Catat Parents! 15 Tempat Ini Bisa Diakses jika Memiliki Sertifikat Vaksin COVID-19

Inilah daftar tempat dan fasilitas publik di Jakarta yang bisa diakses jika Parents mengantongi sertifikat vaksinasi COVID-19.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 menjadi syarat untuk beraktivitas dan melaksanakan kegiatan di tempat-tempat publik di Jakarta. Hal itu diberlakukan pasca Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru menyangkut PPKM level 4.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021. Lantas tempat-tempat atau fasilitas publik mana saja yang diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi di Jakarta?

Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Virus

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam keputusan tersebut ditetapkan kewajiban untuk mengantongi sertifikat vaksinasi untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di ruang publik.

Ketentuan tersebut mengacu pada poin empat ketetapan dalam Kepgub yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu. Kepgub tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di tempat-tempat atau sektor-sektor yang telah ditentukan, wajib sudah melakukan vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama, selama masa PPKM Level 4.

Orang-orang yang ingin melakukan aktivitas tersebut dapat menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi covid-19. Sertifikat vaksinasi tersebut dapat diperoleh dengan mengunduhnya di Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 11 Syarat dan Kondisi Tubuh yang Perlu Diperhatikan Sebelum Vaksinasi COVID-19

Kelompok yang Dikecualikan Wajib Mengantongi Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Namun demikian, pemberlakuan aturan tersebut mengecualikan kelompok masyarakat yang benar-benar tidak bisa melaksanakan vaksinasi. Antara lain mereka yang tidak bisa divaksin atas alasan medis (wajib memperlihatkan surat keterangan dokter), anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, dan orang yang baru saja pulih dari COVID-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menyebut bahwa pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

15 Tempat di Jakarta yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Berikut tempat-tempat di Jakarta yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksinasi untuk bisa diakses.

1. Lippo Mall Puri, Jakarta Barat

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pengunjung yang berniat memasuki kawasan Lippo Mall Puri dihimbau untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi Peduli Lindungi mulai 3 Agustus 2021.

2. Cibubur Junction, Jakarta Timur, Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Dikutip dari akun Instagram-nya, Cibubur Junction mengumumkan pemberlakuan aturan baru untuk keluar masuk dari mal tersebut. Para pengunjung diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Setelah itu, calon pengunjung wajib mendaftar dengan membuat akun dan mengisi data diri. Tahap terakhir yaitu menunjukkan scan QR code pada security.  Peraturan ini akan mulai efektif diberlakukan mulai 23 Agustus 2021.

3. Bassura City, Jakarta Timur

Bassura City juga mulai memberlakukan aturan mewajibkan pengunjungnya menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mal sejak dilakukan pada Rabu, 4 Agustus lalu. Selain itu, Bassura City juga menyediakan tempat vaksinasi bagi pengunjung yang belum divaksinasi. Lokasi vaksinasi ada di lantai 2 Eat and Meet Food Court Bassura City.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Senayan Park, Jakarta Selatan

Senayan Park juga telah mengeluarkan aturan yang  mewajibkan pengunjungnya menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki kawasan mal tersebut mulai 3 Agustus 2021. Aturan ini dipublikasikan melalui laman Instagram resminya.

5. Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Pengunjung Diminta Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Pondok Indah Mall telah mengeluarkan aturan bagi pengunjungnya yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin memasuki pusat perbelanjaan tersebut. Namun, belakangan pihak Pondok Indah Mall merevisi aturan tersebut hanya berlaku untuk karyawan dan yang bekerja di sana.

6. ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat

Peraturan yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin COVID-19 juga telah diberlakukan bagi pengunjung dan karyawan ITC Roxy Mas sejak Rabu, 4 Agustus 2021. Pemeriksaan sertifikat akan dilakukan di area pintu masuk samping ITC.

7. Supermarket, Pasar Swalayan, Pasar Tradisional, dan Toko Kelontong

Selain di mal-mal besar di Jakarta, pemberlakuan syarat wajib membawa sertifikat vaksinasi COVID-19 juga diberlakukan di tempat tempat perbelanjaan seperti supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional sampai toko kelontong. Dalam aturannya, tempat-tempat tersebut diberikan ketentuan khusus seperti kapasitas pengunjung 50 persen dari total kapasitas dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 15.00 WIB.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Catat! 7 Daftar Orang yang Tidak Dianjurkan Vaksin COVID-19

8. Apotek dan Toko Obat

Apotek dan toko obat juga masuk dalam daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan ketentuan buka 24 jam.

9. Pedagang Kaki Lima, Agen/Outlet Voucher, Pangkas Rambut/Salon, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan dan Sejenisnya

Selain wajib membawa sertifikat vaksinasi COVID-19 saat ke tempat-tempat tersebut, ketentuan tambahan berupa buka sampai pukul 20.00 WIB juga diberlakukan.

10. Warung makan/Warteg, Lapak Jajanan dan Sejenisnya

Ketentuan yang berlaku yaitu buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit serta membawa sertifikat vaksinasi COVID-19.

11. Restoran dan Kafe

Pergi ke restoran dan kafe juga disyaratkan untuk menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan ketentuan Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

12. Kegiatan Peribadatan

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharuskan petugas dan jemaah yang mengunjungi tempat peribadatan harus sudah melakukan vaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang. 

13. Tempat Konstruksi untuk Infrastruktur Publik

Dengan ketentuan Beroperasi 100 persen.

14. Fasilitas Layanan kesehatan

Dengan ketentuan Beroperasi 100 persen.

15. Moda Transportasi, juga Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Ketentuan yang diberlakukan ketika menaiki kendaraan umum yaitu  hanya boleh memuat maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

****

Parents, itulah sejumlah tempat di Jakarta yang mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Baca juga:

id.theasianparent.com/hoaks-vaksin-covid-19

id.theasianparent.com/wanita-hamil-meninggal

id.theasianparent.com/vaksin-covid-19-pengaruhi-kesuburan

Penulis

Titin Hatma