Seorang suami tega aniaya istri yang baru saja melahirkan. Lelaki berinisial SS itu melempar istrinya dengan mangkuk stainless hanya karena perbedaan pendapat. Ia pun berhasil diamankan polisi setelah buron selama 1 bulan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Suami Aniaya Istri yang Baru Melahirkan, Wajah Dilempar Mangkuk
Sumber: iStockphoto
Perjuangan seorang perempuan tak berhenti setelah ia melahirkan. Ia masih harus memberikan ASI dan merawat anaknya supaya tumbuh dengan sehat.
Suami yang baik seharusnya memberikan dukungan penuh supaya istri dan anaknya bahagia. Namun, yang dilakukan oleh seorang lelaki asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, ini justru sebaliknya.
Lelaki berinisial SS (30) itu tega menganiaya istrinya yang baru saja melahirkan hanya karena selisih pendapat. Aksi tersebut terjadi pada hari Selasa (27/4/2021) di kediaman korban yang terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, SS dan istrinya Nur Hasanah (28) terlibat cekcok karena perbedaan pendapat mengenai tempat tinggal. Hasanah yang baru saja melahirkan memilih untuk tinggal sementara di rumahnya di Kota Medan. Namun, SS memaksa istrinya agar kembali tinggal bersamanya.
“Permintaan tersangka ditolak korban dan balik meminta suaminya itu agar tinggal di rumahnya di Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap, seperti dikutip dari Pojoksatu.id.
Penolakan tersebut membuat SS mengamuk lalu melempar wajah istrinya dengan mangkuk stainless. Akibatnya, mata kiri korban mengalami memar karena benturan benda keras. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.
Suami Aniaya Istri yang Baru Melahirkan, Ditangkap Usai Buron 1 Bulan
Sumber: iStockphoto
Korban telah melapor ke Mapolsek Delitua dan perlu waktu sebulan lamanya bagi polisi untuk mengamankan SS. Kini, pelaku berhasil ditangkap di kantornya yang terletak di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada hari Senin (31/5/2021).
“Setelah sebulan lebih buron, akhirnya tersangka diringkus di tempat kerjanya, Kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House di Jalan Sidodadi, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya,” kata Zulkifli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp15 juta.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
3 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Mengalami KDRT
Sumber: iStockphoto
Apabila Parents atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada 3 hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu:
1. Bersikap Tegas
Rasa sakit saat menjadi korban KDRT benar-benar nyata. Namun, jangan sampai hal ini membuat Anda lemah atau malah menolerir sikap tersebut.
Anda layak diperlakukan dengan hormat oleh pasangan. Jadi, jika pasangan berlaku kasar seperti membentak atau memukul, jangan ragu untuk melawan dan menuntut permintaan maaf darinya. Sebab, Anda berharga.
2. Meminta Bantuan
Meminta bantuan orang lain bukan berarti Parents lemah. Anda bisa meminta bantuan dari ahli seperti psikolog atau psikiater dan bisa juga meminta bantuan orang terdekat yang Anda percaya.
Ceritakan masalah yang dialami supaya bisa membuat Anda merasa lega. Menanggung rasa sakit sendirian hanya akan membuat diri Anda menjadi stres bahkan depresi.
3. Rencanakan Tindakan Penyelamatan
Jika pasangan Anda sudah amat kelewatan hingga membahayakan keselamatan Parents, maka langkah selanjutnya adalah merencanakan tindakan penyelamatan. Hubungi Komisi Perlindungan Perempuan untuk meminta perlindungan.
Apabila memungkinkan, rekam segala bentuk kekerasan sebagai barang bukti, kemasi barang dan segera pergi dari rumah jika dirasa sudah membahayakan, dan terakhir lapor polisi untuk mendapat perlindungan.
Parents, demikian informasi mengenai kasus suami aniaya istri yang baru melahirkan di Sumatra Utara. Semoga kita bisa belajar dari kasus di atas, ya, dan dijauhkan dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga:
KDRT Sering Disebabkan 4 Hal Ini, Begini Cara Mencegahnya!
Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sering Tidak Disadari
Istri rekam aksi kekerasan suami, lakukan ini bila alami KDRT
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.