Dalam rangka mencegah dan mengurangi kemacetan saat mudik lebaran 2022 nanti, kepolisian terapkan sistem ganjil genap dan one way di Jalan Tol Trans-Jawa.
Rekayasa lalu lintas ini akan mulai diterapkan pada tanggal 28 April 2022. Meskipun peraturan ini telah ditetapkan di jalan, tidak ada sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar. Kepolisian berharap masyarakat dapat disiplin dan taat aturan.
Artikel terkait: 10 Kota Tujuan Mudik Lebaran Paling Populer, Kampung Halaman Parents Termasuk?
Ganjil Genap dan One Way Mudik 2022
Sumber: Liputan6
Skema pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan pada mudik 2022 mendatang adalah dengan menggunakan sistem ganjil-genap serta one way.
Ini merupakan bentuk antisipasi yang dipersiapkan oleh pihak pemerintah, kepolisian dan operator jalan ini bertujuan agar arus mudik dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari kemacetan.
Sistem ini akan mulai berlaku dari tanggal 28 April-1 Mei 2022 yang diprediksi menjadi puncak kemacetan. Sementara itu, pengemudi juga perlu menaati kebijakan ganjil-genap sesuai dengan tanggal.
Untuk penerapan one way, Korlantas Polri mengatakan di hari Kamis, 28 April 2022 akan diberlakukan mulai pukul 17.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 dan 30 April 2022, one way dimulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB.
Meski begitu, metode ganjil-genap dan one way masih bisa dikurangi penerapannya dan kembali seperti biasa apabila kondisi lalu-lintas berjalan dengan normal
Artikel terkait: Simak! 5 Fakta Aturan Ganjil Genap yang Kembali Berlaku di Jakarta
Pengecualian Kebijakan Ganjil Genap
Sumber: Sindonews
Kementerian Perhubungan telah menentukan sejumlah kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap pada mudik lebaran 2022 nanti.
Pengecualian akan dilakukan bagi truk BBM atau BMG, barang ekspor impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis.
Sementara itu terdapat beberapa pengecualian lainnya, diantaranya adalah:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara RI.
- Pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dan kendaraan dengan tanda nomor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Kepolisian Negara RI.
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Titik Penerapan One Way dan Ganjil Genap
Sumber: Antara
Dilansir dari sindonews, Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ini pada 6 titik jalan tol sebagai berikut:
6 titik one way tersebut adalah arah Merak di KM 26; arah Cikampek mulai dari KM 48 sampai dengan KM 50, dari 5 lajur sampai 3 lajur; arah Cikampek dari KM 31 sampai KM 37 dari 4 lajur menjadi 3 lajur; arah Cikampek dari KM 70 sampai dengan KM 72 dari 3 lajur menjadi 2 lajur; arah Jakarta dari KM 66 ke 62 dari 6 lajur menjadi 3 lajur; dan arah Jakarta dari KM 54 sampai dengan KM 54:500 dari 5 lajur menjadi 3 lajur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa sepanjang perjalanan tersebut diterapkan perjalanan satu arah sehingga tidak ada arah balik. Begitu juga dengan sistem ganjil-genap, ia menghimbau masyarakat agar menentukan perjalanan sesuai dengan tanggal dan plat nomor kendaraan.
***
Bagi Parents yang hendak merencanakan perjalanan mudik bersama keluarga, jangan lupa untuk memperhatikan sistem ganjil genap atau one way, ya.
Tentunya hal ini dapat menghindari kemacetan lalu lintas dan mudik akan jauh lebih menyenangkan. Selamat berlibur!
Baca juga:
Informasi Lengkap Mudik Gratis 2022, Mulai Rute Hingga Cara Mendaftar
Vaksin 1&2 Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Diresmikan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.