Shalat tarawih merupakan ibadah khusus yang dilakukan umat Islam di bulan Ramadan. Shalat tarawih biasanya dilakukan secara berjemaah di masjid atau musala, tapi tahun ini pemerintah mengharuskan masyarakat shalat tarawih di rumah. Seperti apa tata cara shalat tarawih sendiri di rumah?
Hal itu lantaran pandemi COVID-19 yang belum juga usai, sehingga pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat tarawih di rumah, tidak di masjid dan musala. Demi kebaikan bersama agar segera terputusnya penularan COVID-19.
Shalat tarawih di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, bolehkah?
Mengutip dari Islam.nu, shalat tarawih hukumnya sunah alias dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan beragama Islam. Shalat tarawih dilakukan pada malam hari, dianjurkan berjemaah tapi juga diperbolehkan shalat tarawih sendiri di rumah.
Ketika pandemi COVID-19 terjadi dan pemerintah memberlakukan aturan pembatasan fisik, apakah ibadah shalat tarawih di masjid lantas ditinggalkan? Bagaimana hukumnya dari sudut pandang agama? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat muslim.
Jangan khawatir, Parents tetap bisa menjalani ibadah ini di rumah, tanpa mengurangi nilai kebaikannya. Melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pemerintah Republik Indonesia telah membuat ketentuan yang dimuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no.14 tahun 2020.
Kajian MUI tentang aturan shalat berjemaah saat pandemi corona menghasilkan fatwa yang telah dikaji oleh para ulama yang kompeten di bidangnya.
Ringkasnya, fatwa tersebut berisi poin-poin berikut ini:
- Jika Parents tinggal di kawasan yang potensi penularan virus tinggi atau sangat tinggi (zona merah), berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di rumah.
- Begitu pula shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, dapat diganti dengan ibadah di rumah saja.
- Jika Parents tinggal di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19. Namun, harus tetap menerapkan tindakan pencegahan seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Bagaimana tata cara shalat tarawih sendiri dan bersama di rumah?
Sebenarnya tidak ada perbedaan dalam tata cara shalat tarawih di masjid dengan di rumah. Bedanya jika shalat di rumah, mungkin Parents melakukannya bersama keluarga inti saja.
Mengutip dari Islam.nu, berikut tata cara shalat tarawih sendiri atau berjemaah di rumah:
1. Membaca niat shalat
Niat shalat jika menjadi imam :
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.”
Ini lafal niat shalat tarawih sebagai makmum :
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”
Lafal niat shalat ini dikutip dari pelbagai sumber, yaitu Kitab Irsyadul Anam karya Sayyid Utsman bin Yahya (1822 M-1913 M) dan Perukunan Melayu dengan penyesuaian sejumlah redaksional.
Niat shalat tarawih sendiri atau secara infirad :
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku sengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah SWT.”
2. Jumlah rakaat shalat minimal 2
Jumlah shalat tarawih sendiri sama dengan jumlah shalat berjemaah, yaitu maksimal 20 rakaat, dan minimal dua rakaat. Untuk cara, dan bacaan, sama dengan seperti shalat sunnah biasanya.
Intinya, pengalihan shalat tarawih dari masjid ke rumah tidak mengubah tata cara pelaksanaan, jumlah rakaat, dan tidak mengurangi keutamaan shalat tarawih itu sendiri.
3. Tutup dengan shalat witir
Seperti biasa, shalat tarawih ditutup dengan ibadah shalat witir. Shalat witir adalah shalat yang jumlah rakaatnya ganjil, untuk menutup ibadah shalat sunnah pada hari itu. Minimal 3 rakaat.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat shalat tarawih di rumah
- Pastikan tidak ada anggota keluarga yang sedang sakit, atau sedang karantina diri. Bagi yang sedang melakukan isolasi, tetap harus beribadah sendiri jika mampu. Lakukan di ruangan terpisah.
- Tetap menjaga kebersihan diri dan tempat shalat.
- Hindari sentuhan fisik seperti bersalaman saat sesudah shalat.
- Hindari menyentuh wajah.
- Mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik
Demikian informasi tentang shalat tarawih saat pandemi, semoga Ramadan kali ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi Parents dan keluarga!
Referensi : Islam.nu
Baca juga :
Jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2020 berubah, begini rinciannya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.