Parents mungkin tidak asing lagi dengan istilah suaka margasatwa,
Seperti kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat melimpah. Mulai dari Sabang hingga Merauke, terdapat berbagai flora dan fauna endemik. Namun, beberapa flora dan fauna endemik jumlah populasinya semakin sedikit karena kerusakan alam yang disebabkan oleh bencana alam dan aktivitas manusia.
Nah, untuk melindungi flora dan fauna tersebut, pemerintah pun melakukan beberapa tindakan konservasi. Salah satunya adalah mendirikan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional.
Ketiga tempat konservasi tersebut memiliki perbedaan masing-masing, lo. Melansir berbagai sumber, berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketiganya.
Artikel terkait: Mengenal Aneka Jenis Tumbuhan dan Nama Latinnya, Si Kecil Sudah Tahu?
Perbedaan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, dan Taman Nasional
Perbedaan mengenai suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa suaka margasatwa dan cagar alam termasuk dalam Kawasan Suaka Alam (KSA).
Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Adapun suaka margasatwa didefinisikan sebagai KSA yang mempunyai kekhasan atau keunikan jenis satwa liar atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Sementara itu, cagar alam merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan atau keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Sementara itu, Taman Nasional digolongkan dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yakni kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional pun dapat didefinisikikan sebagai KPA yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Pembagian Kawasan Hutan
Selain mengetahui perbedaan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional, kita juga perlu memahami tentang pembagian kawasan hutan dalam melindungi kelestarian flora dan fauna.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemanfatan hutan dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Selain itu, kegiatan pemanfaata hutan setidaknya bisa menjadi tiga yakni sebagai berikut:
1. Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a peraturan tersebut, meliputi:
- Budidaya tanaman obat
- Budidaya tanaman hias
- Melakukan budidaya jamur
- Budidaya lebah
- Budidaya hijauan makanan ternak
- Melaksanakan budidaya buah-buahan dan biji-bijian
- Budidaya tanaman atsiri
- Budidaya tanaman nira
- Wanamina atau peningkatan produksi hasil tambak (siluofisheryl)
- Sistem penanaman hutan wanaternak (siluopastural)
- Tanam wanatani (agroforestryl)
- Wanatani ternak (agrosiluopastura);
- Penangkaran satwa liar
- Rehabilitasi satwa
2. Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. Ada dua jenis hutan produksi, yakni Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
Sementara itu, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
Artikel terkait: Punya Ciri Khas Unik, Ini 7 Tumbuhan Endemik di Indonesia
3. Hutan Konservasi
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Beberapa jenis hutan ini terdiri atas:
- Kawasan Hutan Suaka Alam yang di dalamnya termasuk cagar alam dan suaka margasatwa
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
- Taman buru
Artikel terkait: 3 Jenis Sistem Gerak pada Tumbuhan dan Penjelasan Lengkapnya
Dari penjelasan tersebut, bisa kita lihat bahwa cagar alam dan suaka margasatwa termasuk ke dalam kawasan hutan suaka alam, sedangkan taman nasional termasuk ke dalam kawasan hutan pelestarian alam.
Sementara itu, dari segi fokus perlindungan juga ketiganya memiliki perbedaan signifikan. Suaka margasatwa berfokus pada satwa liar, cagar alam berfokus pada tumbuhan, sedangkan taman nasional berfokus pada ekosistem aslinya.
Demikianlah penjelasan seputar perbedaan suaka margasatwa, cagar alam, dan taman nasional. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
15 Jenis Tanaman Hias Outdoor, Bikin Halaman Rumah Tambah Asri
Yuk, Ajari Anak! Ini 10 Perbedaan Sel Hewan dan Sel Tumbuhan
Mengenal Tumbuhan Berbiji Terbuka atau Gymnospermae, Ciri-ciri dan Contohnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.