salat, baik karena lupa atau disengaja.
Sementara itu, Mazhab Hanafi, berpandangan bahwa hukum sujud ini adalah wajib bagi imam shalat dan orang shalat munfarid (sendirian) yang lupa. Sementara makmum tidak wajib untuk sujud sahwi apabila dalam shalatnya ada yang terlewat atau lupa.
Ulama Hanafiyah mengemukakan bila seseorang melewatkan sujud ini karena lupa dalam salatnya, maka ia berdosa tetapi tidak menyebabkan batal salatnya.
Hal ini yang menjadi dalil yang melandasi wajibnya sujud sahwi adalah hadits Nabi SAW dari Ibnu Mas’ud:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ ليُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
Artinya: “Jika salah seorang kalian bimbang dalam shalat, maka pilihlah yang benar. Lalu sempurnakanlah shalatnya hingga salam, disusul dengan sujud dua kali.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i).
Hal-Hal yang Menyebabkan Kita Harus Sujud Sahwi
Terkait penyebab kenapa kita melakukan sujud karena lupa ini laman NU Online menuliskan lima sebabnya, yaitu:
Misalnya, Anda bingung telah sampai rakaat kedua atau sudah ketiga. Maka, hitungannya mesti mengambil rakaat kedua, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam, ia disunahkan melaksanakan sujud karena lupa.
Sujud sahwi juga dilakukan ketika kita lupa melakukan gerakan tertentu dalam shalat.
Sunah ab’ad dalam salat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada nabi saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.
Memindah rukun qauli(ucapan) bukan pada tempatnya, misalnya membaca Alfatihah saat i’tidal.
-
Ragu dalam hal sunah ab’ad
Ragu dalam hal sunah ab’ad. Misalnya, seseorang ragu apakah telah duduk tasyahud awal atau belum.
Artikel terkait: Yuk, Ingat Lagi Rukun Iman dan Rukun Islam Beserta Maknanya
Tata Cara Melaksanakan Sujud karena Lupa
Tata cara Sujud ini adalah dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Artinya: “Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud ini sebelum salam.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
1. Cara Melakukan Sujud Sahwi: Didahului dengan Takbir
Berdasarkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah, wajib untuk mengucap takbir sebelum mengerjakan sujud ini yang dilakkan sebelum atau setelah memberi salam
“Beliau (Nabi) sholat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir,” (HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah).
2. Dilakukan Seperti Sujud Biasa
Tata caranya dilakukan sesuai dengan adab sujud biasa artinya sujud dengan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki).
Selanjutnya, menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut dan saat sujud bisa membaca:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.
3. Dianjurkan Diulang Kembali
Cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.
Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246 menyatakan:
“Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud sholat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam sholat.”
Artikel terkait: 4 Jejak Sejarah dan Budaya Islam di Nusantara, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!
Waktu Terbaik
Sujud sahwi ini dapat dilakukan sebelum maupun sesudah salam, tergantung dari kasus lupa yang terjadi dalam shalat anda. Akan tetapi, lebih baik jika sujud ini dilakukan dengan mengikuti cara yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Intinya, jika shalat anda perlu ditambal karena ada kekurangan, maka hendaklah sujud dilakukan sebelum salam. Kalau shalat anda sudah pas atau berlebih, maka hendak melakukan sujud sahwi yang dilakukan sesudah salam, dengan tujuan untuk menghinakan setan. Berikut rinciannya:
- Sujud sahwi sebelum salam, dilakukan untuk kejadian:
- Meninggalkan tasyahud awal. Semakna dengan itu adalah semua kasus meninggalkan wajib shalat karena lupa.
- Ragu jumlah rakaat shalat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.
- Sujud sahwi setelah salam, dilakukan untuk kejadian:
- Penambahan jumlah rakaat shalat.
- Penambahan gerakan dalam shalat.
- Ragu dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Para ulama pun sepakat, untuk melakukan sujud sahwi di posisi yang benar, di antara sebelum dan sesudah dalam, sifatnya anjuran. Artinya, jika terjadi salah posisi saat sujud sahwi, shalat tetap sah. Demikian dengan keterangan oleh al-Khithabi.
Sujud Sahwi saat Shalat Jamaah
Sujud Sahwi juga dapat dilakukan pada saat shalat berjamaah. Hal yang perlu diperhatikan tentang sujud sahwi saat shalat berjamaah adalah sebagai berikut.
- Kalau imam lupa, maka makmum laki-laki yang mengingatkan imam dengan membaca ‘Subhanallah’. Sementara makmum perempuan menepukkan tangannya.
- Jika imam sujud sahwi sebelum salam, maka makmum juga ikut, termasuk makmum yang masbuk.
- Kalau imam sujud sahwi setelah salam, maka makmum masbuk tidak boleh ikut sujud sahwi. Sedangkan makmum yang mengikuti shalat dari awal, mereka harus mengikuti sujud sahwi bersama imam.
- Dalam shalat berjamaah, makmum yang lupa bacaan shalat, misalnya tertukar antara doa rukuk dan sujud, maka makmum tidak wajib sujud sahwi. Karena makmum tidak boleh sujud sahwi sendirian, sementara imam tidak sujud sahwi.
- Jika lupa dalam shalat, namun dia tidak sujud sahwi maka makmum berhak mengingatkan imam agar dia sujud sahwi dan diikuti makmum lainnya.
Bacaan Doa
Sebagaimana dikutip dari laman NU Online, bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Kemudian, diiringi dengan membaca lafal berikut ini:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Subhāna man lā yashū wa lā yanāmu
Artinya, “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in).
Adapun berikut ini adalah lafal alternatif sujud karena lupa yang disebutkan Syekh M Nawawi Al-Bantani:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَغْفُلُ
Subhāna man lā yashū wa lā yaghfulu
Artinya, “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai.” (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain).
Pertanyaan Populer Terkait Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan di mana?
Sujud sahwi ini letaknya sebelum salam dan dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apakah sujud sahwi itu wajib?
Hukum sujud sahwi bisa berbeda-beda berdasarkan 4 mahzab dalam Islam. Secara umum, sujud sahwi menjadi wajib jika meninggalkan wajib shalat, merasa bimbang akan bacaan dan gerakan shalat, serta sengaja tidak mengerjakan rukun shalat. Hukumnya menjadi mubah apabila meninggalkan sunnah salat.
Demikian aturan, ketentuan, dan bacaan doa sujud sahwi. Semoga bermanfaat.
***
Baca juga:
Cerita Anak Islami: Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya
Daftar 5 Kerajaan Islam di Indonesia yang Paling Berpengaruh
Penting! Tips Sederhana Mengajarkan 6 Rukun Iman kepada Anak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.